News / Metropolitan
Jum'at, 21 Januari 2022 | 12:22 WIB
Penampakan foto Warsoni, tukang cukur di Duren Sawit yang tega membunuh istri usai berhubungan badan. (Suara.com/Yaumal)

Atas perbuatannya, Warsoni ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga, dan juga pasal 338 KUHP, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Load More