Suara.com - Kasus Anggota DPR RI Arteria Dahlan memasuki babak baru. Kabarnya, kasus Arteria Dahlan akan diproses di Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD).
MKD menyatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi III masih diproses.
Dikutip dari makassar.terkini--jaringan Suara.com, hal tersebut diungkapkan oleh anggota MKD DPR RI, Asep Ahmad Maoshul Affandy.
Asep menyatakan, hak imunitas Arteria Dahlan sebagai anggota dewan tidak menghalangi laporan atas penutur bahasa Sunda.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015 yang mengatur tentang MD3.
"MKD harus terima semua gugatan, cuma ya kan proses. Semuanya diproses," ujar Asep, seperti dikutip dari makassar.terkini--jaringan Suara.com, Sabtu (5/2/2022).
Asep menuturkan, saat ini yang menjadi masalah yaitu Covid-19, karena menghambat pekerjaan di MKD.
Ratusan orang dinyatakan positif Covid-19 dan DPR RI memerintahkan lockdown selama berhari-hari.
"Sementara ini kita baru menampung saja, apa tuntutannya belum kita proses keburu ada tugas luar. Belum [rencana panggil pelapor] karena kebetulan kemarin ruangan disteril, kita ada lockdown satu minggu ini," jelas Asep.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan terkait kasus politisi PDIP Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda.
Dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, polisi menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus Arteria Dahlan.
Pernyataan Arteria Dahlan dianggap tidak bermuatan ujaran kebencian.
Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara Subdit Siber Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya usai mendapatkan kelimpahan dari Polda Jawa Barat.
"Menerangkan bahwa penyampaian saudara Arteria Dahlan dalam video live streaming antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung dalam rapat kerja, ini tidak memenuhi unsur ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," jelas Kombes Pol Endra Zulfan, dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Sabtu (5/2/2022).
Berita Terkait
-
Tak Setop Sementara PTM di Tengah Kenaikan Kasus COVID-19, Pemkab Bandung Barat Pilih Lakukan Ini
-
Hendri Septa: Jika Kasus Covid-19 Melonjak, Pembangunan di Padang Terancam
-
Wali Kota Depok Mohammad Idris Minta Masyarakat Tidak Panik, Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19 varian Omicron
-
Sebaran Kasus Covid-19 di Kota Bogor Tinggi, Bima Arya Minta Rumah Sakit Siaga 30 Persen Tempat Tidur
-
Hak Imunitas Selamatkan Arteria dari Kasus Bahasa Sunda, Pengamat: Negara Sedang Mempertontonkan Ketidakadilan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru