Suara.com - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE Pasal 27 Ayat 3 dinilai bisa meredam kebebasan berpendapat, bahkan kerap dianggap pemerintah anti kritik.
Namun Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan sebagai pemerintah pihaknya terbuka terhadap kritik, tapi kritik yang membangun dan bukan hate speech atau ujaran kebencian.
Tapi sebenernya apa sih perbedaan ujaran kebencian dan kritik?
Dedy mengatakan masyarakat tetap boleh berpendapat dan mengkritik selama bertanggung jawab, yaitu kritik atau pendapat yang tidak mengandung hoaks atau kabar bohong.
"Kita bisa menyampaikan kritik kepada pemerintah, atau kepada institusi tertentu. Tapi kritik yang bertanggungjawab yang tidak ada unsur hoaksnya, yang tidak ada unsur bullyingnya," ujar Dedy dalam Gerakan Nasional Literasi Digital di Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Kamis (20/1/2022).
Dedy lantas mencontohkan, salah satu kritik yang mengandung hoaks yang paling banyak ditemui, yaitu program vaksinasi Covid-19 yang disebutkan mengandung chip, untuk memantau pergerakan orang yang disuntik Covid-19.
"Itu namanya mengkritik vaksinasi dengan hoaks, karena yang benar tidak ada chip yang ditanam, tidak juga bisa nempel logam seperti yang bredar di masyarakat," terang Dedy.
Sekedar informasi pencemaran nama baik atau ujaran kebencian, dapat dipidanakan atau dibawa ke ranah hukum, sebagai mana UU ITE Pasal 27 Ayat 3 berbunyi, sebagai berikut:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik, dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan, dan atau pencemaran nama baik,”.
Berdasarkan bunyi pasal tersebut, pelaku dapat dijatuhi pidana paling lama 4 tahun, dan atau denda paling banyak Rp750 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor Nyamar Jadi Driver Ojol dan Beraksi Lagi
-
Geger Ijazah Jokowi, Petinggi Relawan Andi Azwan: Yang Nuding Palsu Itu Teroris!
-
Pemprov DKI Tertibkan Pasar Barito, Pramono: Kami Sangat Humanis, Manusiawi Sekali
-
Ricuh! Penggusuran Pasar Barito Berujung Blokade Jalan: Pedagang Melawan!
-
Tinggi Gula, Mendagri Tito Ajak Masyarakat Tinggalkan Konsumsi Beras: Saya Sudah Lakukan
-
Hati Teriris! Cerita Melda Diceraikan Suami Usai Lolos PPPK, Kini Viral di Podcast Denny Sumargo
-
Beri Hadiah Topi Berlogo PSI, Raja Juli Beberkan Kondisi Jokowi Terkini
-
Diceraikan Suami 2 Hari Jelang Dilantik PPPK, Melda Safitri Kini Disawer Crazy Rich Aceh
-
KB Bank Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda Melalui Beasiswa Pendidikan Sepak Bola
-
Doktrin 'Perkalian Nol' Dasco: Ramai di Akhir Cerita Tapi Sunyi saat Bab Perjuangan Ditulis