Suara.com - Komisi III DPR menindak lanjuti adanya pengaduan atas hukuman terhadap oknum polisi Bripka Bayu Tamtomo, pelaku pemerkosaan mahasiswai yang dianggap terlalu ringan.
Bayu diketahui hanya divonis penjara 2 tahun 6 bulan dari 7 tahun ancaman maksimum dalam Pasal 286 KUHP.
"Ada pengaduan ke Komisi III terkait hukuman tersebut terlalu ringan. Karena ini oleh laporan korban merasa bahwa dengan hukuman tersebut sangat ringan dan tidak menyentuh rasa keadilan masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Komisi III, kata Pangeran, telah meneruskan aduan itu kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang pagi hari ini hadir dalam rangka kunjungan kerja di DPR.
Pangeran mengatakan bahwa Jaksa Agung menerima adanya laporan tersebut dan segera mempelajari perkara.
Ia berharap Kejaksaan dapat melakukan rekonstruksi kembali atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada Bayu.
"Jaksa Agung nanti akan mempelajari, mudah-mudahan mereka akan merekonstruksi kembali, mudah-mudahan pihak kejaksaan bisa memenuhi harapan korban," ujar Pangeran.
Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang menjadi korban pemerkosaan, mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan untuk memecat Bripka Bayu Tamtomo atas dugaan sebagai pelaku pemerkosaan.
"Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS bersama pimpinan ULM, pimpinan Fakultas Hukum ULM, dan BEM Fakultas Hukum ULM mendesak agar pihak kepolisian, khususnya Kapolda Kalsel, menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak Hormat (PTDH) kepada Bripka Bayu Tamtomo," kata anggota Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS Erlina setelah dikonfirmasi oleh ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Ihwal Restorative Justice di Polri dan Kejaksaan Agung
Selain itu, Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS juga mendesak agar lembaga berwenang dapat melakukan pengusutan terhadap proses peradilan perkara perkosaan terhadap VDPS, kemudian menindak para pihak yang terlibat.
Sebagai ungkapan keprihatinan dan salah satu bentuk protes, Fakultas Hukum ULM menyatakan menarik semua mahasiswa yang sedang magang di Polresta Banjarmasin dan tempat-tempat magang lainnya.
Berdasarkan temuan dari Tim Advokasi Keadilan, mahasiswa Fakultas Hukum ULM dengan inisial VDPS melaksanakan program magang resmi dari fakultasnya selama sebulan di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin pada tanggal 5 Juli sampai 4 Agustus 2021. Dalam kesempatan tersebut, korban berkenalan dengan Bripka Bayu Tamtomo.
Bripka Bayu Tamtomo berulang kali mengajak korban untuk jalan-jalan, hingga akhirnya korban terpaksa menuruti keinginan pelaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
Diperkosa 2 Kali Setelah Dicekoki Minuman
Dalam perjalanan, Bripka Bayu Tamtomo memberi minuman yang mengakibatkan VDPS menjadi tidak sadarkan diri hingga terjadi pemerkosaan sebanyak dua kali.
Berita Terkait
-
Kasus Mahasiswa Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Kejagung Pelajari Berkas Perkara HF
-
Sejak 2018 Masuk DPO, 370 Buronan Kejaksaan Agung Masih Bebas Berkeliaran
-
Ihwal Restorative Justice di Polri dan Kejaksaan Agung
-
Bikin Hengky Kurniawan Disenggol Jaksa Agung, Ternyata Bukan TBC yang Bikin Agus Bebas dari Jeratan Hukum
-
Menyangkut Hidup dan Mati Koruptor, Jaksa Agung Minta Pembuat Undang Undang Kaji Ulang Frasa Pengulangan Tindak Pidana
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak