Suara.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) satu-satunya partai yang menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU) IKN menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/1/2022) lalu.
Anggota DPR Fraksi PKS, Suryadi Jaya P, mengatakan, penolakan RUU IKN karena memiliki dua pertimbangan utama. Yakni melihat dua aspek formil/prosedur/legalitas dan aspek materiil substansinya.
"Biasanya kalau kita membahas UU tentu kita melihatnya dari dua aspek yang pertama dalam aspek formil prosedur aspek legalitas. Kemudian yang kedua adalah aspek materiil substansinya," ujar Suryadi dalam diskusi publik bertajuk " UU IKN, Untuk Siapa" Perspektif atas Substansi dan Proses Pembentukan UU IKN" secara virtual, Jumat (21/1/2022).
Suryadi memaparkan, dari sisi prosedur, partainya memiliki banyak catatan-catatam. Yakni adanya pemangkasan anggota Pansus RUU IKN yang semula 56, menjadi 30 orang. Pemangkasan keanggotaan tersebut kata dia, bertentangan dengan tata tertib DPR bertentangan dengan Undang-Undang MD3.
Kemudian kata Suryadi, pembahasan RUU IKN dilakukan pada masa reses, bukan masa sidang.
"Tetapi sebagian besar waktu yang kurang lebih 40 hari dibahas undang-undang ini itu sebagian besarnya dibahas pada saat masa reses," ucap dia.
Catatan PKS selanjutnya yakni saat penetapan undang-undang di Paripurna, naskah akhir final dari RUU IKN tidak dipegang oleh para anggota yang sedang bersidang. Sehingga menurutnya sangat rawan dilakukan perubahan-perubahan.
"Apa yang akan kita tetapkan. Karena dokumen resmi nya itu belum ada pada saat penetapan, sehingga ini sangat rawan dilakukan perubahan-perubahan pada saat penetapan maupun setelah penetapan," papar Suryadi.
Suryadi pun mengibaratkan penetapan RUU IKN hal tersebut seperti membeli tikus di kertas kresek.
Baca Juga: Ada Waktu Dua Bulan, Jokowi Mulai Cari Sosok Tepat Jadi Kepala Otorita IKN Nusantara
"Ini yang saya istilah kan kita menetapkan atau membeli tikus dalam kertas kresek begitu, barangnya tidak jelas. Ini yang pertama dari sisi formilnya," kata Suryadi.
Suryadi melanjutkan, dari sisi substansi, pembahasan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang ada di RUU IKN tidak tuntas.
"Di UU ini ada 44 pasal di RUU IKN, tetapi pada saat pembahasan pada 277 DIM dari 277 DIM yang kita kumpulkan, kemudian kita bahas satu-satu, sebetulnya sebagian besarnya, ini tidak tuntas pembahasannya," ucap Suryadi.
Misalnya, bentuk pemerintahan di RUU IKN menggunakan daerah khusus yaitu Otorita. Suryadi menuturkan PKS melihat hal tersebut berpotensi bertentangan dengan konstitusi terutama pada pasal 18. Pasalnya, kata Suryadi, dalam konstitusi Indonesia, tidak dikenal otorita dalam satu kewilayahan, yang ada, yakni pemerintahan daerah, provinsi.
"Pemerintah daerah, provinsi itu terbagi dalam pemerintahan daerah, kabupaten atau kota, dimungkinkan otorita itu dalam satu kewenangan sektoral di dalam kewenangan pemerintah, dalam satu kesatuan wilayah, kita melihat ada potensi itu," lanjut Suryadi.
Selain itu kata Suryadi, partainya menyoroti belum adanya hak konstitusi warga negara yang akan tinggal di IKN. Sehingga partainya juga memandang, hal tersebut berpotensi tak sesuai dengan konstitusi.
Berita Terkait
-
Ada Waktu Dua Bulan, Jokowi Mulai Cari Sosok Tepat Jadi Kepala Otorita IKN Nusantara
-
Setelah Disahkan DPR, Faisal Basri akan Gugat UU Ibu Kota Negara Baru ke MK
-
Sejarawan JJ Rizal: Yang Bangun Ngaku Nasionalis Soekarno, Tapi Tak Satupun Ada Referensi Akademisi Indonesia
-
Faisal Basri Sebut IKN Baru Cuma Modus Bagi-bagi Proyek Ala Jokowi
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
-
Bongkar Habis! Mahfud MD Beberkan Kejanggalan di Balik Proyek Kereta Cepat Whoosh Era Jokowi
-
Jadi Penyebab Banjir di Jati Padang, Pramono Minta Tanggul Baswedan Segera Diperbaiki
-
Jakarta Siaga 25 Hari ke Depan! Waspada Cuaca Ekstrem dan Banjir Mengintai
-
Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai
-
Pemprov DKI Bakal Berikan Santunan Korban Pohon Tumbang, Ini Syaratnya
-
Isu Pork Savor yang Beredar di Media Sosial, Ajinomoto Indonesia Tegaskan Semua Produknya Halal
-
46 Anak SMP Nyaris Tawuran, Janjian via DM Berujung Diciduk Polisi
-
Roy Suryo Soroti Perayaan Sumpah Pemuda ala Gibran: Sungguh Membagongkan!
-
Pekan Terakhir BBW Jakarta 2025: Pesta Buku, Keceriaan Keluarga, dan Bawa Pulang Mobil Listrik
-
Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi