- Kemenhut menyelidiki dugaan pencucian kayu ilegal terkait pembalakan liar di wilayah Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) Sumatera Utara.
- Penyidik fokus pada pengembangan kasus terhadap terduga M dan AR terkait peran menerima dan memanen kayu tanpa izin di luar areal PHAT.
- Penyidik telah mengamankan barang bukti signifikan termasuk kayu bulat dan olahan serta alat berat di lokasi terkait PHAT JAM.
Suara.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menyelidiki dugaan pencucian kayu ilegal (timber laundering) yang disinyalir menjadi bagian dari praktik pembalakan liar di wilayah Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Sumatera Utara, khususnya di kawasan yang terdampak banjir.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Yazid Nurhuda, menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pengembangan kasus terhadap sejumlah pemilik PHAT guna mengungkap jejaring pelaku dan pola kejahatan yang lebih luas.
“Saat ini, Penyidik sedang melakukan pengembangan penyidikan terhadap dua PHAT lainnya yaitu terduga M dan terduga AR. Peran terduga M masih terkait dengan penyidikan terhadap saudara JAM. Disinyalir saudara M yang juga sebagai pemilik PHAT MN turut berperan sebagai pengurus yang menerima kayu bulat illegal dari PHAT saudara JAM. Sedangkan terduga AR terindikasi kuat melakukan kegiatan pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa izin di luar PHAT,” kata Yazid, seperti dikutip dari Antara, Senin.
Indikasi pelanggaran tersebut diperkuat hasil analisis citra satelit pada 5 Agustus 2025 yang menunjukkan adanya aktivitas penebangan di luar peta areal PHAT AR di kawasan hulu Sungai Batang Toru seluas sekitar 33,04 hektare. Padahal, dari total luas PHAT AR sekitar 45,2 hektare, area yang terbuka di dalam peta resmi hanya sekitar 5 hektare.
“Selain itu Terduga saudara AR disinyalir juga melakukan pencampuran dan pengangkutan kayu ilegal yang ditebang dari luar areal PHAT dan kayu dari dalam areal PHAT untuk memuluskan hasil hutan kayu ilegal tersebut masuk ke pasar resmi. Modus Pencucian Kayu (timber laundering) ini menjadi fokus utama kami,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, Ditjen Gakkum Kemenhut juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan kegiatan pemanenan hasil hutan secara ilegal. Barang bukti tersebut antara lain sekitar 60 batang kayu bulat, 150 batang kayu olahan, satu unit alat berat ekskavator, satu unit buldozer dalam kondisi rusak, satu unit truk pelangsir kayu rusak, dua unit mesin belah, satu unit mesin ketam, dan satu unit mesin bor yang ditemukan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) PHAT atas nama JAM.
Penyidik Gakkum turut menyisir lokasi lain di luar PHAT JAM dan menemukan satu unit alat berat ekskavator serta sebaran kayu bulat di kawasan hutan di hulu Sungai Batang Toru, sekitar 8 kilometer dari TPK PHAT JAM. Temuan tersebut diduga masih berkaitan dengan aktivitas PHAT JAM.
Seluruh barang bukti telah disegel oleh penyidik Gakkum. Sementara itu, alat berat ekskavator beserta kayu bulat dan kayu olahan diamankan dan dititipkan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Selatan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho telah berulang kali menyoroti maraknya modus pencucian kayu ilegal melalui penyalahgunaan sistem penatausahaan hasil hutan kayu sebagai bagian dari kejahatan pembalakan liar yang terorganisir.
Baca Juga: Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
“Kolaborasi dengan para pihak mitra kerja penegakan hukum dalam menggerakkan ekosistem Gakkum terus ditempuh. Termasuk dalam upaya penertiban kawasan hutan bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di bawah koordinasi Menteri Pertahanan,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Suporter dan Panitia Soekarno Cup 2025 Bersatu, Donasi Ratusan Juta untuk Korban Bencana Sumatera
-
Usulan Kiai ke Prabowo: Bersihkan Jutaan Kayu Gelondongan Bencana Tanpa Bebani APBN!
-
Pemprov Sumut Hadirkan Fast Track Young Preneur 2025, 1.700 Pelaku UMKM Didorong Naik Kelas
-
Geger Kayu Log Terdampar di Lampung: Polisi Pastikan Milik Minas Pagai Lumber, Kasus Dihentikan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Geruduk KPK, Warga Pati Teriak Minta Bupati Sudewo Pakai Rompi Oranye Korupsi Rel Kereta
-
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil di PA Bandung, Buntut Kasus Lisa Mariana?
-
Polisi Mulai Olah TKP Pasar Induk Kramat Jati, Warga Dilarang Mendekat
-
Pasar Jaya Gerak Cepat, Penampungan 350 Pedagang Kramat Jati Siap dalam 3 Hari
-
Habib Syakur: Gosip Dito Ariotedjo-Davina Tak Boleh Tutupi Fokus Bencana Sumatra
-
Toko Plastik Simpan Karbit Diduga Sumber Api Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Kemenbud Resmikan Buku Sejarah Indonesia, Fadli Zon Ungkap Isinya
-
Respons Imbauan Mensos Donasi Bencana Harus Izin, Legislator Nasdem: Jangan Hambat Solidaritas Warga
-
Pagi Mencekam di Pasar Kramat Jati, 350 Kios Pedagang Ludes Jadi Arang Dalam Satu Jam
-
Antisipasi Bencana Ekologis, Rajiv Desak Evaluasi Total Izin Wisata hingga Tambang di Bandung Raya