"Menduga tersangka MAN juga menerima pemberian uang dari beberapa pihak terkait permohonan pinjaman dana PEN dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Karyoto.
Untuk proses lebih lanjut, kata Karyoto, penyidik KPK akan baru menahan tersangka M. Syukur selama 20 hari pertama. Mulai 27 Januari sampai 15 Februari 2022.
M Syukur akan ditahan di Rumah tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Untuk tersangka Ardian belum dilakukan penahanan KPK. Lantaran, Ardian tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini.
Tersangka Andy Merya masih menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus korupsi barang dan jasa. Sehingga sudah dilakukan penahanan dari perkara sebelumnya.
Tersangka AMN sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka MAN dan Tersangka LMSA disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal
12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Perbudakan Modern: Kejahatan Serius yang Jarang Terekspos dan Minim Perhatian dari Negara
-
Tiga Lurah Diperiksa Sebagai Saksi, KPK Sebut Ada Pemotongan Tunjangan Untuk Keperluan Rahmat Effendi
-
Istilah OTT KPK Bakal Dihapus Firli Bahuri Jadi Tangkap Tangan
-
Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, KPK Panggil Asda 1, Sekda Hingga Lurah
-
Dukung KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Rahmat Effendi, Ketua DPRD Kota Bekasi: Kami Akan Terbuka
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
JK Bongkar Bukti Chat WA, Tolak Rismon dan Roy Suryo Terkait Buku 'Gibran EndGame'
-
Berhasil Jaring 6,5 Ton Ikan Sapu-Sapu, Pramono Anung Siapkan Skema Pembersihan Berkala
-
Krisis BBM Mengintai, Guru Besar UGM Tawarkan Solusi dari Nyamplung dan Malapari
-
JK Ungkit Jasanya untuk Jokowi, Golkar Beri Respons Menohok!
-
Nasihat JK ke Jokowi Soal Ijazah: Kenapa Tidak Dikasih Lihat Agar Rakyat Tak Berkelahi
-
Tenggak Miras di Pinggir Jalan, Sekelompok Pemuda di Jaktim Diamankan saat Diduga Siap Tawuran
-
JK Murka Dituduh Jadi Bohir Kasus Ijazah Jokowi: Mana Saya Kasih Rp 5 Miliar?
-
Pemerintah Diminta Transparan, Kerja Sama Pertahanan RI-AS Untungnya Apa?
-
Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK
-
Hasto PDIP: Kritik ke Jokowi Dulu Ternyata Benar, Prabowo Jangan Antikritik