- Kemenhut menyelidiki dugaan pencucian kayu ilegal terkait pembalakan liar di wilayah Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) Sumatera Utara.
- Penyidik fokus pada pengembangan kasus terhadap terduga M dan AR terkait peran menerima dan memanen kayu tanpa izin di luar areal PHAT.
- Penyidik telah mengamankan barang bukti signifikan termasuk kayu bulat dan olahan serta alat berat di lokasi terkait PHAT JAM.
Suara.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menyelidiki dugaan pencucian kayu ilegal (timber laundering) yang disinyalir menjadi bagian dari praktik pembalakan liar di wilayah Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Sumatera Utara, khususnya di kawasan yang terdampak banjir.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Yazid Nurhuda, menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pengembangan kasus terhadap sejumlah pemilik PHAT guna mengungkap jejaring pelaku dan pola kejahatan yang lebih luas.
“Saat ini, Penyidik sedang melakukan pengembangan penyidikan terhadap dua PHAT lainnya yaitu terduga M dan terduga AR. Peran terduga M masih terkait dengan penyidikan terhadap saudara JAM. Disinyalir saudara M yang juga sebagai pemilik PHAT MN turut berperan sebagai pengurus yang menerima kayu bulat illegal dari PHAT saudara JAM. Sedangkan terduga AR terindikasi kuat melakukan kegiatan pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa izin di luar PHAT,” kata Yazid, seperti dikutip dari Antara, Senin.
Indikasi pelanggaran tersebut diperkuat hasil analisis citra satelit pada 5 Agustus 2025 yang menunjukkan adanya aktivitas penebangan di luar peta areal PHAT AR di kawasan hulu Sungai Batang Toru seluas sekitar 33,04 hektare. Padahal, dari total luas PHAT AR sekitar 45,2 hektare, area yang terbuka di dalam peta resmi hanya sekitar 5 hektare.
“Selain itu Terduga saudara AR disinyalir juga melakukan pencampuran dan pengangkutan kayu ilegal yang ditebang dari luar areal PHAT dan kayu dari dalam areal PHAT untuk memuluskan hasil hutan kayu ilegal tersebut masuk ke pasar resmi. Modus Pencucian Kayu (timber laundering) ini menjadi fokus utama kami,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, Ditjen Gakkum Kemenhut juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan kegiatan pemanenan hasil hutan secara ilegal. Barang bukti tersebut antara lain sekitar 60 batang kayu bulat, 150 batang kayu olahan, satu unit alat berat ekskavator, satu unit buldozer dalam kondisi rusak, satu unit truk pelangsir kayu rusak, dua unit mesin belah, satu unit mesin ketam, dan satu unit mesin bor yang ditemukan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) PHAT atas nama JAM.
Penyidik Gakkum turut menyisir lokasi lain di luar PHAT JAM dan menemukan satu unit alat berat ekskavator serta sebaran kayu bulat di kawasan hutan di hulu Sungai Batang Toru, sekitar 8 kilometer dari TPK PHAT JAM. Temuan tersebut diduga masih berkaitan dengan aktivitas PHAT JAM.
Seluruh barang bukti telah disegel oleh penyidik Gakkum. Sementara itu, alat berat ekskavator beserta kayu bulat dan kayu olahan diamankan dan dititipkan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Selatan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho telah berulang kali menyoroti maraknya modus pencucian kayu ilegal melalui penyalahgunaan sistem penatausahaan hasil hutan kayu sebagai bagian dari kejahatan pembalakan liar yang terorganisir.
Baca Juga: Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
“Kolaborasi dengan para pihak mitra kerja penegakan hukum dalam menggerakkan ekosistem Gakkum terus ditempuh. Termasuk dalam upaya penertiban kawasan hutan bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di bawah koordinasi Menteri Pertahanan,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Suporter dan Panitia Soekarno Cup 2025 Bersatu, Donasi Ratusan Juta untuk Korban Bencana Sumatera
-
Usulan Kiai ke Prabowo: Bersihkan Jutaan Kayu Gelondongan Bencana Tanpa Bebani APBN!
-
Pemprov Sumut Hadirkan Fast Track Young Preneur 2025, 1.700 Pelaku UMKM Didorong Naik Kelas
-
Geger Kayu Log Terdampar di Lampung: Polisi Pastikan Milik Minas Pagai Lumber, Kasus Dihentikan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Gus Yahya Tempuh Jalan Islah, Imam Jazuli: Pengakuan De Facto Otoritas Syuriyah
-
Genangan Surut, Jalan Daan Mogot Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan
-
BMKG: Jabodetabek di Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem hingga Mei 2026
-
KPK: Pemeriksaan Gus Alex oleh Auditor BPK Fokus Hitung Kerugian Negara
-
Vonis 6 Bulan untuk Demonstran: Lega Orang Tua, Tapi Ada yang Janggal Soal Kekerasan Polisi!
-
Banjir Jakarta Meluas Kamis Malam: 46 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam
-
Gabung PSI, Rusdi Masse Dijuluki 'Jokowinya Sulsel' dan Siap Tempati Posisi Strategis DPP
-
Ray Rangkuti Kritik Standar Etika Pejabat: Jalur Pintas hingga DPR Jadi 'Dewan Perwakilan Partai'
-
Kemensos Dampingi Keluarga Randika yang Viral Disebut Meninggal Kelaparan
-
Tunggu Hal Ini Lengkap, Kaesang Bakal Umumkan Sosok 'Mr J' di Waktu yang Tepat