Suara.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) Mardani Ali Sera mengkritisi pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait pengembalian kerugian negara untuk penyelesaian perkara korupsi di bawah Rp 50 juta.
Mardani menilai, korupsi tetap harus diproses pidana, tidak peduli besar dan kecil nominal kerugian yang ditimbulkan. Ia bahkan menganggap, menjadi tidak adil apabila koruptor kemudian cukup mengembalikan uang yang diambil, lalu kemudian perkara pidana dianggap selesai.
"Pidana itu mengadili perbuatannya, bukan ganti rugi," ujar Mardani kepada wartawan, Selasa (1/2/2022).
Mardani mengatakan, pernyataan Jaksa Agung justru memicu para pelaku melancarkan praktik korupsi.
Menurut anggota DPR RI ini, mengembalikan dana hasil praktik korupsi hanya bisa jadi dasar untuk meringankan tuntutan atau hukuman, bukan justru tidak ditindak secara hukum.
"Logika sederhananya, jika korupsi di bawah Rp 50 juta dimaafkan, bagaimana jika dilakukan secara bersama atau berkomplot? Satu grup berisi 20 orang masing-masing Rp 50 juta?" kata Mardani.
"Koruptor, bukan sekadar jumlah. Mentalnya lah yang harus diberantas. Penegakkan hukum badan adalah salah satu cara," sambung Mardani.
Lantaran itu, ia menyarankan, Kejaksaan Agung mengusulkan perubahan UU Tindak Pidana Korupsi apabila menginginkan penyelesaian perkara korupsi di bawah Rp 50 juta cukup dengan pengembalian kerugian.
Sebelumnya, peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitah Sari mengingatkan, pelaku korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta tetap harus melalui proses pidana meski melakukan pengembalian kerugian keuangan negara.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR RI, Kamis (27/1/2022).
“Kalau secara normatif, sebenarnya Pasal 4 UU Tipikor (Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) sudah mengatur, meskipun ada pengembalian kerugian keuangan negara, tetap tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak memproses pelaku secara pidana,” kata Iftitah seperti dilaporkan Antara, Jumat (28/1/2022).
Pasal 4 UU Tipikor menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, meski pengembalian kerugian keuangan negara bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan proses hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, Tita menilai bahwa cara tersebut kurang tepat.
“Mungkin arahnya memang mau ditujukan untuk mewujudkan pelaksanaan proses hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, tapi caranya sepertinya kurang tepat,” kata Tita.
Tita menegaskan, ICJR, pada prinsipnya mendukung upaya efektivitas sistem peradilan pidana dan penggunaan alternatif pemidanaan selain penjara untuk semua jenis tindak pidana, termasuk korupsi jika memang dimungkinkan.
Akan tetapi, proses peradilannya, seperti penyidikan sampai pembuktian persidangan, tentu tetap harus sesuai due process.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'
-
Cuma Minta Maaf Usai Ditemukan Polisi, Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Permana Putra
-
YLBHI Kritik Keras Penempatan TNI di Gedung DPR: Semakin Jauhkan Wakil Rakyat dengan Masyarakat!
-
Babak Baru Perang Lawan Pencucian Uang: Prabowo 'Upgrade' Komite TPPU Tunjuk Yusril Jadi Ketua
-
Serikat Petani: Program 3 Juta Rumah Akan Gampang Dilaksanakan kalau Reforma Agraria Dilaksanakan