Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa terkait jual-beli mystery box atau kotak misteri. Pasalnya, fenomena jual-beli mystery box di olshop belakangan marak dilakukan hingga meninmbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Sebagai informasi, mystery box merupakan cara penjual di olshop menjual barang dengan merahasiakan isi kotak yang ia jual. Pembeli akan mendapatkan barang misterius dan tidak terduga setelah membayar sejumlah uang.
Ketua Umum MUI Sulsel, Prof Najamuddin mengatakan, fatwa jual-beli mystery box diputuskan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan K Konsumen pada pasal 4 tentang hak konsumen dan pasal 7 tentang kewajiban pelaku usaha serta masukan dari berbagai pihak.
"Pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam Sidang Komisi Fatwa yang dikeluarkan MUI Sulsel bahwa mystery box adalah maisir (spekulasi), garar (penipuan), dan jahalah (ketidakjelasan barang) serta tadlis (pemalsuan),” kata Najamuddin dikutip dari Terkini.id -- jaringan Suara.com, Kamis (13/1/2022).
Olehnya itu, MUI Sulsel menganggap jual beli mystery box tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli secara syar’i, serta tidak memberi hak khiyar (memilih) bagi pembeli.
"Kami merekomendasikan kepada masyarakat agar menghindarkan diri dari transaksi jual beli yang mengandung unsur maisir (spekulasi), garar (penipuan), dan jahalah (ketidakjelasan barang) serta tadlis (pemalsuan),” imbaunya.
Selain itu, MUI Sulsel juga meminta kepada pihak marketplace atau penyedia online shop untuk tidak menyediakan ruang untuk transaksi jual-beli mystery box.
MUI Sulsel juga meminta kepada pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap transaksi yang merugikan masyarakat, salah satunya jual-beli mystery box.
"Kepada pemerintah hendaknya mengawasi transaksi yang dapat merugikan masyarakat," tandasnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Akta Palsu, Kuasa Hukum Korban Lapor ke Jokowi
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Akta Palsu, Kuasa Hukum Korban Lapor ke Jokowi
-
Eks Pejabat Aceh Timur Dihukum Cambuk 15 Kali, Pasangannya 100 Kali, Ini Kasusnya
-
Bagaimana Hukum Menunda Penguburan Jenazah dalam Islam?
-
Hukuman Mati bagi Pemerkosa Santriwati Kontroversial, Pakar: Kebiri Kimia Masih Wajar
-
Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Aceh, Begini Kata Kuasa Hukum
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
Terkini
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?
-
Pramono Anung Ingin Pasang CCTV di Hutan Kota Cawang Usai Laporan Penyalahgunaan Fasilitas Publik
-
Pramono Anung Waspadai Dampak Serangan AS-Israel ke Iran: Harga Barang di Jakarta Bisa Melonjak
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama