Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memperkata penerbitan plat nomor 'dewa' alias khusus atau rahasia. Pengetatan dilakukan buntut banyaknya pengguna plat dewa yang melanggar aturan lalu lintas.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pengetatan terhadap penerbitan plat nomor khusus dan rahasia mulai diberlakukan sejak pekan ini.
"Dalam rangka penertiban terhadap STNK khusus dan rahasia, mulai dari minggu ini kami sudah melakukan pengetatan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Sambodo menjelaskan, untuk plat nomor khusus bagi anggota Polri nantinya wajib disertai surat rekomendasi dari Propam dan Intelkam. Sedangkan, plat khusus bagi pegawai di kementerian harus dengan surat rekomendasi dari pejabat eselon satu atau setingkat Direktorat Jenderal (Ditjen).
"Ini juga berlaku untuk perpanjangan, artinya ketika akan diperpanjang kita akan ketatkan persyaratan. Sehingga mungkin tidak semuanya STNK rahasia atau khusus yang bisa diperpanjang," jelas Sambodo.
Selain itu, lanjut Sambodo, pihaknya juga tak segan memperpanjang plat nomor khusus bagi pemohon yang tercatat kerap melakukan pelanggaran. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari pengetatan.
"Tentu ini akan jadi catatan kami termasuk apabila kendaraan tersebut melanggar lebih dari sekali kita akan record dan kita tidak akan perpanjang STNK rahasia," tegasnya.
Tilang Ratusan Pemilik Pelat Dewa
Sambodo sebelumnya menyebut ada 124 kendaraan dengan plat nomor dewa diberi sanksi tilang. Mereka terjaring melanggar sejumlah aturan lalu lintas. Data tersebut tercatat selama tiga hari penindakan sejak 17 hingga 19 Januari hari ini.
Baca Juga: Tilang Ratusan Kendaraan Berpelat Nomor Dewa, Polda Metro Jaya: Tak Ada Keistimewaan!
"Sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus atau rahasia yang kami tindak dengan tilang," beber Sambodo.
Sambodo mengungkap kebanyakan dari mereka melanggar aturan ganjil-genap. Selain itu juga melanggar penggunaan rotator dan sirine tak sesuai peruntukan.
"Terutama paling banyak pelanggaran ganjil-genap dan pelanggaran bahu jalan dan pelanggaran penggunaan rotator dan sirine," ungkapnya .
Sambodo menjelaskan, penggunaan plat nomor atau STNK khusus dan rahasia memang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012. Tujuannya, untuk menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi para pengguna atau pemohon.
"Namun demikian bukan berarti kendaraan tersebut bebas dari penindakan lalu lintas," tegas Sambodo.
"Sama dengan kendaraan lainnya jadi tidak ada keistimewaan di muka hukum terhadap kendaraan tersebut."
Berita Terkait
-
Tilang Ratusan Kendaraan Berpelat Nomor Dewa, Polda Metro Jaya: Tak Ada Keistimewaan!
-
Diperiksa 6 Jam di Polda Metro Jaya, Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti Dicecar 37 Pertanyaan
-
Polisi Tetapkan Enam Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI AD di Penjaringan
-
Ternyata Ini Motif Pengeroyokan hingga Tewaskan Anggota TNI AD di Penjaringan
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur