Suara.com - Sebanyak 15 sekolah di Jakarta memutuskan untuk memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) karena adanya kasus Covid-19 di lingkungan sekolahnya.
Mengenai penularan Covid-19 di sekolah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti memastikan maish dapat terkendali.
"Saat ini sih tingkat positvity rate untuk kegiatan PTM masih terkendali, di bawah 1 persen," kata Widyastuti dalam diskusi bertajuk Bersiap Hadapi Omicron secara virtual, Sabtu (15/1/2022).
Meskipun masih terkendali, Widyastuti menegaskan kalau pihaknya tetap mementingkan evakuasi, isolasi serta melokalisir kasus yang ditemukan. Ketika hasilnya terungkap positif Covid-19, maka Dinkes DKI Jakarta langsung melakukan upaya untuk melokalisir kasus supaya tidak menjadi penyebaran virus.
"Memang ada beberapa laporan dari beberapa sekolah yang teridentifikasi positif tetapi langsung kita lokalisir supaya tidak terjadi penyebaran," ujarnya.
Widyastuti juga mengungkapkan kalau pihaknya tidak menunggu ada kasus kemudian bergerak. Akan tetapi, ketika kebijakan PTM mulai resmi dijalankan di DKI Jakarta, pihaknya langsung menjalankan metode Active Case Finding (ACF) sebagai bentuk pemantauan terhadap pelaksanaan PTM.
Dengan menerapkan metode ACF, Dinkes DKI Jakarta bisa mencari warga yang semisal terpapar namun tidak bergejala.
"Jadi kita aktif turun ke sekolah secara random melakukan uji petik ke semua sekolah secara serentak untuk mengetahui apakah ada penularan setempat sebagai kontrol tentang keamanan program PTM."
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan sedikitnya ada 7 sekolah yang ditutup sementara.
Baca Juga: Update COVID-19 Jakarta 14 Januari: Positif 554, Sembuh 164, Meninggal 1
"Kemarin setidaknya sudah ada 7 sekolah yang kita tutup untuk sementara waktu. Nanti kita lihat perkembangannya memang belum ditutup semuanya, karena Jakarta masih memenuhi syarat untuk melaksanakan PTM 100 persen secara terbuka," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Pembukaan sekolah untuk PTM 100 persen ini sesuai dengan SKB empat menteri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021, dan SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1363 Tahun 2021.
Berita Terkait
-
Bukan Hanya Dicabut, IDI Minta Pemerintah Perketat Pintu Masuk dari Seluruh Negara
-
PTM Tetap Digelar Meski Ada Temuan Kasus COVID-19 di Sekolah, Dinkes DKI Terapkan Metode ACF
-
Update COVID-19 Jakarta 14 Januari: Positif 554, Sembuh 164, Meninggal 1
-
Sri Sultan HB X Minta Penanganan Pasien Terindikasi Omicron Dioptimalkan Agar Tak Meluas
-
Hampir 2 Bulan Aceh Barat Nihil Kasus Covid-19
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
PLN Dorong Interkoneksi ASEAN Power Grid untuk Akselerasi Transisi Energi Bersih
-
Ajang Dunia MotoGPTM 2025 Jadi Penyelenggaraan Terbaik dan Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?