Suara.com - Kenapa kita perlu memahami hukum bacaan Mad? Karena konsep ini sangat penting agar kita tidak keliru saat membaca Al Quran. Jika bacaan Al Quran tidak sesuai dengan kaidah tajwid, serta tidak menerapkan bacaan Mad, maka makna ayat Al Quran akan melenceng dan tidak sesuai lagi.
Salah satu tujuan utama dalam mempelajari ilmu tajwid, salah satunya hukum bacaan Mad, dalam membaca Al Qur’an adalah untuk mengetahui cara membunyikan huruf dari mahrajnya (tempat keluarnya), cara membaca hukum-hukum bacaan, kalimat tepat untuk berhenti (waqaf), dan lain sebagainya. Jika, kita bisa mempraktekkannya, sehingga hal itu akan menjadikan kualitas bacaan kita semakin baik pula.
Tujuan selanjutnya dalam mempelajari ilmu tajwid adalah untuk mencegah terjadinya kesalahan saat kita membaca Al Qur’an, baik dari segi susunan kalimat, setiap kalimat, huruf, hingga harakatnya. Karena, kesalahan dalam bacaan Al Qur’an akan berakibat mendapatkan dosa. Lantas, apa hukum bacaan Mad?
Kewajiban membaca Al Quran sesuai dengan kaidah tajwid tergambar jelas di dalam firman Allah SWT pada surah Al Muzzammil ayat 4, yang artinya "Dan bacalah Alquran itu dengan perlahan-lahan", (QS Al Muzzammil: 4).
Berdasarkan ayat tersebut, maka ulama ahli qiraat dari mazhab Syafi'i, Ibnu Al-Jazari menyatakan bahwa membaca Al Quran dengan tajwid hukumnya adalag wajib. Seseorang yang membaca Al Quran tanpa kaidah tajwid dianggap berdosa, karena Allah SWT menurunkan Al Quran dengan tajwidnya. Untuk lebih jelasnya, simak berikut hukum bacaan Mad.
Hukum Bacaan Mad
Nah, salah satu bahasan mendasar dalam ilmu tajwid adalah tentang hukum bacaan Mad. Dalam bahasa Arab, Mad atinya memanjangkan. Istilahnya adalah memanjangkan suara pada saat mengucapkan huruf-huruf Mad. Itu artinya, seseorang yang membaca Al Quran harus memanjangkan bunyi huruf atau bacaannya karena di dalam ayat tersebut terdapat salah satu huruf Mad.
Secara umum, hukum bacaan Mad terbagi menjadi dua, yaitu Nad Asli atau Mad Thabi'i dan Mad Far'i. Penjelasan mengenai dua macam Mad ini adalah sebagai berikut:
1. Mad Asli atau Mad Thabi'i adalah bacaan ayat ketika terdapat harakat fathah diikuti dengan alif, atau harakat kasrah diiringi dengan huruf ya sukun, dan harakat dammah yang diikuti dengan huruf waw sukun. Cara membaca Mad Asli atau Mad Thabi'i ini adalah dengan panjang 2 harakat.
Baca Juga: Amalan Malam Jumat Bisa Mengabulkan Doa dan Hajat, Lakukan 7 Hal Ini dengan Khusuk
2. Mad Far'i atau Mad Turunan (bukan Mad Asli), yaitu seluruh Mad yang tidak termasuk Mad Thabi'i, namun masih berasal dari Mad asli tersebut. Dalam bahasa Arab, Mad Far'i artinya Mad cabang atau turunan dari Mad Thabi'i. Mad Far'i ini terbagi menjadi banyak jenis, mulai dari Mad Wajib Muttasil, Mad Jaiz Munfasil, Mad Lin, Mad Badal, Mad Tamkin, Mad 'Iwadh, Mad Arid Lissukun, dan lain sebagainya.
Itulah penjelasan mengenai hukum bacaan Mad. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Amalan Malam Jumat Bisa Mengabulkan Doa dan Hajat, Lakukan 7 Hal Ini dengan Khusuk
-
Tata Cara Sholat Jenazah, Lengkap Bacaan Niat, Doa dan Keutamaannya
-
Tata Cara Shalat Tahajud Beserta Panduan Bacaan Doa dan Keutamaannya
-
Niat Puasa Rajab Hari Ini, Lengkap Dengan Doa Niat di Siang Hari dan Tata Cara Puasa
-
Tata Cara Sujud Sahwi, Beserta Bacaan Doa dan Keutamaannya
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra