Suara.com - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman terlibat perdebatan sengit dengan AM, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/1/2022).
Munarman, mantan petinggi Front Pembela Islam atau FPI yang sudah dilarang pemerintah itu, didakwa menggerakan orang lain untuk melakukan aksi teror. Ia juga disebut jaksa telah berbaiat kepada pemimpin ISIS, Abu Bakr al Baghdadi.
Perdebatan dalam persidangan itu berkutat seputar ketengaran AM, seorang mantan anggota FPI Makassar, yang mengatakan ada banyak simbol ISIS dalam acara pembaiatan di Makassar pada 2015, yang diikuti oleh Munarman.
Awalnya Munarman bertanya pada AM soal pernyataannya terkait khilafah Daulah Islamiyah. Menurut Munarman, AM telah menyimpulkan tanpa dasar keterangannya tentang konsep negara Islam tersebut.
"Karena dia menyimpulkan di mana atas penyampaian atas Ustaz Munarman tersebut menambah keyakinan saya dan anggota FPI yang lainnya atas kebenaran adanya khilafah Daulah Islamiyah. Saya tidak tanya khilafah Daulah Islamiyah. Tiba-tiba dia menyimpulkan begitu, yang saya mau tanya ini pendapat dia, karena sudah mengaji terlebih dahulu atau karena saya?" cecar Munarman.
"Jadi ustaz sampaikan ya, perlu sampaikan begini. Saya yang bodoh, Anda yang pintar. Iya kan? Kalau mau dibilang, ya kan ini asbab dari pada antum ya kan?" jawab AM.
Tidak hanya itu, AM menyatakan bahwa bantahan Munarman tidak berdasar. Sebab, AM menyebut bahwa Munarman tetap mengikuti acara pada 24 dan 25 Januari 2015 padahal simbol-simbol ISIS sudah terpampang jelas di sana.
"Hah?" jawab Munarman.
"Andai kata antum memang pada waktu itu menyampaikan kepada kami bahwa ini tidak benar, ya kan ini tak akan terjadi. Ya, anda tidak mengatakan ISIS, tapi tahu simbol semua yang ada di sana ya kan?" sambung AM.
Sebelumnya AM juga mengatakan para anggota FPI yang mengikuti acara baiat di Makassar pada 2015 itu yakin pada ISIS karena percaya bahwa FPI, dengan diwakili Munarman, telah menyetujui langkah tersebut.
Bahkan AM mengatakan bahwa adiknya, yang menjadi pengebom bunuh diri di sebuah gereja di Filipina pada 2019 lalu, ikut dalam acara baiat yang dihadiri Munarman pada 2015 di Makassar.
Dalam persidangan, jaksa mengatakan bahwa Munarman pada perideo 2015 terlibat dalam kegiatan terorisme di beberapa tempat, yakni di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar.
Selain itu, Munarman juga terlibat dalam acara serupa di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Agenda yang dihadiri Munarman itu dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.
JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.
JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.
Berita Terkait
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Densus 88 Antiteror Polri Sebut Remaja Jakarta Paling Banyak Terpapar Paham Radikal
-
Tolak Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Koalisi Sipil: Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM
-
BNPT Sebut Ada 27 Perencanaan Aksi Teror yang Dicegah Selama 3 Tahun Terakhir
-
BNPT Temukan 21.199 Konten Radikal, Anak Jadi Sasaran Terorisme di Ruang Digital
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
6 Fakta Heboh Semburan Minyak di Bangkalan: Ketinggian 5 Meter hingga Sifatnya yang Mudah Terbakar
-
Mensos Pastikan Dapur Umum di Aceh, Sumut, dan Sumbar Tetap Beroperasi Selama Tanggap Darurat
-
Kemenag Kembali Tersandung Korupsi, Lemahnya Tata Kelola Jadi Sorotan
-
Bejat! Modus Pedagang Takoyaki Ajak Anak 11 Tahun Naik Sepeda, Berakhir Dicabuli di Kalideres
-
PDIP Pasang Badan untuk Pandji, Djarot: Negara Jangan Mudah Tersinggung Oleh Kritik
-
Perut Isinya Sekilo Sabu, Aksi Gila Pasutri Pakistan Telan 159 Kapsul Demi Lolos di Bandara Soetta
-
Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?
-
Kekuasaan Amnesti Presiden Digugat, Apa Beda Amnesti dan Abolisi yang Kini Diuji di MK?
-
KPK Buka Kartu, Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji Sejak 8 Januari
-
Semeru Muntahkan Awan Panas 4 KM, Kolom Abu Kelabu Membumbung Tinggi, Status Siaga