Suara.com - Doa Itidal merupakan salah satu rukun Fi’li dalam sholat. Rukun Fi’li merupakan perbuatan-perbuatan yang ada pada sholat. Selain Itidal, rukun Fi’li ini dalam sholat ini seperti berdiri dengan benar, rukuk, sujud, duduk diantara dua sujud, dan duduk tahiyat akhir. Doa I’tidal dibaca saat sholat fardhu maupun sholat sunnah.
Doa Itidal dibaca yakni setelah posisi rukuk dan bangkit serta mengangkat kedua tangan. Rasulullah SAW bersabda, “Lalu rukuk dengan tuma’ninah, kemudian angkat badanmu hingga lurus” (HR. Bukhari).
Berikut ini adalah bacaan doa Itidal beserta terjemahannya yang wajib untuk kamu pahami.
Bacaan Tasmi’ (Bacaan Pertama)
“Sami'allahu liman hamidah”
Artinya: “Aku mendengar orang yang memuji-Nya”.
Setelah membaca bacaan tasmi’ kemudian dilanjutkan dengan membaca bacaan tahmid seperti berikut.
Bacaan Tahmid (Bacaan Kedua)
“Rabbanaaa lakal hamdu mil-ussamaawaati wa mil-ul-ardhi wa mil-u maa syik-ta min syai-im ba’du” (HR. Muslim dan Abu Awanah)
Baca Juga: Kumpulan 27 Sunnah Nabi Muhammad SAW, Sholat Dhuha Hingga Jalan Tanpa Alas Kaki
Artinya: “Ya Allah Tuhan Kami, Bagi-Mu lah Segala Puji, sepenuh langit dan bumi, dan sepenuh barang yang Kau kehendaki sesudah itu”.
Setelah membaca bacaan tahmid, dilanjutkan untuk melakukan gerakan sujud.
Syarat Saat Melakukan Gerakan Itidal
Saat melakukan gerakan Itidal, diharuskan memperhatikan beberapa hal berikut ini.
- Saat berdiri dari rukuk, posisi tubuh harus tegak dan berdiam di tempat dengan membaca kalimat tasbi
- Pada posisi I’tidal, tidak diperbolehkan berdiri dalam waktu yang terlalu lama seperti tidak melebihi lamanya membaca surat Al-Fatihah. I’tidal merupakan rukun sholat yang pendek sehingga tidak boleh dilakukan dalam waktu yang lama.
- Saat melakukan I’tidal, disunnahkan untuk melepaskan tangan serta tidak melakukan sedekap. Artinya setelah melakukan rukuk, angkat kedua tangan sejajar di telinga bagi laki-laki dan sejajar dengan dada bagi wanita dan kemudian lepaskan kedua tangan dalam posisi berada di sisi sebelah kanan dan kiri.
Itulah bacaan doa Itidal dalam sholat fardhu maupun sunnah serta syaratnya yang wajib untuk dimengerti. Semoga informasi di atas dapat membuat sholat semakin khusyuk dan tuma’ninah agar lebih dekat dengan Allah SWT.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Niat Sholat Jamak Takhir, Bacaan Menunaikan Ibadah Saat Perjalanan Jarak Jauh
-
Dua Bacaan Sholawat Nabi untuk Sembuhkan Penyakit
-
Doa Nabi Yunus, Baca 1000 Kali Setiap Hari dan 40 Kali Setelah Sholat Subuh
-
Surah Al Bayyinah: Bacaan Latin, Arti dalam Bahasa Inggris dan Indonesia
-
Bacaan Tahiyat Akhir Berisi Puja dan Puji Bagi Allah dan Nabi Muhammad SAW
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional