Suara.com - Bagaimana hukum menunda penguburan jenazah? Apalagi baru-baru ini muncul berita orang tua di Pemalang menyimpan jenazah anaknya di rumah.
Kita mungkin pernah menjumpai beragam masalah yang membuat prosesi pemandian hingga penguburan jenazah menjadi tertunda. Hukum menunda penguburan jenazah dalam Islam itu pun perlu diketahui.
Sebab pengurusan jenazah hukumnya fardhu kifayah, dan anjuran Rasulullah SAW dalam hal ini adalah menyegerakannya. Melansir laman Islam NU, Rasulullah SAW bersabda:
"Percepatlah kalian dalam membawa jenazah. Jika jenazah itu baik maka kalian telah mendekatkanya pada kebaikan. Jika jenazah itu jelek, maka kalian telah melepaskan dari pundak kalian", (HR Bukhari).
Berdasarkan hadits ini, Muhammad al-Khatib al-Syirbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Alfazh al-Minhaj, berpendapat bahwa tidak boleh menunda penguburan jenazah untuk alasan memperbanyak orang yang menshalatinya.
“(Dan tidak tunda) pelaksanaan shalat jenazah (karena alasan memperbanyak orang yang menshlatinya) berdasarkan hadits shahih: ‘Bersegeralah kalian dengan urusan jenazah’. Dan boleh menanti walinya sebentar selama tidak dikhawatirkan perubahan kondisinya", (Muhammad al-Khatib al-Syirbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Alfazh al-Minhaj [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah t. th.], Jilid II, h. 51).
Dengan mengulas pendapat Imam Nawawi, Muhammad al-Khatib al-Syirbini lalu merinci bahwa ketika sebelum sholat jenazah telah hadir beberapa orang, maka yang belum hadir tidak perlu ditunggu lagi. Beliau lalu melanjutkan:
“Meskipun demikian, al-Zarkasi dan ulama selainnya berpendapat, bahwa apabila mereka belum mencapai 40 orang, maka ditunggu sebentar agar mencapai jumlah tersebut. Sebab, jumlah jamaah sebanyak 40 orang ini dianjurkan dalam mensholati jenazah. Dalam kitab Shahih Muslim, terdapat riwayat dari Ibn Abbas, bahwa sungguh beliau menunda shalat jenazah karena menanti jumlah jamaah 40 orang. Disebutkan hikmahnya adalah tiada berkumpul 40 orang jamaah melainkan salah seorangnya adalah wali Allah. Dan hukum 100 orang sama dengan 40 orang, seperti kesimpulan yang diambil dari hadits tadi".
Berdasarkan hadits Rasulullah SAW, sebenarnya sudah jelas bahwa sangat tidak dianjurkan untuk menunda penguburan jenazah, kecuali dalam jangka waktu sebentar saja. Misalkan hanya menunggu 1-2 jam demi alasan tertentu.
Baca Juga: Sudah Dua Bulan Meninggal, Begini Kondisi Jenazah Bocah di Pemalang yang Disimpan Orang Tuanya
Jika sampai menunda pemakaman jenazah dalam jangka waktu lama, maka hal tersebut sudah termasuk kategori zalim terhadap jenazah. Seperti itulah hukum menunda penguburan jenazah dalam Islam.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Sudah Dua Bulan Meninggal, Begini Kondisi Jenazah Bocah di Pemalang yang Disimpan Orang Tuanya
-
Kasus Orang Tua Simpan Jenazah Anaknya di Pemalang, Polisi Lakukan Trauma Healing
-
Yakin Bisa Hidup Lagi, Orang Tua Bocah yang Dua Bulan Simpan Jasad Anaknya Berniat Gelar Ritual
-
Geger! Anggap Masih Hidup, Warga Pemalang Simpan Jenazah Anaknya yang Sudah Meninggal Dua Bulan Lalu
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam