Suara.com - Kenapa kita perlu memahami hukum bacaan Mad? Karena konsep ini sangat penting agar kita tidak keliru saat membaca Al Quran. Jika bacaan Al Quran tidak sesuai dengan kaidah tajwid, serta tidak menerapkan bacaan Mad, maka makna ayat Al Quran akan melenceng dan tidak sesuai lagi.
Salah satu tujuan utama dalam mempelajari ilmu tajwid, salah satunya hukum bacaan Mad, dalam membaca Al Qur’an adalah untuk mengetahui cara membunyikan huruf dari mahrajnya (tempat keluarnya), cara membaca hukum-hukum bacaan, kalimat tepat untuk berhenti (waqaf), dan lain sebagainya. Jika, kita bisa mempraktekkannya, sehingga hal itu akan menjadikan kualitas bacaan kita semakin baik pula.
Tujuan selanjutnya dalam mempelajari ilmu tajwid adalah untuk mencegah terjadinya kesalahan saat kita membaca Al Qur’an, baik dari segi susunan kalimat, setiap kalimat, huruf, hingga harakatnya. Karena, kesalahan dalam bacaan Al Qur’an akan berakibat mendapatkan dosa. Lantas, apa hukum bacaan Mad?
Kewajiban membaca Al Quran sesuai dengan kaidah tajwid tergambar jelas di dalam firman Allah SWT pada surah Al Muzzammil ayat 4, yang artinya "Dan bacalah Alquran itu dengan perlahan-lahan", (QS Al Muzzammil: 4).
Berdasarkan ayat tersebut, maka ulama ahli qiraat dari mazhab Syafi'i, Ibnu Al-Jazari menyatakan bahwa membaca Al Quran dengan tajwid hukumnya adalag wajib. Seseorang yang membaca Al Quran tanpa kaidah tajwid dianggap berdosa, karena Allah SWT menurunkan Al Quran dengan tajwidnya. Untuk lebih jelasnya, simak berikut hukum bacaan Mad.
Hukum Bacaan Mad
Nah, salah satu bahasan mendasar dalam ilmu tajwid adalah tentang hukum bacaan Mad. Dalam bahasa Arab, Mad atinya memanjangkan. Istilahnya adalah memanjangkan suara pada saat mengucapkan huruf-huruf Mad. Itu artinya, seseorang yang membaca Al Quran harus memanjangkan bunyi huruf atau bacaannya karena di dalam ayat tersebut terdapat salah satu huruf Mad.
Secara umum, hukum bacaan Mad terbagi menjadi dua, yaitu Nad Asli atau Mad Thabi'i dan Mad Far'i. Penjelasan mengenai dua macam Mad ini adalah sebagai berikut:
1. Mad Asli atau Mad Thabi'i adalah bacaan ayat ketika terdapat harakat fathah diikuti dengan alif, atau harakat kasrah diiringi dengan huruf ya sukun, dan harakat dammah yang diikuti dengan huruf waw sukun. Cara membaca Mad Asli atau Mad Thabi'i ini adalah dengan panjang 2 harakat.
Baca Juga: Amalan Malam Jumat Bisa Mengabulkan Doa dan Hajat, Lakukan 7 Hal Ini dengan Khusuk
2. Mad Far'i atau Mad Turunan (bukan Mad Asli), yaitu seluruh Mad yang tidak termasuk Mad Thabi'i, namun masih berasal dari Mad asli tersebut. Dalam bahasa Arab, Mad Far'i artinya Mad cabang atau turunan dari Mad Thabi'i. Mad Far'i ini terbagi menjadi banyak jenis, mulai dari Mad Wajib Muttasil, Mad Jaiz Munfasil, Mad Lin, Mad Badal, Mad Tamkin, Mad 'Iwadh, Mad Arid Lissukun, dan lain sebagainya.
Itulah penjelasan mengenai hukum bacaan Mad. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Amalan Malam Jumat Bisa Mengabulkan Doa dan Hajat, Lakukan 7 Hal Ini dengan Khusuk
-
Tata Cara Sholat Jenazah, Lengkap Bacaan Niat, Doa dan Keutamaannya
-
Tata Cara Shalat Tahajud Beserta Panduan Bacaan Doa dan Keutamaannya
-
Niat Puasa Rajab Hari Ini, Lengkap Dengan Doa Niat di Siang Hari dan Tata Cara Puasa
-
Tata Cara Sujud Sahwi, Beserta Bacaan Doa dan Keutamaannya
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui