Suara.com - Kasus Anggota DPR RI Arteria Dahlan memasuki babak baru. Kabarnya, kasus Arteria Dahlan akan diproses di Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD).
MKD menyatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi III masih diproses.
Dikutip dari makassar.terkini--jaringan Suara.com, hal tersebut diungkapkan oleh anggota MKD DPR RI, Asep Ahmad Maoshul Affandy.
Asep menyatakan, hak imunitas Arteria Dahlan sebagai anggota dewan tidak menghalangi laporan atas penutur bahasa Sunda.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015 yang mengatur tentang MD3.
"MKD harus terima semua gugatan, cuma ya kan proses. Semuanya diproses," ujar Asep, seperti dikutip dari makassar.terkini--jaringan Suara.com, Sabtu (5/2/2022).
Asep menuturkan, saat ini yang menjadi masalah yaitu Covid-19, karena menghambat pekerjaan di MKD.
Ratusan orang dinyatakan positif Covid-19 dan DPR RI memerintahkan lockdown selama berhari-hari.
"Sementara ini kita baru menampung saja, apa tuntutannya belum kita proses keburu ada tugas luar. Belum [rencana panggil pelapor] karena kebetulan kemarin ruangan disteril, kita ada lockdown satu minggu ini," jelas Asep.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan terkait kasus politisi PDIP Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda.
Dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, polisi menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus Arteria Dahlan.
Pernyataan Arteria Dahlan dianggap tidak bermuatan ujaran kebencian.
Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara Subdit Siber Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya usai mendapatkan kelimpahan dari Polda Jawa Barat.
"Menerangkan bahwa penyampaian saudara Arteria Dahlan dalam video live streaming antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung dalam rapat kerja, ini tidak memenuhi unsur ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," jelas Kombes Pol Endra Zulfan, dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Sabtu (5/2/2022).
Berita Terkait
-
Tak Setop Sementara PTM di Tengah Kenaikan Kasus COVID-19, Pemkab Bandung Barat Pilih Lakukan Ini
-
Hendri Septa: Jika Kasus Covid-19 Melonjak, Pembangunan di Padang Terancam
-
Wali Kota Depok Mohammad Idris Minta Masyarakat Tidak Panik, Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19 varian Omicron
-
Sebaran Kasus Covid-19 di Kota Bogor Tinggi, Bima Arya Minta Rumah Sakit Siaga 30 Persen Tempat Tidur
-
Hak Imunitas Selamatkan Arteria dari Kasus Bahasa Sunda, Pengamat: Negara Sedang Mempertontonkan Ketidakadilan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana
-
Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat
-
LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!
-
Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh
-
Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK
-
Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha
-
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung
-
Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara
-
KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen
-
Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur