Suara.com - Aparat kepolisian kembali mengungkap praktik pinjaman online atau pinjol ilegal. Terkini, kantor pinjol ilegal yang berada di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara digerebek pihak kepolisian pada Kamis (27/1/2022) malam.
Sebanyak 27 orang turut diamankan pihak kepolisian. Rinciannya, 26 karyawan dan satu manajer.
"Yang kami amankan ada 27 orang. Itu ada karyawan sama manajer ya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (28/1/2022).
Dwi mengatakan kantor pinjol yang digerebek itu berada di sebuah ruko dan tak mempunyai nama perusahaan. Dia menambahkan, kantor pinjol ilegal tersebut mengoperasikan empat aplikasi pinjaman.
Kekinian, polisi masih menyelidiki lebih lanjut terkait kasus kantor pinjol ilegal tersebut. Dalam hal ini, polisi tengah berkoordinasi dengan pihak lain guna menelusuri kasus tersebut.
"Masih pemeriksaan lebih dalam lagi. Kami lagi koordinasi sama OJK juga untuk melihat mana aplikasi-aplikasi yang ilegal," pungkas Dwi.
Sebelumnya, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan satu orang tersangka terkait kasus pinjaman online alias pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Tersangka merupakan manajer daripada perusahaan pinjol ilegal tersebut.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyebut tersangka berinisial V. Dia ditetapkan tersangka usai penyidik melaksanakan gelar perkara pagi tadi.
"Tersangka inisial V. Dia manajer yang membawahi kegiatan perusahaan pinjaman online ilegal ini," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Baca Juga: Aksi Heroik Sopir TransJakarta, Hukum Bekerja di Kantor Pinjol Ilegal Dalam Islam
Atas perbuatannya, tersangka V dijerat dengan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Polisi Gerebek Lagi Ruko Sarang Pinjol Ilegal di PIK, Manajer WN China hingga Penagih Utang Ditangkap
-
Pesan LPSK Ke Para Korban Pinjol: Jangan Takut Melapor Ke Polisi Dan Minta Perlindungan
-
Aksi Heroik Sopir TransJakarta, Hukum Bekerja di Kantor Pinjol Ilegal Dalam Islam
-
Tegas! MUI Tangsel soal Hukum Islam Bekerja di Kantor Pinjol Ilegal: Haram
-
Resmi Tersangka, Manajer Perusahaan Pinjol Ilegal di PIK Penjaringan Terancam 12 Tahun Penjara
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba