Suara.com - Jokowi Mania (JoMan) resmi melaporkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, ke Polda Metro Jaya pada Jumat (14/1/2022) siang tadi. Dalam laporan yang teregistrasi dengan Nomor: LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Januari 2022, JoMan menyebut jika Ubedillah memfitnah dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Terkait itu, Aktivis '98, Ray Rangkuti, mengatakan laporan itu sebagai bentuk pengalihan perhatian publik terhadap aduan Ubedilah di KPK. Laporan yang dibikin Ubedilah kepada dua putra Jokowi itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme atau (KKN) dalam sebuah relasi bisnis.
"Jadi, upaya laporan itu bagian dari mengajak perhatian publik lari dari substansi laporan," kata Ray dalam diskusi yang dihelat Forum Tebet di kawasan Jakarta Timur, Jumat (14/1/2022).
Ray menambahkan, laporan polisi yang dibuat JoMan terhadap Ubedillah menjadi semacam kezaliman di era kiwari. Tidak hanya itu, tidak ada data yang bisa membantah laporan Ubedilah tentang dugaan KKN relasi bisnis Gibran dan Kaesang.
"Itu menjauhkan substansi dari persoalan," kata dia.
Pengamat politik dari Lingkar Madani itu menambahkan, laporan Ubedilah seharusnya dibuktikan terlebih dahulu hingga tahap pengadilan. Kemudian, laporan JoMan terhadap Ubedilah ke Polda Metro Jaya baru bisa dilayangkan jika tidak terbukti di persidangan.
"Kalau ini dilaporkan lebih dahulu, laporan pencemaran nama baik duluan yang diusut, itu yang saya bilang kelucuan dari proses hukum," kata dia.
Aktivis '98 lainnya, Niko Adrian, berpendapat seharusnya semua pihak bisa menghormati proses hukum laporan yang dilayangkan Ubedilah. Menurut dia, biarkan KPK memeriksa pokok perkara yang dilaporkan oleh Ubedilah terlebih dahulu.
"Biarlah KPK yang menerima laporan, memeriksa dahulu pokok perkara daripada apa yang dilaporkan oleh saudara Ubedilah," papar Niko.
Baca Juga: Jokowi Mania Resmi Laporkan Ubedillah Badrun ke Polda Metro Jaya
Menurut Niko, JoMan tidak bisa melaporkan Ubedilah dengan menggunakan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah. Pasalnya, pasal itu merupakan delik aduan.
Niko mengatakan, hanyak pihak yang dirugikan yang dapat melaporkan Ubedilah ke kepolisian. Jika tidak, maka bisa juga dilaporkan oleh pihak yang diberi kuasa hukum oleh pihak yang merasa dirugikan -- dalam hal ini Gibran dan Kaesang.
"Jadi hanya orang merasa dilaporkan yang bisa melaporkan atau kalau dia mendapatkan kuasa, dia bisa melapor jadi yang difitnah atau yang diberi kuasa. Bukan orang lain," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
AS Klaim Tembus Hormuz, Iran Bantah Keras: Siapa yang Sebar Hoax?
-
Survei Global: Warga Amerika Serikat Khawatir dan Stres dengan Keputusan Donald Trump
-
Breakingnews! Donald Trump Perintahkan Blokade Selat Hormuz dan Laut Iran
-
Anggota DPRD DKI: Pengamen Ondel-Ondel Bukan Warga Jakarta Asli, Harus Diedukasi
-
Prabowo Diisukan Teken Perjanjian Militer, Pesawat AS Bebas Melintas di Indonesia
-
Panas! Donald Trump Perintahkan Angkatan Laut AS Buru Kapal yang Lewati Selat Hormuz
-
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer Hari Ini
-
Amerika di Ambang Cemas: 68 Persen Warga Takut Perang Lawan Iran Tak Terkendali!
-
Gencatan Senjata AS-Iran Terancam Gagal: Isu Nuklir dan Selat Hormuz Jadi Bom Waktu
-
Telepon Vladimir Putin, Presiden Iran Siap Capai Kesepakatan dengan AS jika Adil