Suara.com - Video Edy Mulyadi menyebut Kalimantan sebagai tempat jin membuang anak beberapa waktu lalu sempat viral.
Pernyataan kontroversial tersebut sontak menyulut kemarahan masyarakat Kalimantan.
Diketahui, masyarakat Dayak menggelar aksi ritual potong kepala hewan. Ritual ini terekam dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Twitter @jumianto_RK, Senin (24/01/2022).
"Ritual Dayak buat Edy Mulyadi, Azam Khan. Tak cukup dengan kata maaf," caption cuitan itu seperti dikutip oleh Suara.com, Selasa (25/01/2022).
Dalam rekaman video tersebut, memperlihatkan gerombolan masyarakat Dayak membuat lingkaran di jalan. Mereka menggunakan pakaian adat suku dayak.
Suasana ritual ini terlihat begitu menegangkan. Apalagi diiringi dengan tabuhan alat musik tradisional seperti gendang.
Hewan yang akan dipotong diletakkan diletakkan di atas daun pisang di jalan. Beberapa orang memegangi hewan tersebut supaya tidak bergerak.
Seorang pria yang berdiri mengeluarkan mandau dari wadahnya. Pria ini kemudian memotong kepala hewan yang tidak jelas itu sebanyak tiga kali gesekan.
Ketika proses pemotongan kepala hewan dilakukan terdengar teriakan dari masyarakat di sana. Nama Edi Mulyadi disebut hingga beberapa kali dalam ritual ini.
"Terimalah kematianmu Edy," ucap seseorang menggunakan pengeras suara.
Di lain tempat Pasukan Merah Dayak juga marah dengan perkataan Edy Mulyadi yang menghina Kalimantan.
Pasukan Merah Dayak melakukan pernyataan sikap melalui sebuah video yang beredar di media sosial.
Dalam video itu sejumlah pria menggunakan pakaian adat Dayak. Pria ini masing-masing membawa senjata tradisional mandau. Ekspresi wajah mereka tampak garang.
Mereka merasa perkataan Edy Mulyadi menghina dan melukai hati masyarakat Kalimantan.
"Dengan ini menyatakan sikap terkait apa yang disampaikan oleh saudara Edy Mulyadi tentang pulau Kalimantan sebagai tempat pembuangan jin membuang anak. Dan itu sangat menyakiti dan menyinggung perasaan kami penduduk asli Kalimantan dan juga orang yang berdomisili di Kalimantan," kata salah satu pria dalam video.
Tag
Berita Terkait
-
Pemuda Dayak Kalbar Minta Edy Mulyadi Dihukum Adat, Laporan akan Diproses Presiden Majelis Adat Dayak Nasional
-
Sejumlah 364 Terduga Teroris Ditindak Sepanjang 2021, 16 di Antaranya Terafiliasi Ormas Terlarang
-
Bertangan Besi, Direktur Eksekutif KPN Adib Miftahul Sebut Ahok Layak Pimpin Otorita IKN di Nusantara
-
Bareskrim Polri Pastikan Kasus Edy Mulyadi akan Ditindak
-
Ambil Alih Kasus Edy Mulyadi, Bareskrim Polri Terima 3 Laporan Polisi, 16 Pengaduan dan 18 Pernyataan Sikap
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap