- Kemenhut menyelidiki dugaan pencucian kayu ilegal terkait pembalakan liar di wilayah Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) Sumatera Utara.
- Penyidik fokus pada pengembangan kasus terhadap terduga M dan AR terkait peran menerima dan memanen kayu tanpa izin di luar areal PHAT.
- Penyidik telah mengamankan barang bukti signifikan termasuk kayu bulat dan olahan serta alat berat di lokasi terkait PHAT JAM.
Suara.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menyelidiki dugaan pencucian kayu ilegal (timber laundering) yang disinyalir menjadi bagian dari praktik pembalakan liar di wilayah Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Sumatera Utara, khususnya di kawasan yang terdampak banjir.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Yazid Nurhuda, menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pengembangan kasus terhadap sejumlah pemilik PHAT guna mengungkap jejaring pelaku dan pola kejahatan yang lebih luas.
“Saat ini, Penyidik sedang melakukan pengembangan penyidikan terhadap dua PHAT lainnya yaitu terduga M dan terduga AR. Peran terduga M masih terkait dengan penyidikan terhadap saudara JAM. Disinyalir saudara M yang juga sebagai pemilik PHAT MN turut berperan sebagai pengurus yang menerima kayu bulat illegal dari PHAT saudara JAM. Sedangkan terduga AR terindikasi kuat melakukan kegiatan pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa izin di luar PHAT,” kata Yazid, seperti dikutip dari Antara, Senin.
Indikasi pelanggaran tersebut diperkuat hasil analisis citra satelit pada 5 Agustus 2025 yang menunjukkan adanya aktivitas penebangan di luar peta areal PHAT AR di kawasan hulu Sungai Batang Toru seluas sekitar 33,04 hektare. Padahal, dari total luas PHAT AR sekitar 45,2 hektare, area yang terbuka di dalam peta resmi hanya sekitar 5 hektare.
“Selain itu Terduga saudara AR disinyalir juga melakukan pencampuran dan pengangkutan kayu ilegal yang ditebang dari luar areal PHAT dan kayu dari dalam areal PHAT untuk memuluskan hasil hutan kayu ilegal tersebut masuk ke pasar resmi. Modus Pencucian Kayu (timber laundering) ini menjadi fokus utama kami,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, Ditjen Gakkum Kemenhut juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan kegiatan pemanenan hasil hutan secara ilegal. Barang bukti tersebut antara lain sekitar 60 batang kayu bulat, 150 batang kayu olahan, satu unit alat berat ekskavator, satu unit buldozer dalam kondisi rusak, satu unit truk pelangsir kayu rusak, dua unit mesin belah, satu unit mesin ketam, dan satu unit mesin bor yang ditemukan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) PHAT atas nama JAM.
Penyidik Gakkum turut menyisir lokasi lain di luar PHAT JAM dan menemukan satu unit alat berat ekskavator serta sebaran kayu bulat di kawasan hutan di hulu Sungai Batang Toru, sekitar 8 kilometer dari TPK PHAT JAM. Temuan tersebut diduga masih berkaitan dengan aktivitas PHAT JAM.
Seluruh barang bukti telah disegel oleh penyidik Gakkum. Sementara itu, alat berat ekskavator beserta kayu bulat dan kayu olahan diamankan dan dititipkan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Selatan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho telah berulang kali menyoroti maraknya modus pencucian kayu ilegal melalui penyalahgunaan sistem penatausahaan hasil hutan kayu sebagai bagian dari kejahatan pembalakan liar yang terorganisir.
Baca Juga: Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
“Kolaborasi dengan para pihak mitra kerja penegakan hukum dalam menggerakkan ekosistem Gakkum terus ditempuh. Termasuk dalam upaya penertiban kawasan hutan bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di bawah koordinasi Menteri Pertahanan,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Suporter dan Panitia Soekarno Cup 2025 Bersatu, Donasi Ratusan Juta untuk Korban Bencana Sumatera
-
Usulan Kiai ke Prabowo: Bersihkan Jutaan Kayu Gelondongan Bencana Tanpa Bebani APBN!
-
Pemprov Sumut Hadirkan Fast Track Young Preneur 2025, 1.700 Pelaku UMKM Didorong Naik Kelas
-
Geger Kayu Log Terdampar di Lampung: Polisi Pastikan Milik Minas Pagai Lumber, Kasus Dihentikan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Mudik Lebaran 2026, Rute Commuter Line Merak Dibatasi Hanya Sampai Stasiun Cilegon
-
Mudik Lebaran 2026: Kemenhub Prediksi 143 Juta Pergerakan, Pakar UGM Ingatkan Keselamatan
-
Trump Belum Mau Hentikan Operasi di Iran, Isyaratkan Kesepakatan Rahasia di Tengah Ketegangan
-
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pembatalan RPerppu Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi
-
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Swasta dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Jakarta 'Membara', BMKG Ingatkan Bahaya Sinar UV Level Ekstrem Hari Ini
-
Sajikan Kelapa Utuh dalam Menu MBG, BGN Hentikan 9 SPPG di Gresik
-
Lebaran Makin Dekat, Daging Sapi 'Ngadat' di Harga Normal: DPR Desak Pasar Murah Secara Masif
-
Kebakaran Hanguskan Tiga Rumah di Mampang Prapatan, 14 Jiwa Terpaksa Mengungsi
-
Diplomasi Kilat Megawati: Jadi yang Pertama Ucapkan Selamat ke Pemimpin Baru Iran