Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa terkait jual-beli mystery box atau kotak misteri. Pasalnya, fenomena jual-beli mystery box di olshop belakangan marak dilakukan hingga meninmbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Sebagai informasi, mystery box merupakan cara penjual di olshop menjual barang dengan merahasiakan isi kotak yang ia jual. Pembeli akan mendapatkan barang misterius dan tidak terduga setelah membayar sejumlah uang.
Ketua Umum MUI Sulsel, Prof Najamuddin mengatakan, fatwa jual-beli mystery box diputuskan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan K Konsumen pada pasal 4 tentang hak konsumen dan pasal 7 tentang kewajiban pelaku usaha serta masukan dari berbagai pihak.
"Pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam Sidang Komisi Fatwa yang dikeluarkan MUI Sulsel bahwa mystery box adalah maisir (spekulasi), garar (penipuan), dan jahalah (ketidakjelasan barang) serta tadlis (pemalsuan),” kata Najamuddin dikutip dari Terkini.id -- jaringan Suara.com, Kamis (13/1/2022).
Olehnya itu, MUI Sulsel menganggap jual beli mystery box tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli secara syar’i, serta tidak memberi hak khiyar (memilih) bagi pembeli.
"Kami merekomendasikan kepada masyarakat agar menghindarkan diri dari transaksi jual beli yang mengandung unsur maisir (spekulasi), garar (penipuan), dan jahalah (ketidakjelasan barang) serta tadlis (pemalsuan),” imbaunya.
Selain itu, MUI Sulsel juga meminta kepada pihak marketplace atau penyedia online shop untuk tidak menyediakan ruang untuk transaksi jual-beli mystery box.
MUI Sulsel juga meminta kepada pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap transaksi yang merugikan masyarakat, salah satunya jual-beli mystery box.
"Kepada pemerintah hendaknya mengawasi transaksi yang dapat merugikan masyarakat," tandasnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Akta Palsu, Kuasa Hukum Korban Lapor ke Jokowi
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Akta Palsu, Kuasa Hukum Korban Lapor ke Jokowi
-
Eks Pejabat Aceh Timur Dihukum Cambuk 15 Kali, Pasangannya 100 Kali, Ini Kasusnya
-
Bagaimana Hukum Menunda Penguburan Jenazah dalam Islam?
-
Hukuman Mati bagi Pemerkosa Santriwati Kontroversial, Pakar: Kebiri Kimia Masih Wajar
-
Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Aceh, Begini Kata Kuasa Hukum
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan
-
DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik