Mereka berpendapat, UU itu justru akan mengancam insitusi pernikahan.
Namun aktivis hak-hak perempuan Kavita Krishnan percaya bahwa penggalangan protes itu telah diatur oleh kelompok-kelompok kecil yang ingin mendapat sorotan di media dan ingin mempertahankan patriarki dan hak-hak istimewa mereka.
"Argumen mereka didasarkan pada premis bahwa laki-laki berhak atas seks dalam pernikahan," ujarnya, juga kalau itu harus dipaksakan.
"Gagasan ini sangat bermasalah", kata Kavita Krishnan kepada DW.
Sejarah UU terkait kekerasan dalam rumah tangga KUHP India yang secara resmi disebut sebagai The Indian Penal Code (IPC), diberlakukan pada tahun 1860 di bawah pemerintahan kolonial Inggris.
Pada saat itu Inggris menerapkan doktrin bahwa hak dan kewajiban hukum seorang perempuan akan menjadi bagian dari hak dan kewajiban suaminya setelah menikah.
Artinya, perempuan tidak boleh melakukan aktivitas seperti membeli properti atau membuat kontrak yang bertentangan dengan keinginan suaminya.
Selain itu, perempuan punya "kewajiban hukum" kepada suaminya, termasuk pelayanan hubungan seksual, sebagai bagian dari "transaksi pernikahan".
Menurut para ahli hukum, pandangan pemerintahan kolonial dalam UU pernikahan sudah harus diubah.
Baca Juga: Mensos Risma Kecam Pelaku Kekerasan Seksual di Sidoarjo, Minta Hukuman Berat untuk Predator Anak
Pengacara senior Rebecca John, yang merupakan penasehat pengadilan tentang masalah ini, mengatakan kepada hakim bahwa harapan mendapat hubungan seksual dalam pernikahan tidak memberi hak kepada seorang suami untuk memaksa istrinya dengan kekerasan agar melakukan hubungan seks.
Orang-orang yang memrotes UU Anti Kekerasan Seksual ini tidak khawatir tentang keselamatan keluarga, melainkan lebih tertarik untuk menyelamatkan norma-norma patriarki dalam masyarakat, kata Kavita Krishnan.
"Kekerasan, terhadap perempuan dan anak-anak, adalah ancaman nyata bagi institusi keluarga," katanya. (hp/yf)
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Tetap Berjalan di Tengah Transisi Kepemimpinan
-
Pembangunan Huntara Terus Dikebut, 4.263 Unit Rampung di 3 Provinsi Terdampak Bencana
-
Prabowo Temui Sejumlah Tokoh yang Disebut Oposisi di Kertanegara, Bahas Korupsi hingga Oligarki
-
DLH DKI Pastikan RDF Plant Rorotan Beroperasi Aman, Keluhan Warga Jadi Bahan Evaluasi
-
Wamensos Agus Jabo Tekankan Adaptivitas Siswa Sekolah Rakyat Hadapi Perubahan Zaman
-
Belum Jadi Kader Resmi, Jokowi Disebut Sudah Ajak Relawannya untuk Masuk PSI
-
PDIP Sarankan Beberapa Langkah untuk Respons Merosotnya IHSG dan Mundurnya Pejabat BEI-OJK
-
Kunjungi SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Pastikan Sekolah Rakyat Ramah Disabilitas
-
Ahmad Muzani di Harlah NU: Bangsa Ini Berutang Jasa pada Kiai dan Santri
-
Sesuai Arahan Presiden, Gus Ipul Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Banjir Deli Serdang