Suara.com - Program vaksin booster mulai dilaksanakan sejak 12 Februari 2022. Namun, apakah ibu hamil dan menyusui boleh vaksin booster?
Vaksin booster mulai disuntikkan kepada kelompok prioritas, yakni orang lansia dan penderita gangguan imun atau imunokompromais. Lantas, apakah ibu hamil dan menyusui boleh vaksin booster?
Berikut Suara.com merangkum penjelasan guna menjawab pertanyaan apakah ibu hamil dan menyusui boleh vaksin booster.
Apakah Ibu Hamil dan Menyusui Boleh Vaksin Booster?
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, ibu hamil dan menyusui boleh mendapatkan vaksin booster.
Hanya saja pemberian vaksin booster baru dimulai paling lama Februari 2022 atau menunggu kelompok prioritas selesai disuntik vaksin booster.
"Ibu hamil dan menyusui masuk masyarakat lainnya, jadi setelah ini (kelompok rentan, paling lama Februari (baru dimulai)," kata Nadia saat dihubungi Suara.com.
Syarat Ibu Hamil dan Menyusui Mendapat Vaksin Booster
Tidak semua ibu hamil dan menyusui bisa mendapatkan vaksin booster. Kementerian Kesehatan telah merinci syarat yang harus dipenuhi bagi para ibu hamil dan menyusui sebelum mendapatkan vaksin booster.
Baca Juga: Datang Sejak Pagi, Abdi Dalem Keraton Yogyakarta Gagal Dapatkan Vaksin Booster
Berikut syarat ibu hamil dan menyusui mendapatkan vaksin booster
- Tidak demam atau memiliki suhu di bawah 37,5 derajat celcius
- Tekanan darah normal tidak melebihi dari 140/90 m,mHg
- Usia kehamilan lebih dari 13 minggu
- Tidak memiliki keluhan preeklamsia, seperti kaki bengkak, nyeri ulu hati, sakit kepala, tekanan darah tinggi, dan pandangan kabur.
- Penyakit penyerta atau komorbid dalam keadaan terkontrol
- Tidak mengidap penyakit autoimun, kecuali dalam keadaan terkontrol dan tanpa komplikasi
- Tidak sedang menjalani pengobatan gangguan pembekuan darah, kelainan darah atau menerima transfusi darah
- Tidak sedang menjalani pengobatan imunosupresan seperti kemoterapi dan kortikosteroid
- Tidak pernah terkonfirmasi positif Covid-19
Jenis Vaksin untuk Ibu Hamil dan Menyusui
Ada lima jenis vaksin Covid-19 yang sudah mendapatkan izin dari BPOM sebagai vaksin booster. Berikut lima jenis vaksin booster tersebut
- Pfizer
- Coronavac
- AstraZeneca
- Moderna
- Zifivax
Adapun jenis vaksin booster yang akan diberikan untuk ibu hamil dan menyusui menyesuaikan dengan hasil skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Hal tersebut merujuk pada pada Surat Edaran Nomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Itulah penjelasan untuk menjawab pertanyaan apakah ibu hamil dan menyusui boleh vaksin booster. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
-
Vaksin Booster untuk Umum: Lokasi, Cara Dapat, Jadwal
-
Cara Daftar Vaksin Booster Covid-19 hingga Cek Tiket dan Jadwal
-
Survei Kesehatan, Publik Akui Pentingnya Vaksin Booster di Indonesia
-
Mulai Hari Ini, Kemenkes Izinkan Semua Provinsi Gelar Vaksin Booster Bagi Lansia
-
Tiket dan Jadwal Vaksin Booster Tidak Muncul di PeduliLindungi? Ini yang Harus Dilakukan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT