Suara.com - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serdang menjerat tersangka MS (50) dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dengan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (15/1/2022).
Kata dia, kasus pencabulan tersebut terungkap setelah korban berinisial A menceritakan kepada saudara laki-laki kandungnya mengenai perbuatan pelaku.
Saudarnya lalu melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh petugas Polresta Deli Serdang.
"Pelaku ditangkap pada 12 Januari 2022 sekira pukul 01.00 WIB," katanya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 12 kali sejak Oktober 2021. Aksi pencabulan tersebut dilakukan di rumah pelaku.
"Korban dan pelapor tinggal di rumah pelaku karena masih bersaudara. Pelaku selalu melakukan perbuatan cabul terhadap korban pada saat pelapor dan yang lainnya pergi bekerja," katanya.
Modus operandinya, lanjut dia, pelaku selalu mengiming-imingi paket internet kepada korbannya agar menuruti nafsu bejatnya.
"Pelaku juga mengancam korban untuk menuruti permintaannya," kata Kompol I Kadek Hery Cahyadi. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Lakukan Pencabulan ke 14 Pelajar SD, LPA Lampung Minta Pelaku Oknum Guru Dihukum Kebiri
-
Bejat, Kuli Bangunan Diduga Lecehkan Bocah 4 Tahun di Pamulang Tangsel
-
Cerita Bocah di Tangsel Selamatkan Diri dari Aksi Penculikan dan Pencabulan, Keluarga Sempat Tak Percaya
-
Ayah Edan Hamili Anaknya dan Paksa Gugurkan Kandungan di Banyuwangi
-
Takut Ditangkap Polisi, Pelaku Pencabulan Sembunyi di Bawah Tempat Tidur
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT