News / Nasional
Sabtu, 05 Februari 2022 | 13:23 WIB
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan melakukan mediasi dengan Anggiat Pasaribu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Baca 10 detik

Selanjutnya ditambahkan pula oleh Zulpan sesuai dengan Pasal 1 dalam UU tersebut, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan.

"Karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR," tambahnya.

Load More