Suara.com - Jokowi Mania (JoMan) resmi melaporkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, ke Polda Metro Jaya pada Jumat (14/1/2022) siang tadi. Dalam laporan yang teregistrasi dengan Nomor: LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Januari 2022, JoMan menyebut jika Ubedillah memfitnah dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Terkait itu, Aktivis '98, Ray Rangkuti, mengatakan laporan itu sebagai bentuk pengalihan perhatian publik terhadap aduan Ubedilah di KPK. Laporan yang dibikin Ubedilah kepada dua putra Jokowi itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme atau (KKN) dalam sebuah relasi bisnis.
"Jadi, upaya laporan itu bagian dari mengajak perhatian publik lari dari substansi laporan," kata Ray dalam diskusi yang dihelat Forum Tebet di kawasan Jakarta Timur, Jumat (14/1/2022).
Ray menambahkan, laporan polisi yang dibuat JoMan terhadap Ubedillah menjadi semacam kezaliman di era kiwari. Tidak hanya itu, tidak ada data yang bisa membantah laporan Ubedilah tentang dugaan KKN relasi bisnis Gibran dan Kaesang.
"Itu menjauhkan substansi dari persoalan," kata dia.
Pengamat politik dari Lingkar Madani itu menambahkan, laporan Ubedilah seharusnya dibuktikan terlebih dahulu hingga tahap pengadilan. Kemudian, laporan JoMan terhadap Ubedilah ke Polda Metro Jaya baru bisa dilayangkan jika tidak terbukti di persidangan.
"Kalau ini dilaporkan lebih dahulu, laporan pencemaran nama baik duluan yang diusut, itu yang saya bilang kelucuan dari proses hukum," kata dia.
Aktivis '98 lainnya, Niko Adrian, berpendapat seharusnya semua pihak bisa menghormati proses hukum laporan yang dilayangkan Ubedilah. Menurut dia, biarkan KPK memeriksa pokok perkara yang dilaporkan oleh Ubedilah terlebih dahulu.
"Biarlah KPK yang menerima laporan, memeriksa dahulu pokok perkara daripada apa yang dilaporkan oleh saudara Ubedilah," papar Niko.
Baca Juga: Jokowi Mania Resmi Laporkan Ubedillah Badrun ke Polda Metro Jaya
Menurut Niko, JoMan tidak bisa melaporkan Ubedilah dengan menggunakan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah. Pasalnya, pasal itu merupakan delik aduan.
Niko mengatakan, hanyak pihak yang dirugikan yang dapat melaporkan Ubedilah ke kepolisian. Jika tidak, maka bisa juga dilaporkan oleh pihak yang diberi kuasa hukum oleh pihak yang merasa dirugikan -- dalam hal ini Gibran dan Kaesang.
"Jadi hanya orang merasa dilaporkan yang bisa melaporkan atau kalau dia mendapatkan kuasa, dia bisa melapor jadi yang difitnah atau yang diberi kuasa. Bukan orang lain," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026