News / Metropolitan
Rabu, 02 Februari 2022 | 20:20 WIB
Lokasi penggerebekan rumah bandar narkoba di Kebon Manggis, Jakarta, Selasa (19/1)

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menegaskan bandar narkoba harus dimiskinkan. Caranya ialah melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terobosan itu disampaikan Yasonna dalam paparan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (2/2/2022).

Awalnya Yasonna menyoroti peredaran narkoba di dalam lapas. Di mana terdapat pemakai, bandar dan kurir. Sehingga ada kesan di dalam lapas justru jadi tempat pemasaran narkoba.

Hal itu yang menurut Yasonna harus diberantas. Salah satu caranya dengan memiskinkan bandar.

“Maka pemakainya yang harus dihilangkan (direhabilitasi). Bandarnya dimiskinkan melalui TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Nanti barangkali usulnya di Undang-Undang Narkotika itu ya (bandar narkoba) memang harus dimiskinkan melalui TPPU,” ujar Yasonna dikutip dari keterangan pers, Rabu (2/2/2022).

Yasonna berharap aturan memiskinkan bandar narkoba dapat diatur tegas dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tidak boleh tidak! Supaya dia ada efek jeranya. Nah ini mudah-mudahan, pak, nanti bisa segera pasti. Saya harap Komisi III, yang bisa melakukannya,” kata Yasonna.

Sementara itu terkait rencana revisi UU Narkotika, Yasonna mengaku hal itu sudah disampaipakan kepada Presiden Jokowi melalui surat per November 2021.

Baca Juga: Jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba, Ibu Rumah Tangga di Bandar Lampung Diupah Rp 100 Juta

Load More