Suara.com - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE Pasal 27 Ayat 3 dinilai bisa meredam kebebasan berpendapat, bahkan kerap dianggap pemerintah anti kritik.
Namun Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan sebagai pemerintah pihaknya terbuka terhadap kritik, tapi kritik yang membangun dan bukan hate speech atau ujaran kebencian.
Tapi sebenernya apa sih perbedaan ujaran kebencian dan kritik?
Dedy mengatakan masyarakat tetap boleh berpendapat dan mengkritik selama bertanggung jawab, yaitu kritik atau pendapat yang tidak mengandung hoaks atau kabar bohong.
"Kita bisa menyampaikan kritik kepada pemerintah, atau kepada institusi tertentu. Tapi kritik yang bertanggungjawab yang tidak ada unsur hoaksnya, yang tidak ada unsur bullyingnya," ujar Dedy dalam Gerakan Nasional Literasi Digital di Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Kamis (20/1/2022).
Dedy lantas mencontohkan, salah satu kritik yang mengandung hoaks yang paling banyak ditemui, yaitu program vaksinasi Covid-19 yang disebutkan mengandung chip, untuk memantau pergerakan orang yang disuntik Covid-19.
"Itu namanya mengkritik vaksinasi dengan hoaks, karena yang benar tidak ada chip yang ditanam, tidak juga bisa nempel logam seperti yang bredar di masyarakat," terang Dedy.
Sekedar informasi pencemaran nama baik atau ujaran kebencian, dapat dipidanakan atau dibawa ke ranah hukum, sebagai mana UU ITE Pasal 27 Ayat 3 berbunyi, sebagai berikut:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik, dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan, dan atau pencemaran nama baik,”.
Berdasarkan bunyi pasal tersebut, pelaku dapat dijatuhi pidana paling lama 4 tahun, dan atau denda paling banyak Rp750 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kota, dari Pekanbaru Hingga Banten
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Diguyur Hujan Ringan, Waspada Banjir
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Banjir Langkat, Fokus Pemulihan Warga
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata