Suara.com - Program vaksin booster ata vaksin dosis ketiga akan dimulai untuk masyarakat umum. Diketahui bahwa vaksin booster akan diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan telah melakukan vaksinasi dosis kedua dalam jangka waktu 6 bulan. Lantas, apa kriteria orang tidak boleh vaksin booster?
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah mengumumkan program vaksin booster dimulai pada Rabu, 12 Januari 2022. Pada bulan Januari 2022 ini, pemerintah telah menyasar 21 juta vaksin booster pada 224 kabupaten dan kota. Vaksin booster akan diberikan kepada kabupaten/kota yang telah memenuhi 70 persen untuk vaksin dosis pertama dan 60 persen untuk vaksin dosis kedua. Simak berikut kriteria orang tidak boleh vaksin booster.
Vaksin booster ini diprioritaskan kepada orang lanjut usia (lansia), orang dengan riwayat penyakit atau komorbid dan orang gangguan imun atau autoimun. Namun ada beberapa kriteria orang tidak boleh vaksin booster atas dasar keamanan.
Berikut ini adalah kriteria orang tidak boleh vaksin booster Covid-19 yang perlu untuk diketahui.
- Orang dengan suhu 37,5 derajat celcius ke atas. Vaksinasi akan ditunda terlebih dahulu hingga memenuhi suhu normal.
- Orang dengan tekanan darah lebih dari 140/90 mmHg. Pengukuran tekanan darah akan diulang dalam jangka waktu 5 hingga 10 menit. Jika tekanan darah masih tinggi, vaksinasi terpaksa harus ditunda.
- Ibu hamil yang memiliki keluhan maupun tanda preeklamsia serta ibu hamil yang memiliki usia kehamilan kurang dari 13 minggu.
- Orang dengan gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, penerima transfusi darah yang sedang dalam tahap pengobatan. Vaksinasi akan ditunda dan langsung dirujuk ke rumah sakit.
- Orang yang mengidap penyakit autoimun. Jika penyakit terkontrol, maka vaksin dapat diberikan.
- Orang yang sedang dalam pengobatan seperti kemoterapi dan kortikosteroid.
- Orang yang memiliki penyakit asma berat dan dalam keadaan sesak, langsung dirujuk ke rumah sakit.
- Orang yang mengidap penyakit komorbid yang tidak terkontrol seperti hati, jantung, diabetes, HIV, hipertiroid, dan ginjal kronis.
Demikian adalah informasi singkat mengenai vaksinasi booster Covid-19 gratis beserta aturan terhadap kriteria orang yang tidak boleh vaksin booster. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk kamu.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Apakah Ibu Hamil dan Menyusui Boleh Vaksin Booster? Ini Syarat, Jadwal dan Jenis Vaksin
-
Angka Rawat Inap dan Kematian Covid-19 di AS Meninggkat, Karena Omicron atau Delta?
-
Cara Daftar Vaksin Booster Covid-19 hingga Cek Tiket dan Jadwal
-
Tiket dan Jadwal Vaksin Booster Tidak Muncul di PeduliLindungi? Ini yang Harus Dilakukan
-
Gratis Mulai Hari Ini, Begini Cara Cek Tiket Dan Jadwal Vaksin Booster Covid-19
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka