Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memperkata penerbitan plat nomor 'dewa' alias khusus atau rahasia. Pengetatan dilakukan buntut banyaknya pengguna plat dewa yang melanggar aturan lalu lintas.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pengetatan terhadap penerbitan plat nomor khusus dan rahasia mulai diberlakukan sejak pekan ini.
"Dalam rangka penertiban terhadap STNK khusus dan rahasia, mulai dari minggu ini kami sudah melakukan pengetatan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Sambodo menjelaskan, untuk plat nomor khusus bagi anggota Polri nantinya wajib disertai surat rekomendasi dari Propam dan Intelkam. Sedangkan, plat khusus bagi pegawai di kementerian harus dengan surat rekomendasi dari pejabat eselon satu atau setingkat Direktorat Jenderal (Ditjen).
"Ini juga berlaku untuk perpanjangan, artinya ketika akan diperpanjang kita akan ketatkan persyaratan. Sehingga mungkin tidak semuanya STNK rahasia atau khusus yang bisa diperpanjang," jelas Sambodo.
Selain itu, lanjut Sambodo, pihaknya juga tak segan memperpanjang plat nomor khusus bagi pemohon yang tercatat kerap melakukan pelanggaran. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari pengetatan.
"Tentu ini akan jadi catatan kami termasuk apabila kendaraan tersebut melanggar lebih dari sekali kita akan record dan kita tidak akan perpanjang STNK rahasia," tegasnya.
Tilang Ratusan Pemilik Pelat Dewa
Sambodo sebelumnya menyebut ada 124 kendaraan dengan plat nomor dewa diberi sanksi tilang. Mereka terjaring melanggar sejumlah aturan lalu lintas. Data tersebut tercatat selama tiga hari penindakan sejak 17 hingga 19 Januari hari ini.
Baca Juga: Tilang Ratusan Kendaraan Berpelat Nomor Dewa, Polda Metro Jaya: Tak Ada Keistimewaan!
"Sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus atau rahasia yang kami tindak dengan tilang," beber Sambodo.
Sambodo mengungkap kebanyakan dari mereka melanggar aturan ganjil-genap. Selain itu juga melanggar penggunaan rotator dan sirine tak sesuai peruntukan.
"Terutama paling banyak pelanggaran ganjil-genap dan pelanggaran bahu jalan dan pelanggaran penggunaan rotator dan sirine," ungkapnya .
Sambodo menjelaskan, penggunaan plat nomor atau STNK khusus dan rahasia memang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012. Tujuannya, untuk menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi para pengguna atau pemohon.
"Namun demikian bukan berarti kendaraan tersebut bebas dari penindakan lalu lintas," tegas Sambodo.
"Sama dengan kendaraan lainnya jadi tidak ada keistimewaan di muka hukum terhadap kendaraan tersebut."
Berita Terkait
-
Tilang Ratusan Kendaraan Berpelat Nomor Dewa, Polda Metro Jaya: Tak Ada Keistimewaan!
-
Diperiksa 6 Jam di Polda Metro Jaya, Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti Dicecar 37 Pertanyaan
-
Polisi Tetapkan Enam Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI AD di Penjaringan
-
Ternyata Ini Motif Pengeroyokan hingga Tewaskan Anggota TNI AD di Penjaringan
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!