Suara.com - Kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin, belum dipasang garis polisi atau police line. Hal tersebut diungkapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat melakukan investigasi dan pendalaman terkait kasus tersebut.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo, menyampaikan hal tersebut merupakan suatu keanehan. Dia pun melemparkan sebuah pertanyaan, apakah tempat tersebut belum dijadikan tempat kejadian perkara (TKP) oleh pihak kepolisian.
"Sampai beberapa waktu lalu kita lihat di media televisi, tempat ini belum dipasang police line oleh polisi. Apakah ini belum dijadikan sebagai TKP oleh polisi, saya kira sesuatu yang aneh," ungkap Hasto saat menyampaikan hasil investigasi di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (31/1/2022).
Atas hal itu, Hasto mendorong kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan yang diperlukan guna menetapkan apakah ini suatu tindak pidana atau bukan. Sebab, LPSK memandang telah terjadi dugaan tindak pidana yang seharusnya layak dan segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.
"Bagi LPSK, tentu saja kami menunggu ada permohonan dari para saksi maupun korban, andaikata sudah ditetapkan secara demikian untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK," kata dia.
Tiga Dugaan Tindak Pidana
Dalam hasil investigasi dan pendalaman, Hasto berkesimpulan jika ada dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut. Dugaan tindak pidana pertama adalah menghilangkan kemerdekaan orang atau beberapa orang secara tidak sah.
Tindak pidana itu, kata Hasto, dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penghilangan kemerdekaan tersebut.
Dugaan tindak pidana kedua adalah perdagangan orang. Hasto menyebut, dugaan perdagangan orang itu berkaitan dengan pendayagunaan orang-orang yang berada di dalam kerangkeng untuk melakukan pekerjaan di kebun sawit atau perusahaan yang diduga dimiliki oleh Terbit Rencana Perangin Angin.
"Berkaitan dengan adanya pendayagunaan orang-orang yang ada di dalam sel ini untuk melakukan pekerjaan-pekrjaan di kebun sawit atau perusahaan yang dimiliki oleh terduga pelaku secara paksa dan barangkali tidak memenuhi aturan di dalan ketenagakerjaan," jelasnya.
Dugaan tindak pidana ketiga adalah kerangkeng manusia itu merupakan panti rehabilitasi ilegal. Sebab, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat telah membikin suatu pernyataan jika tempat itu bukan merupakan panti rehabilitasi yang sah.
Hasto menyampaikan, kerangkeng manusia itu tidak memenuhi standar, baik sebagai penjara maupun pusat rehabilitasi. Sebab, dalam satu sel diisi berapa orang dan fasilitas sanitasi sangat buruk.
"Bahkan barangkali, apalagi di masa pandemi apakah layak menempatkan orang dalam satu ruangan yang penuh sesak dan apakah dipenuhi standar-standar oleh prosedur kesehatan. Ini bisa di dalami lebih lanjut," ucap Hasto.
Diketahui, adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terkuak saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus suap. Migrant Care yang mendapatkan informasi terkait hal ini kemudian membuat laporan ke Komnas HAM.
Berita Terkait
-
Usut Kasus Kerangkeng Manusia, LPSK Sebut Bupati Langkat Lakukan Penyekapan, Perdagangan Orang dan Rehabilitasi Ilegal
-
Kasus Kerangkeng Manusia, KPK Klaim Siap Fasilitasi Komnas HAM Periksa Bupati Langkat Terbit Perangin Angin
-
Soal Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Tagih Tawaran KPK untuk Meminta Keterangan Bupati Langkat Nonaktif
-
Tim Gabungan Serikat Buruh Sumut Segera Bongkar Hasil Investigasi Dugaan Perbudakan Manusia di Rumah Bupati Langkat
-
Komnas HAM Minta Korban Kasus Kekerasan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Dilindungi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas
-
Prarekonstruksi Ungkap Aksi Keji Ayah Tiri Bunuh Alvaro: Dibekap Handuk, Dibuang di Tumpukan Sampah
-
Eks MenpanRB Bongkar Praktik Titipan CPNS Masa Lalu: Banyak, Kebanyakan dari Kalangan Kepala Daerah
-
Banjir Kepung Sumatera, DPR Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Rombakan Besar Prolegnas 2026: RUU Danantara dan Kejaksaan Dihapus, RUU Penyadapan Masuk Radar Utama
-
DPR Soroti Rentetan Bencana di Sumatera, Desak Pemda Tindak Tegas Alih Fungsi Lahan
-
KPK Belum Juga Terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP Gagal Bebas Hari Ini?