Suara.com - Edy Mulyadi mengklaim siap datang ke Kalimantan untuk menjelaskan maksud pernyataannya 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'. Namun, dia meminta jaminan keamanan.
Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyebut salah satu pertimbangan untuk datang ke Kalimantan ialah permasalahan keamanan terhadap kliennya.
"Ada permintaan Pak Edy suruh datang ke sana, Pak Edy siap datang ke sana. Nanti datang ke sana kalau mau, cuma persoalannya sekarang siapa yang menjamin keamanannya," kata Kadir di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022).
Berkenaan dengan itu, Kadir juga mengklaim jika kliennya tidak pernah menyebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak. Sekaligus mengklaim tidak pernah menyinggung suku, ras, atau adat.
"Dalam pers conference Pak Edy itu sama sekali tidak pernah menyebut nama Kalimantan, tidak ada sama sekali. Menyinggung suku, ras, adat itu tidak ada sama sekali," katanya.
Ogah Penuhi Panggilan
Edy Mulyadi dipastikan tidak akan menghadiri panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai terlapor terkait kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak', hari ini. Dalih Edy enggan diperiksa karena surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik dianggap tidak sesuai dengan KUHAP.
Kadir mengatakan pihaknya akan meminta penyidk untuk menunda pemeriksaan.
"Alasannya pertama prosedur pemannggulan tidak sesuai dangan KUHAP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu (permintaan penundaan pemeriksaan)," tutur Kadir.
Alasan kedua, kata Kadir, Edy Mulyadi berhalangan hadir hari ini. Namun, dia tak menyebut lebih detail alasan ketidakhadiran tersebut.
"Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini, ada halangan. Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," katanya.
Tim hukum Edy Mulyadi yang tergabung dalam Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat (KPAU) sebelumnya juga menyebut surat panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik kepada Edy Mulyadi tidak dijelaskan terkait ringkasan peristiwa yang menjadi dasar mengapa kliennya dipanggil untuk diperiksa. Melainkan, hanya memuat persangkaan Pasal terkait adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Panggilan hanya menerangkan pasal-pasal yang diduga peristiwa tindak pidana tanpa menjelaskan uraian peristiwanya sehingga tidak diketahui alasan pemanggilan secara jelas," kata Ahmad Khozinudin kepada wartawan, Kamis (26/1) kemarin.
Ahmad menduga panggilan pemeriksaan ini terkait dengan pernyataan Edy Mulyadi tentang lokasi Ibu Kota Negara (IKN) 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'. Pernyataan ini, kata Ahmad, sejatinya telah dijelaskan oleh Edy Mulyadi merupakan kiasan, bukan makna sebenarnya.
"Ungkapan ini lazim diucapkan di Jakarta. Bahkan, almarhum Ciputra sebelum mengubah kawasan Pondok Indah sebagai Kawasan Elite seperti saat ini, dahulu kawasan pondok indah lazim disebut dengan tempat jin buang anak. Karena kawasan Pondok Indah, dahulu sepi, bahkan seram, banyak tanah kosong dengan tanaman rerimbunan," tuturnya.
Tag
Berita Terkait
-
Surat Panggilan Bareskrim Tak Sesuai KUHAP, Dalih Edy Mulyadi Ogah Diperiksa Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak
-
Dikata-katain Edy Mulyadi, Ini Jawaban Menohok Prabowo Subianto Soal Kritik 'Macan Jadi Mengeong'
-
Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edi Mulyadi Wajib Jalani Sidang dan Hukum Adat Dayak
-
Jamin Bakal Dikawal, Pimpinan Komisi III DPR Dukung Masyarakat Dayak Seret Edy Mulyadi ke Sidang Adat
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi