Mereka berpendapat, UU itu justru akan mengancam insitusi pernikahan.
Namun aktivis hak-hak perempuan Kavita Krishnan percaya bahwa penggalangan protes itu telah diatur oleh kelompok-kelompok kecil yang ingin mendapat sorotan di media dan ingin mempertahankan patriarki dan hak-hak istimewa mereka.
"Argumen mereka didasarkan pada premis bahwa laki-laki berhak atas seks dalam pernikahan," ujarnya, juga kalau itu harus dipaksakan.
"Gagasan ini sangat bermasalah", kata Kavita Krishnan kepada DW.
Sejarah UU terkait kekerasan dalam rumah tangga KUHP India yang secara resmi disebut sebagai The Indian Penal Code (IPC), diberlakukan pada tahun 1860 di bawah pemerintahan kolonial Inggris.
Pada saat itu Inggris menerapkan doktrin bahwa hak dan kewajiban hukum seorang perempuan akan menjadi bagian dari hak dan kewajiban suaminya setelah menikah.
Artinya, perempuan tidak boleh melakukan aktivitas seperti membeli properti atau membuat kontrak yang bertentangan dengan keinginan suaminya.
Selain itu, perempuan punya "kewajiban hukum" kepada suaminya, termasuk pelayanan hubungan seksual, sebagai bagian dari "transaksi pernikahan".
Menurut para ahli hukum, pandangan pemerintahan kolonial dalam UU pernikahan sudah harus diubah.
Baca Juga: Mensos Risma Kecam Pelaku Kekerasan Seksual di Sidoarjo, Minta Hukuman Berat untuk Predator Anak
Pengacara senior Rebecca John, yang merupakan penasehat pengadilan tentang masalah ini, mengatakan kepada hakim bahwa harapan mendapat hubungan seksual dalam pernikahan tidak memberi hak kepada seorang suami untuk memaksa istrinya dengan kekerasan agar melakukan hubungan seks.
Orang-orang yang memrotes UU Anti Kekerasan Seksual ini tidak khawatir tentang keselamatan keluarga, melainkan lebih tertarik untuk menyelamatkan norma-norma patriarki dalam masyarakat, kata Kavita Krishnan.
"Kekerasan, terhadap perempuan dan anak-anak, adalah ancaman nyata bagi institusi keluarga," katanya. (hp/yf)
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas