Suara.com - Kabar soal pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Pulau Kalimantan semakin santer terdengar. Dalam penjelasan isi RUU IKN, alasan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan adalah didasarkan pada kajian yang telah dilakukan oleh Pemerintah. Diperoleh kesimpulan bahwa performa Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara sudah tidak lagi dapat mengemban peran sebagai Ibu Kota Negara.
Selain itu, juga karena semakin pesatnya pertambahan penduduk yang tidak terkendali, penurunan kondisi dan fungsi lingkungan, dan tingkat kenyamanan hidup yang semakin menurun, serta tidak meratanya persebaran pertumbuhan ekonomi di luar DKI Jakarta dan Pulau Jawa dengan wilayah lain di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lantas, seperti apa isi RUU IKN?
Lantas, banyak yang penasaran, seperti apa isi RUU IKN?
Dilansir dari draf Rancangan Undang Undang IKN, salah satu yang menjadi isi RUU IKN adalah perihal kedudukan dan kekhususan, serta bentuk, susunan, kewenangan, dan urusan pemerintahan IKN.
Pada Pasal 5 UU itu menyebutkan bahwa IKN Nusantara berfungsi sebagai ibu kota NKRI yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.
Kemudian, Pada Pasal 8 UU itu menyebutkan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara adalah Otorita IKN Nusantara. Otorita IKN Nusantara adalah lembaga setingkat kementerian yang beroperasi paling lambat akhir tahun 2022.
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara akan memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Adapun Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara pertama akan ditunjuk dan diangkat secara langsung oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.
Selain itu, pada Pasal 12 disebutkan bahwa Otorita IKN Nusantara sebagai pemerintahan daerah khusus akan diberikan kewenangan khusus berdasarkan UU IKN. Kewenangan khusus tersebut akan diatur secara lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. Selanjutnya, pada Pasal 13 dikatakan bahwa IKN Nusantara dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilu.
RUU IKN Sudah Disahkan Menjadi Undang Undang
Baca Juga: Ngotot Agar Ahok jadi Kepala Otorita IKN Nusantara, Ruhut Sitompul ke Jokowi: Sudah Pak
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang Undang. RUU IKN tersebut telah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna DPR RI, pada Selasa (18/12022).
Laporan RUU IKN dibacakan oleh Ketua Pansus Ahmad Doli Kurnia, dan pengambilan keputusan diambil oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Dengan diresmikannya Undang Undang ini, itu artinya rencana pemindahan Ibu Kota Negara "Nusantara" dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kian nyata.
Itulah penjelasan mengenai isi RUU IKN yang baru saja disahkan oleh pemerintah.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Ngotot Agar Ahok jadi Kepala Otorita IKN Nusantara, Ruhut Sitompul ke Jokowi: Sudah Pak
-
Kalangan Pengusaha Harap Dapat Prioritas dalam Proyek Pembangunan Ibu Kota Negara Baru
-
Sejarawan JJ Rizal Sebut IKN Megaproyek Asing dan Menghina Akal Bangsa Indonesia
-
Jakarta Diprediksi Tetap Macet Hingga Alami Penurunan Ekonomi Akibat Ibu Kota Negara Dipindah
-
Buntut Pernyataan Kontroversi tentang Kalimantan, Edy Mulyadi Akhirnya Dilaporkan ke Polisi
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi