Suara.com - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman terlibat perdebatan sengit dengan AM, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/1/2022).
Munarman, mantan petinggi Front Pembela Islam atau FPI yang sudah dilarang pemerintah itu, didakwa menggerakan orang lain untuk melakukan aksi teror. Ia juga disebut jaksa telah berbaiat kepada pemimpin ISIS, Abu Bakr al Baghdadi.
Perdebatan dalam persidangan itu berkutat seputar ketengaran AM, seorang mantan anggota FPI Makassar, yang mengatakan ada banyak simbol ISIS dalam acara pembaiatan di Makassar pada 2015, yang diikuti oleh Munarman.
Awalnya Munarman bertanya pada AM soal pernyataannya terkait khilafah Daulah Islamiyah. Menurut Munarman, AM telah menyimpulkan tanpa dasar keterangannya tentang konsep negara Islam tersebut.
"Karena dia menyimpulkan di mana atas penyampaian atas Ustaz Munarman tersebut menambah keyakinan saya dan anggota FPI yang lainnya atas kebenaran adanya khilafah Daulah Islamiyah. Saya tidak tanya khilafah Daulah Islamiyah. Tiba-tiba dia menyimpulkan begitu, yang saya mau tanya ini pendapat dia, karena sudah mengaji terlebih dahulu atau karena saya?" cecar Munarman.
"Jadi ustaz sampaikan ya, perlu sampaikan begini. Saya yang bodoh, Anda yang pintar. Iya kan? Kalau mau dibilang, ya kan ini asbab dari pada antum ya kan?" jawab AM.
Tidak hanya itu, AM menyatakan bahwa bantahan Munarman tidak berdasar. Sebab, AM menyebut bahwa Munarman tetap mengikuti acara pada 24 dan 25 Januari 2015 padahal simbol-simbol ISIS sudah terpampang jelas di sana.
"Hah?" jawab Munarman.
"Andai kata antum memang pada waktu itu menyampaikan kepada kami bahwa ini tidak benar, ya kan ini tak akan terjadi. Ya, anda tidak mengatakan ISIS, tapi tahu simbol semua yang ada di sana ya kan?" sambung AM.
Sebelumnya AM juga mengatakan para anggota FPI yang mengikuti acara baiat di Makassar pada 2015 itu yakin pada ISIS karena percaya bahwa FPI, dengan diwakili Munarman, telah menyetujui langkah tersebut.
Bahkan AM mengatakan bahwa adiknya, yang menjadi pengebom bunuh diri di sebuah gereja di Filipina pada 2019 lalu, ikut dalam acara baiat yang dihadiri Munarman pada 2015 di Makassar.
Dalam persidangan, jaksa mengatakan bahwa Munarman pada perideo 2015 terlibat dalam kegiatan terorisme di beberapa tempat, yakni di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar.
Selain itu, Munarman juga terlibat dalam acara serupa di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Agenda yang dihadiri Munarman itu dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.
JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.
JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.
Berita Terkait
-
Jejak Ulta Levenia dari Peneliti Teroris Jadi Deputi Bakom Kini Ramai Gegara Teori Konspirasi
-
Lorong Edukasi Museum BNPT: Melawan Radikalisme dengan Kekuatan Ingatan Sejarah
-
BNPT Ungkap 620 Anak Terpapar Paham Terorisme, Tersebar di 30 Provinsi
-
Batas Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Diperpanjang Jadi 10 Tahun
-
Wamenko Polkam: Pemulihan Korban Terorisme Jadi Tanggung Jawab Mutlak Negara
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Purbaya Bantah Airlangga soal Anggaran Buka Rekening Massal Tembus Rp 11 Triliun
-
Kadin Dorong Industri Tambang Perkuat Inovasi Hadapi Tekanan Geopolitik
-
Warga Bisa Ikut Uji Coba Gratis, LRT Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh
-
Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI
-
WNA Asal China Selundupkan 10,4 Kilogram Emas di Bali
-
Synchronize Fest Mengumumkan Full Line Up 2026: "It's Not Just A Festival, It's A Movement"
-
KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi
-
Kabut Asap Makin Pekat, ISPA di Palembang Tembus 113 Ribu Kasus
-
Tim SAR Temukan Pelampung saat Cari Jurnalis Hilang, TNI AL: Jangan Berspekulasi
-
Promo BRI Ini Bikin Nongkrong di SKOLA Malah Bikin Untung