Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong para korban pinjaman online (pinjol) ilegal agar tidak enggan melapor pada pihak kepolisian dan mengajukan permohonan pelindungan kepada LPSK dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan.
"Masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal jangan takut, tetap tenang, catat, dan datakan semua bentuk ancaman yang dialami. Jangan enggan untuk melapor kepada kepolisian. Ajukan permohonan pelindungan ke LPSK dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan," kata Wakil Ketua LPSK Achmadi dalam keterangan tertulis, Kamis (27/1/2022).
Persyaratan tersebut, kata dia, meliputi identitas pemohon, kronologi kejadian, dan tanda bukti laporan polisi.
Imbauan tersebut muncul berdasarkan hasil pendalaman pihaknya terhadap catatan permohonan perlindungan dan konsultasi terkait dengan pinjaman online ilegal yang diterima LPSK sejak Oktober sampai Desember 2021.
Dalam catatan itu, ditemukan 141 permohonan perlindungan dan konsultasi terkait dengan pinjaman online ilegal ke LPSK yang berasal dari 19 provinsi di Indonesia.
Permohonan perlindungan dan konsultasi terbanyak berasal dari Jawa Barat sebanyak 24 permohonan, sebanyak 12 permohonan dari Banten, 9 dari DKI Jakarta, dan sisanya berasal dari daerah lain.
"Dari 141 data yang disampaikan tersebut, sebanyak 108 bersifat konsultasi melalui layanan WhatsApp dan e-mail LPSK. Sisanya, sebanyak 33 merupakan permohonan perlindungan," kata Achmadi.
Ia menyampaikan hasil pendalaman terhadap catatan itu menunjukkan bahwa LPSK menghadapi empat tantangan saat memberikan perlindungan bagi korban pinjaman online ilegal.
Pertama adalah korban tidak melaporkan kepada pihak kepolisian, padahal kasus pinjol ilegal sudah menjadi atensi pemerintah, termasuk kepolisian, dan perlindungan dari LPSK pun dapat diberikan terhadap saksi dan korban dalam proses peradilan pidana.
Baca Juga: Tegas! MUI Tangsel soal Hukum Islam Bekerja di Kantor Pinjol Ilegal: Haram
"Kedua, korban kurang kooperatif. Setelah mengajukan permohonan ke LPSK, sebagian pemohon tidak bisa dihubungi atau tidak merespons petugas LPSK, baik menggunakan sambungan telepon, WhatsApp, e-mail, maupun surat," ujar Achmadi.
Ketiga adalah korban tidak melengkapi persyaratan permohonan perlindungan, padahal syarat tersebut sederhana, seperti yang telah dipaparkannya.
Tantangan yang keempat adalah beberapa pemohon sudah tidak memiliki data pendukung.
"Data pendukung berupa informasi terkait ancaman sudah dihapus oleh pemohon karena cemas, kesal, dan telah mengganti perangkat atau nomor ponsel mereka," kata Achmadi.
Ia pun mengimbau para korban pinjaman online ilegal untuk mencantumkan nomor kontak yang telah dipastikan dapat dihubungi oleh petugas LPSK.
"Sampaikan keterangan atau informasi yang diminta petugas LPSK, baik melalui telepon, WhatsApp di 085770010048, e-mail di lpsk_ri@lpsk.go.id, aplikasi android, yaitu Permohonan Perlindungan LPSK, maupun surat," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Tegas! MUI Tangsel soal Hukum Islam Bekerja di Kantor Pinjol Ilegal: Haram
-
53 Persen UMKM Cari Modal Lewat Pinjol, Tak Peduli Legal atau Ilegal
-
Resmi Tersangka, Manajer Perusahaan Pinjol Ilegal di PIK Penjaringan Terancam 12 Tahun Penjara
-
Karyawan Pinjol Ilegal Di PIK Ternyata Anak Bawah Umur: Bagi Orang Tua, Baca Nih Pesan Polisi
-
Fakta-Fakta Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di PIK Jakarta Utara
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- 22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober: Klaim Pemain 112-113 dan Jutaan Koin
Pilihan
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
Terkini
-
Erick Minta Maaf, Prabowo Berat Hati Terima Kenyataan Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026
-
Viral Patwal PM Potong Jalan Sebabkan Kecelakaan Lalu Kabur, Kapuspen TNI: Sedang Kami Telusuri
-
Bertemu Bro Ron, Ahmad Sahroni Cari 'Suaka Politik' ke PSI? Begini Kata Pengamat
-
BPJS Kesehatan Akan Hapus Tunggakan Iuran Rp7,6 T, Mayoritas dari Peserta Miskin dan Sektor Informal
-
Pemprov DKI Efisiensi Anggaran Terkait Pemotongan TKD, PSI Wanti-wanti: KJP dan Transportasi Jangan
-
Prabowo Ngamuk Imbas Media Israel Sebar Hoaks? Menlu Sugiono Ungkap Fakta Ini
-
Ra'fatul Mulkiyah Mathius Fakhiri Dilantik Tri Tito Jadi Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Papua
-
DLH DKI Jakarta Luncurkan Layanan Penjemputan Sampah Besar dan Elektronik Secara Online
-
Kekayaan Dheninda Chaerunnisa, Anggota DPRD Gorontalo Utara yang Diduga Ejek Pendemo
-
Duga Hina Ponpes Lirboyo Demi Rating, Gus Nadir Semprot Bos Trans7 Andi Chairil: Jahat Sekali Anda!