Suara.com - Sejak tanggal 12 Januari 2022, program vaksinasi covid-19 tahap ketiga atau vaksin booster telah diluncurkan. Dilansir dari laman resmi Kemenkes, vaksin booster ini akan diberikan secara gratis, tetapi diprioritaskan untuk kelompok lansia dan kelompok rentan (peserta BPJS PBI). Lantas, bagaimana cara daftar vaksin booster?
Adapun data dari Kementerian Kesehatan melaporkan, sebanyak 244 kabupaten/kota telah memenuhi syarat untuk melaksanakan vaksinasi booster, yaitu sebanyak 70 persen cakupan vaksinasi dosis pertama dan 70 persen dosis kedua. Lalu, bagaimana cara daftar vaksin booster?
Nah, berikut ini adalah cara daftar vaksin booster Covid-19. Masyarakat yang masuk kelompok prioritas sedianya hanya perlu segera mengecek tiket dan jadwal vaksin booster di situs dan aplikasi PeduliLindungi saja. Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan maupun tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
Untuk mengecek tiket dan jadwal vaksin booster lewat aplikasi PeduliLindungi, berikut ini adalah tata caranya:
- Pertama, buka aplikasi tersebut dengan akun yang terdaftar.
- Lalu klik menu “Profil”, dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”.
- Maka status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun.
- Untuk mengecek tiket vaksin, silakan masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”.
Adapun jika Anda termasuk kelompok prioritas (lansia maupun PBI), tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, maka Anda bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Vaksin Booster Pakai Vaksin Jenis Apa?
Coronavac menjadi salah satu vaksin booster homolog atau vaksin tambahan yang sama dengan jenis dosis pertama dan kedua. Booster Coronavac ini akan diberikan satu dosis setelah enam bulan vaksinasi dosis kedua kepada masyarakat di atas 18 tahun.
Berdasarkan hasil uji klinik, booster Coronavac dapat menimbulkan kejadian tidak diinginkan berupa reaksi lokal seperti nyeri di tempat suntikan, kemerahan, dengan tingkat keparahan grade 1, 2.
Kemudian, ada vaksin Pfizer yang juga menjadi booster homolog. Booster ini akan diberikan satu dosis pada masyarakat di atas 18 tahun yang sudah menerima dosis kedua minimal enam bulan.
Baca Juga: Vaksinasi Lansia Belum Capai Target, Cilegon Belum Bisa Vaksin Booster
Data uji klinik menunjukkan, kejadian yang tidak diinginkan dari pemberian booster Pfizer ini bersifat lokal. Umumnya berupa nyeri di tempat suntikan, sakit kepala, nyeri otot, nyeri sendi, hingga demam dengan grade 1 sampai 2.
Vaksin AstraZeneca juga direkomendasikan untuk menjadi booster homolog. Di mana data uji klinik menunjukkan, kejadian tidak diinginkan pada booster AstraZeneca bisa ditoleransi dengan baik. Umumnya kejadian tidak diinginkan masuk kategori ringan dan sedang.
Selain itu, ada juga vaksin Moderna yang bisa menjadi booster homolog dan heterolog. Booster Moderna ini hanya diberikan setengah dosis pada masyarakat di atas 18 tahun. Sedangkan vaksin Zifivax menjadi booster heterolog dengan primer Sinovac atau Sinopharm.
Itulah penjelasan mengenai cara daftar vaksin booster. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Lagi Siswa di Jakarta Terpapar Covid-19, SMPN 252 Pondok Kelapa Setop PTM Selama 5 Hari
-
Waspada! 4 Warga Tangsel Positif Omicron, Benyamin Davnie : Belum Perlu Micro Lockdown
-
Mengenal Mekanisme Homolog dan Heterolog Pada Booster Vaksinasi Covid-19, Apa SIh Itu?
-
Vaksinasi Booster di Batam Dimulai Hari Ini di Vihara Maitreya, Dihadiri Mendagri
-
Cara Bikin Pas Foto Background Polos untuk Daftar Akun LTMPT 2022
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum