Suara.com - Desakan agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) agar segera disahkan terus bermunculan dan disuarakan oleh kaum perempuan. Pasalnya, hingga kekinian, perspektif kesetaraan gender seringkali belum dipahami secara utuh -- khususnya di lingkungan kerja.
Perwakilan Maju Perempuan Indonesia (MPI), Ninik Rahayu menyampaikan, pengesahan RUU PPRT menjadi sangat strategis jika dikaitkan dengan pola diskriminasi gender. Dalam pandangan dia, diskriminasi gender yang belum dipahami secara utuh -- terutama kesetaraan substantif.
Sehingga, perdebatan ihwal diskriminasi gender lebih pada "side effect" saja. Artinya, tidak memberikan kontribusi pada upaya mewujudkan kesetaraan dan penghapusan diskriminasi.
"Kalau kesetaraan substanstif ini tidak digunakan, akan mempengaruhi pembangunan nasional dan itu artinya akan berpengaruh pada ketahanan nasional kita sebagai bangsa," kata Ninik dalam diskusi daring, Kamis (13/1/2022).
Ninik lantas merujuk pada indeks pembangunan manusia (IPM) Indonesia tahun 2010 sampai 2020 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada 2021 kemarin. Kata dia, ada sebuah kondisi yang berbeda ihwal IPM perempuan yang berada di bawah IPM laki-laki.
IPM perempuan, kata Ninik, berada pada posisi sedang. Sedangkan, IPM laki-laki sudah tinggi -- yang artinya berpengaruh pada kualitas sumber daya manusia kita.
"Tentu akan mempengaruhi IPM nasional kita. IPM perempuan sedang, IPM laki-laki sudah tinggi," sambungnya.
Ninik yang juga merupakan dosen Universitas Brawijaya dan Universitas Muhammadiyah Malang juga merujuk pada indeks pembangunan gender di indonesia. Dalam lima tahun terakhir, kata dia, tidak ada perubahan yang signifikan.
Indeks pembangunan gender ini, jelas Ninik, merupakan rasio antara indeks pembangunan manusia laki-laki dan perempuan. Jika semakin mendekati angka 100, sebetulnya akan membaik.
"Di tahun 2015, 91,03 persen, 2020 kenaikannya sekitar 91,06 persen, artinya hanya kenaikan 0,3 persen," papar Ninik.
Ninik berpendapat, pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga harus diakui sebagai sebuah pekerjaan yang layak. Artinya, menjadi pekerjaan yang menjadi alternatif di sektor informal, yang dipilih sebagian besar perempuan indonesia -- yang akses pendidikannya masih sangat terbatas.
Dalam pandangannya, Ninik menyebut jika setiap orang punya kebebasan yang sama, dan mendapat perlakuan yang sama. Artinya, tidak boleh ada diskriminasi untuk mendapatkan perlindungan.
"Artinya pekerjaan sebagai PRT juga sebaiknya diakui dan mendapat perlindungan negara," ucap dia.
Ninik lantas melempar pertanyaan: "Lalu apa kegagapan pemangku kebijakan di negara kita?" Kegagalan itu adalah untuk menggunakan kesetaraan substantif untuk parameter.
Kesetaraan substantif, kata Ninik adalah bahwa setiap orang harus mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mendapatkan keadilan.
Berita Terkait
-
Desak RUU PRRT Disahkan, Kisah Pelik PRT Perempuan: Diupah Murah, Dilecehkan hingga Mengutang ke Majikan karena Sakit
-
Cara Membuat Paspor TKI untuk Kerja di Luar Negeri, Bukan Hanya Jadi PRT
-
Muktamar NU Desak Pemerintah-DPR Segera Sahkan RUU PPRT dan Bikin UU Perubahan Iklim
-
PRT di Jogja Rawan Jadi Korban Kekerasan, Serikat Tunas Mulya Sebut Ada 3 Kasus sejak 2019
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Atasi Masalah Sampah Ibu Kota, DPRD Dorong Pemprov DKI dan PIK Jalin Kolaborasi
-
Prabowo: Organisasi TNI yang Usang Harus Diganti Demi Kesiapan Nasional
-
MBG Tetap Jalan Meski Kekurangan Terjadi, Pemerintah Fokus Sempurnakan Perpres Tata Kelola
-
HUT ke-80 TNI, PPAD Ajak Rawat Persatuan dan Kawal Masa Depan Bangsa
-
Kejati Banten Siap Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong
-
HUT ke-80 TNI, Dasco: TNI Profesional dan Berkarakter Rakyat Jaminan Demokrasi
-
Finalisasi Perpres Tata Kelola MBG, Istana Pastikan Rampung Minggu Ini
-
Pengunjung HUT ke-80 TNI di Monas Membludak, Transjakarta Tambah 150 Armada
-
Penampakan Mobil Pengasuh Ponpes Al Khoziny usai Tertimpa Musala Roboh, Harganya Rp1 M?
-
DNA Dikirim ke Jakarta, Tim DVI Kerja Maraton Identifikasi 6 Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny