Suara.com - Kabar soal pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Pulau Kalimantan semakin santer terdengar. Dalam penjelasan isi RUU IKN, alasan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan adalah didasarkan pada kajian yang telah dilakukan oleh Pemerintah. Diperoleh kesimpulan bahwa performa Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara sudah tidak lagi dapat mengemban peran sebagai Ibu Kota Negara.
Selain itu, juga karena semakin pesatnya pertambahan penduduk yang tidak terkendali, penurunan kondisi dan fungsi lingkungan, dan tingkat kenyamanan hidup yang semakin menurun, serta tidak meratanya persebaran pertumbuhan ekonomi di luar DKI Jakarta dan Pulau Jawa dengan wilayah lain di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lantas, seperti apa isi RUU IKN?
Lantas, banyak yang penasaran, seperti apa isi RUU IKN?
Dilansir dari draf Rancangan Undang Undang IKN, salah satu yang menjadi isi RUU IKN adalah perihal kedudukan dan kekhususan, serta bentuk, susunan, kewenangan, dan urusan pemerintahan IKN.
Pada Pasal 5 UU itu menyebutkan bahwa IKN Nusantara berfungsi sebagai ibu kota NKRI yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.
Kemudian, Pada Pasal 8 UU itu menyebutkan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara adalah Otorita IKN Nusantara. Otorita IKN Nusantara adalah lembaga setingkat kementerian yang beroperasi paling lambat akhir tahun 2022.
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara akan memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Adapun Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara pertama akan ditunjuk dan diangkat secara langsung oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.
Selain itu, pada Pasal 12 disebutkan bahwa Otorita IKN Nusantara sebagai pemerintahan daerah khusus akan diberikan kewenangan khusus berdasarkan UU IKN. Kewenangan khusus tersebut akan diatur secara lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. Selanjutnya, pada Pasal 13 dikatakan bahwa IKN Nusantara dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilu.
RUU IKN Sudah Disahkan Menjadi Undang Undang
Baca Juga: Ngotot Agar Ahok jadi Kepala Otorita IKN Nusantara, Ruhut Sitompul ke Jokowi: Sudah Pak
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang Undang. RUU IKN tersebut telah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna DPR RI, pada Selasa (18/12022).
Laporan RUU IKN dibacakan oleh Ketua Pansus Ahmad Doli Kurnia, dan pengambilan keputusan diambil oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Dengan diresmikannya Undang Undang ini, itu artinya rencana pemindahan Ibu Kota Negara "Nusantara" dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kian nyata.
Itulah penjelasan mengenai isi RUU IKN yang baru saja disahkan oleh pemerintah.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Ngotot Agar Ahok jadi Kepala Otorita IKN Nusantara, Ruhut Sitompul ke Jokowi: Sudah Pak
-
Kalangan Pengusaha Harap Dapat Prioritas dalam Proyek Pembangunan Ibu Kota Negara Baru
-
Sejarawan JJ Rizal Sebut IKN Megaproyek Asing dan Menghina Akal Bangsa Indonesia
-
Jakarta Diprediksi Tetap Macet Hingga Alami Penurunan Ekonomi Akibat Ibu Kota Negara Dipindah
-
Buntut Pernyataan Kontroversi tentang Kalimantan, Edy Mulyadi Akhirnya Dilaporkan ke Polisi
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?
-
Pramono Anung Ingin Pasang CCTV di Hutan Kota Cawang Usai Laporan Penyalahgunaan Fasilitas Publik
-
Pramono Anung Waspadai Dampak Serangan AS-Israel ke Iran: Harga Barang di Jakarta Bisa Melonjak
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius