Suara.com - Jokowi Mania (JoMan) resmi melaporkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, ke Polda Metro Jaya pada Jumat (14/1/2022) siang tadi. Dalam laporan yang teregistrasi dengan Nomor: LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Januari 2022, JoMan menyebut jika Ubedillah memfitnah dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Terkait itu, Aktivis '98, Ray Rangkuti, mengatakan laporan itu sebagai bentuk pengalihan perhatian publik terhadap aduan Ubedilah di KPK. Laporan yang dibikin Ubedilah kepada dua putra Jokowi itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme atau (KKN) dalam sebuah relasi bisnis.
"Jadi, upaya laporan itu bagian dari mengajak perhatian publik lari dari substansi laporan," kata Ray dalam diskusi yang dihelat Forum Tebet di kawasan Jakarta Timur, Jumat (14/1/2022).
Ray menambahkan, laporan polisi yang dibuat JoMan terhadap Ubedillah menjadi semacam kezaliman di era kiwari. Tidak hanya itu, tidak ada data yang bisa membantah laporan Ubedilah tentang dugaan KKN relasi bisnis Gibran dan Kaesang.
"Itu menjauhkan substansi dari persoalan," kata dia.
Pengamat politik dari Lingkar Madani itu menambahkan, laporan Ubedilah seharusnya dibuktikan terlebih dahulu hingga tahap pengadilan. Kemudian, laporan JoMan terhadap Ubedilah ke Polda Metro Jaya baru bisa dilayangkan jika tidak terbukti di persidangan.
"Kalau ini dilaporkan lebih dahulu, laporan pencemaran nama baik duluan yang diusut, itu yang saya bilang kelucuan dari proses hukum," kata dia.
Aktivis '98 lainnya, Niko Adrian, berpendapat seharusnya semua pihak bisa menghormati proses hukum laporan yang dilayangkan Ubedilah. Menurut dia, biarkan KPK memeriksa pokok perkara yang dilaporkan oleh Ubedilah terlebih dahulu.
"Biarlah KPK yang menerima laporan, memeriksa dahulu pokok perkara daripada apa yang dilaporkan oleh saudara Ubedilah," papar Niko.
Baca Juga: Jokowi Mania Resmi Laporkan Ubedillah Badrun ke Polda Metro Jaya
Menurut Niko, JoMan tidak bisa melaporkan Ubedilah dengan menggunakan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah. Pasalnya, pasal itu merupakan delik aduan.
Niko mengatakan, hanyak pihak yang dirugikan yang dapat melaporkan Ubedilah ke kepolisian. Jika tidak, maka bisa juga dilaporkan oleh pihak yang diberi kuasa hukum oleh pihak yang merasa dirugikan -- dalam hal ini Gibran dan Kaesang.
"Jadi hanya orang merasa dilaporkan yang bisa melaporkan atau kalau dia mendapatkan kuasa, dia bisa melapor jadi yang difitnah atau yang diberi kuasa. Bukan orang lain," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jangan Jadi Korban! Satgas Pangan Temukan Susu Kedaluwarsa dan Mie Boraks di Jawa Barat
-
Model Baru MBG Lansia: Dimasak di SPPG, Diantar Pokmas dan Pendamping Sosial
-
Wajah Baru Pasar Palmerah: Trotoar Akan Diperbaiki, Pedagang Tak Boleh Berjualan di Bahu Jalan
-
Singgung Tanggung Jawab Lembaga, Peneliti BRIN Minta Polri Setop Pakai Istilah Oknum
-
Aktivis Soroti Respons Istana ke Kritik BEM UGM: Harusnya Dialog, Bukan Serang Balik
-
Gugatan Larangan Anak Presiden Maju Pilpres Masuk MK, PDIP: Lemah, Tapi KKN Sekarang Memang Gila
-
Viral Trotoar Tebet Barat Berubah Jadi Pangkalan Truk Tinja, Terjadi Pembiaran Parkir Liar?
-
Momen Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Menangis Jelang Vonis Perkara Tata Kelola Minyak
-
Tangis Ibunda Radit di DPR: Mahasiswa IPK 4,0 Jadi Terdakwa Pembunuhan di Pantai Nipah
-
Periksa Saksi dari Dinas PUPR, KPK Dalami Aliran Fee Proyek 4-10 Persen ke Wali Kota Madiun Maidi