Suara.com - Sejak tanggal 12 Januari 2022, program vaksinasi covid-19 tahap ketiga atau vaksin booster telah diluncurkan. Dilansir dari laman resmi Kemenkes, vaksin booster ini akan diberikan secara gratis, tetapi diprioritaskan untuk kelompok lansia dan kelompok rentan (peserta BPJS PBI). Lantas, bagaimana cara daftar vaksin booster?
Adapun data dari Kementerian Kesehatan melaporkan, sebanyak 244 kabupaten/kota telah memenuhi syarat untuk melaksanakan vaksinasi booster, yaitu sebanyak 70 persen cakupan vaksinasi dosis pertama dan 70 persen dosis kedua. Lalu, bagaimana cara daftar vaksin booster?
Nah, berikut ini adalah cara daftar vaksin booster Covid-19. Masyarakat yang masuk kelompok prioritas sedianya hanya perlu segera mengecek tiket dan jadwal vaksin booster di situs dan aplikasi PeduliLindungi saja. Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan maupun tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
Untuk mengecek tiket dan jadwal vaksin booster lewat aplikasi PeduliLindungi, berikut ini adalah tata caranya:
- Pertama, buka aplikasi tersebut dengan akun yang terdaftar.
- Lalu klik menu “Profil”, dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”.
- Maka status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun.
- Untuk mengecek tiket vaksin, silakan masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”.
Adapun jika Anda termasuk kelompok prioritas (lansia maupun PBI), tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, maka Anda bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Vaksin Booster Pakai Vaksin Jenis Apa?
Coronavac menjadi salah satu vaksin booster homolog atau vaksin tambahan yang sama dengan jenis dosis pertama dan kedua. Booster Coronavac ini akan diberikan satu dosis setelah enam bulan vaksinasi dosis kedua kepada masyarakat di atas 18 tahun.
Berdasarkan hasil uji klinik, booster Coronavac dapat menimbulkan kejadian tidak diinginkan berupa reaksi lokal seperti nyeri di tempat suntikan, kemerahan, dengan tingkat keparahan grade 1, 2.
Kemudian, ada vaksin Pfizer yang juga menjadi booster homolog. Booster ini akan diberikan satu dosis pada masyarakat di atas 18 tahun yang sudah menerima dosis kedua minimal enam bulan.
Baca Juga: Vaksinasi Lansia Belum Capai Target, Cilegon Belum Bisa Vaksin Booster
Data uji klinik menunjukkan, kejadian yang tidak diinginkan dari pemberian booster Pfizer ini bersifat lokal. Umumnya berupa nyeri di tempat suntikan, sakit kepala, nyeri otot, nyeri sendi, hingga demam dengan grade 1 sampai 2.
Vaksin AstraZeneca juga direkomendasikan untuk menjadi booster homolog. Di mana data uji klinik menunjukkan, kejadian tidak diinginkan pada booster AstraZeneca bisa ditoleransi dengan baik. Umumnya kejadian tidak diinginkan masuk kategori ringan dan sedang.
Selain itu, ada juga vaksin Moderna yang bisa menjadi booster homolog dan heterolog. Booster Moderna ini hanya diberikan setengah dosis pada masyarakat di atas 18 tahun. Sedangkan vaksin Zifivax menjadi booster heterolog dengan primer Sinovac atau Sinopharm.
Itulah penjelasan mengenai cara daftar vaksin booster. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Lagi Siswa di Jakarta Terpapar Covid-19, SMPN 252 Pondok Kelapa Setop PTM Selama 5 Hari
-
Waspada! 4 Warga Tangsel Positif Omicron, Benyamin Davnie : Belum Perlu Micro Lockdown
-
Mengenal Mekanisme Homolog dan Heterolog Pada Booster Vaksinasi Covid-19, Apa SIh Itu?
-
Vaksinasi Booster di Batam Dimulai Hari Ini di Vihara Maitreya, Dihadiri Mendagri
-
Cara Bikin Pas Foto Background Polos untuk Daftar Akun LTMPT 2022
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan
-
PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan
-
Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia
-
Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara
-
Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!