Suara.com - Laporan Majelis Adat Sunda terhadap Arteria Dahlan terkait ‘Kajati Bahasa Sunda‘ tidak bisa dilanjutkan penyidik Polda Metro Jaya.
Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, hal tersebut terjadi karena dalam laporan Majelis Adat Sunda diketahui tidak memiliki unsur pidana.
Selain itu, Arteria juga memiliki hak imunitas sebagai Anggota DPR sehingga tidak tersentuh pidana.
"Itu mah silakan saja kalau memang Polda Metro memberi pernyataan seperti itu. Yang pasti saya belum mendapatkan pemberitahuan ataupun surat tertulis tentang pernyataan itu," ucap Pupuhu Agung Dewan Keratuan Majelis Adat Sunda Arie Mulia, Sabtu (5/2/2022).
Selanjutnya Arie mengatakan bahwa pihaknya juga dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan tambahan. Namun, ia berhalangan hadir saat itu sehingga diundur ke pekan depan.
Lebih lanjut, menurut Arie selama dia belum menerima surat resmi dari penyidik, dia menganggap laporannya itu masih terus berjalan dan diproses.
"Jadi selama saya belum menerima surat pemberitahuan saya menganggap kasus masih berjalan," ungkapnya.
Kemudian Arie juga menambahkan bila nantinya Majelis Adat Sunda menerima surat resmi dan Arteria tetap tidak bisa dipidana, pihaknya akan membawa lagi hal tersebut ke Majelis Adat untuk nantinya dilakukan musyawarah jalan selanjutnya.
"Nanti akan dibawa ke majelis adat dan akan bermusyawarah lagi dengan dewan keramaan dan karesian," tutur Arie, melansir Terkini.id.
Baca Juga: Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda, Ini Alasannya
"Mau menempuh jalan apa lagi kemana, sekarang nggak bisa menjawab. Karena kan kalau saya sifatnya eksekutif menjalankan perintah dewan keramaan dan karesian. Sepuh-sepuh sedang berpikir sekarang jalan apa," sambungnya.
Atas kasus tersebut, polisi menyarankan agar perkara Arteria Dahlan ini dilaporkan ke MKD. Menurut Arie, laporan ke MKD sudah berjalan dari pihak lain.
"Kalau MKD sudah jelas sudah banyak yang melapor ke MKD. Sekarang tinggal MKD-nya gimana? Saya mah nggak perlu ke MKD. Kan MKD sudah jalan dengan teman-teman yang lain, itu berkoordinasi dengan kami juga," ujarnya.
Dikabarkan sebelumnya bahwa Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait laporan Masyarakat Adat Sunda terhadap Arteria Dahlan.
Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan ucapan Arteria Dahlan mengenai bahasa Sunda yang disampaikan dalam forum resmi Komisi III DPR itu tidak dapat dipidana.
"Berdasarkan keterangan ahli, berdasarkan ketentuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, atau MD3, terhadap Saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, Jumat (4/2/2022).
Berita Terkait
-
Tak Dilanjutkan Polisi, Kasus Arteria Dahlan Bakal Diproses di MKD DPR
-
Hak Imunitas Selamatkan Arteria dari Kasus Bahasa Sunda, Pengamat: Negara Sedang Mempertontonkan Ketidakadilan
-
Kasus Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda Dihentikan Berkat Hak Imunitas, Beda dengan Edy Mulyadi
-
Ini Penjelasan Polisi Soal Kasus 'Bahasa Sunda' Arteria Dahlan Yang Tidak Bisa Dipidana
-
Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda, Ini Alasannya
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani