Suara.com - Sejak tanggal 12 Januari 2022, program vaksinasi covid-19 tahap ketiga atau vaksin booster telah diluncurkan. Dilansir dari laman resmi Kemenkes, vaksin booster ini akan diberikan secara gratis, tetapi diprioritaskan untuk kelompok lansia dan kelompok rentan (peserta BPJS PBI). Lantas, bagaimana cara daftar vaksin booster?
Adapun data dari Kementerian Kesehatan melaporkan, sebanyak 244 kabupaten/kota telah memenuhi syarat untuk melaksanakan vaksinasi booster, yaitu sebanyak 70 persen cakupan vaksinasi dosis pertama dan 70 persen dosis kedua. Lalu, bagaimana cara daftar vaksin booster?
Nah, berikut ini adalah cara daftar vaksin booster Covid-19. Masyarakat yang masuk kelompok prioritas sedianya hanya perlu segera mengecek tiket dan jadwal vaksin booster di situs dan aplikasi PeduliLindungi saja. Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan maupun tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
Untuk mengecek tiket dan jadwal vaksin booster lewat aplikasi PeduliLindungi, berikut ini adalah tata caranya:
- Pertama, buka aplikasi tersebut dengan akun yang terdaftar.
- Lalu klik menu “Profil”, dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”.
- Maka status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun.
- Untuk mengecek tiket vaksin, silakan masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”.
Adapun jika Anda termasuk kelompok prioritas (lansia maupun PBI), tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, maka Anda bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Vaksin Booster Pakai Vaksin Jenis Apa?
Coronavac menjadi salah satu vaksin booster homolog atau vaksin tambahan yang sama dengan jenis dosis pertama dan kedua. Booster Coronavac ini akan diberikan satu dosis setelah enam bulan vaksinasi dosis kedua kepada masyarakat di atas 18 tahun.
Berdasarkan hasil uji klinik, booster Coronavac dapat menimbulkan kejadian tidak diinginkan berupa reaksi lokal seperti nyeri di tempat suntikan, kemerahan, dengan tingkat keparahan grade 1, 2.
Kemudian, ada vaksin Pfizer yang juga menjadi booster homolog. Booster ini akan diberikan satu dosis pada masyarakat di atas 18 tahun yang sudah menerima dosis kedua minimal enam bulan.
Baca Juga: Vaksinasi Lansia Belum Capai Target, Cilegon Belum Bisa Vaksin Booster
Data uji klinik menunjukkan, kejadian yang tidak diinginkan dari pemberian booster Pfizer ini bersifat lokal. Umumnya berupa nyeri di tempat suntikan, sakit kepala, nyeri otot, nyeri sendi, hingga demam dengan grade 1 sampai 2.
Vaksin AstraZeneca juga direkomendasikan untuk menjadi booster homolog. Di mana data uji klinik menunjukkan, kejadian tidak diinginkan pada booster AstraZeneca bisa ditoleransi dengan baik. Umumnya kejadian tidak diinginkan masuk kategori ringan dan sedang.
Selain itu, ada juga vaksin Moderna yang bisa menjadi booster homolog dan heterolog. Booster Moderna ini hanya diberikan setengah dosis pada masyarakat di atas 18 tahun. Sedangkan vaksin Zifivax menjadi booster heterolog dengan primer Sinovac atau Sinopharm.
Itulah penjelasan mengenai cara daftar vaksin booster. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Lagi Siswa di Jakarta Terpapar Covid-19, SMPN 252 Pondok Kelapa Setop PTM Selama 5 Hari
-
Waspada! 4 Warga Tangsel Positif Omicron, Benyamin Davnie : Belum Perlu Micro Lockdown
-
Mengenal Mekanisme Homolog dan Heterolog Pada Booster Vaksinasi Covid-19, Apa SIh Itu?
-
Vaksinasi Booster di Batam Dimulai Hari Ini di Vihara Maitreya, Dihadiri Mendagri
-
Cara Bikin Pas Foto Background Polos untuk Daftar Akun LTMPT 2022
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami
-
WFH Bukan Long Weekend! Pemerintah Pakai Teknologi Pantau Lokasi ASN
-
KDM dan Ahmad Luthfi Ketawa Bareng di Jakarta, Netizen Kena Prank Medsos?
-
BGN Klarifikasi Konten Viral Susu 'Makan Bergizi Gratis' Dijual di Minimarket
-
Buntut Kasus Amsal, Kajari Karo Terancam Pidana! Safaruddin DPR: Abaikan Perintah Hakim
-
Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Hampir Rp1 Miliar Dikuras Hacker, Pelaku Pesta Sabu Saat Ditangkap!
-
Dua Tahun Beroperasi, Bos Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah Diamankan Bareskrim
-
Sebut Kajari Karo Lakukan Dua Kesalahan Fatal dalam Kasus Amsal Sitepu, Anggota DPR: Pindahin Saja!
-
Seret Inisial AA dan FA, dr. Tifa Klaim Kantongi Bukti Upaya Pembujukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi!
-
Gempa Guncang Sulut, Puan Maharani Minta Pemerintah Sigap Pastikan Keselamatan Warga