Suara.com - Kebakaran hebat menghanguskan 38 rumah terjadi di Jalan Pangeran Jayakarta, Gang Budi Rahayu I, Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Kamis (27/1/2022) malam kemarin, sekitar pukul 22.30 WIB.
Djunaidi (62), salah warga yang kehilangan rumahnya mengaku, saat kebakaran terjadi, dia bersama keluarganya sedang tertidur. Beruntungnya, dia terbangun gara-gara suara teriakan kebakaran dari luar rumah.
"Pas saya buka pintu, untuk pastiin ternyata memang bener terjadi kebakaran," kata dia saat ditemui wartawan di lokasi, Jumat (28/1/2022).
Pada saat itu, dia langsung membangunkan seluruh anggota keluarganya, berusaha untuk keluar rumah menyelamatkan diri.
Dia mengaku sempat tak bisa keluar saat rumahnya sudah dikepung Si Jago Merah. Namun, akhirnya dia menaiki genteng untuk menyelamatkan diri.
"Awalnya saya enggak bisa keluar, sebagian keluarga keluar dari rumah yang sebelah, saya keluar lewat genteng rumah orang," jelas Djunaidi.
Barang Berharga Ludes Terbakar
Djunaidi pun bersyukur, dia bersama seluruh anggota keluarganya berhasil menyelamatkan diri. Namun, diakuinya sejumlah harta bendanya tidak bisa diselamatkan.
"Barang-barang berharga kayak surat-surat rumah, STNK, perabot, sama motor saya ludes semua kebakar," ungkapnya.
Baca Juga: Bantu Evakuasi Warga saat 3 RT di Mangga Dua Sawah Besar Terbakar, 2 Anggota PPSU Malah Masuk RS
Bahkan untuk dompetnya sendiri tidak sempat dia selamatkan.
"Uang di dalam dompet aja enggak sempet saya selamatin karena lagi panik pas kebakaran," ujarnya.
Lurah Mangga Dua Selatan, Agata Bayu Putra mengatakan untuk sementara puluhan warga yang kehilangan tempat tinggalnya ditempatkan ke lokasi pengungsian.
"Untuk tempat pengungsian, sementara kami tempatkan di area gedung baja. Di samping gedung kan ada halaman yang cukup luas, jadi sementara kami tampung di sana dulu," ujarnya.
Korsleting Listrik
Kepala Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat, Asril Rizal mengatakan dugaan sementara kebakaran karena korsleting listrik.
Berita Terkait
-
Bantu Evakuasi Warga saat 3 RT di Mangga Dua Sawah Besar Terbakar, 2 Anggota PPSU Malah Masuk RS
-
38 Rumah Terbakar di Mangga Dua Diduga Gegara Korsleting Listrik, Kerugian Ditaksir Rp700 Juta
-
Rumah di 3 RT Hangus Akibat Warung Sembako Terbakar, Ratusan Warga di Sawah Besar Kini Tidur di Pengungsian
-
Viral Video Heroik Petugas Damkar Kasih Napas Buatan Kucing, Warganet: Terharu Banget!
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar