Suara.com - Sebanyak 55 akademisi dari 31 kampus dan institusi riset mengecam keras tindak kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian kepada para Warga Desa Wadas yang menolak tambang andesit untuk pembangunan Bendungan Bener di Purworejo.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Herlambang P Wiratraman menegaskan, pemerintah harus bertanggung jawab secara hukum atas tindakan represif yang dilakukan oleh negara tersebut, jika tidak pemerintah akan kehilangan kepercayaan dari rakyat.
"Tidak boleh ada tindakan hukum negara, termasuk aparat kepolisian, yang tak bisa tidak dipertanggungjawabkan. Tiadanya pertanggungjawaban atas peristiwa tersebut melahirkan ketidakpercayaan publik terhadap Pemerintah dan aparat penegak hukum," kata Herlambang, Kamis (10/2/2022).
Para akademisi ini menilai protes yang dilakukan Warga Desa Wadas terhadap penambangan batuan andesit untuk proyek pembangunan Bendungan Bener, Purworejo merupakan hak-hak konstitusional, dijamin oleh UUD 1945 dan jelas bukan merupakan pelanggaran hukum.
Sementara pengerahan pasukan polisi besar-besaran tanpa alasan yang jelas, intimidasi, serangkaian tindak pemukulan, perampasan, perusakan, penangkapan sewenang-wenang, penghalang-halangan tim kuasa hukum mendampingi warga, pemadaman listrik dan jaringan internet hingga peretasan Instagram LBH Yogyakarta adalah tindakan melawan hukum.
"Ini justru bentuk bekerjanya penegakan hukum represif, tidak hanya melanggar hukum, melainkan pula melanggar hak-hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi dan perundang-undangan," tegasnya.
Mereka menegaskan, setiap orang di Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, termasuk warga Wadas yang sedang melindungi tanah lahan pertaniannya dari upaya pertambangan batu andesit yang merusak alam.
Para Akademisi Peduli Wadas ini terdiri dari Widodo Dwi Putro (FH UNRAM), Herlambang P Wiratraman (FH UGM), I Ngurah Suryawan (Universitas Papua, Manokwari, Papua Barat), Eko Riyadi (FH UII), Purnawan D Negara (FH UWM Malang), Satria Unggul (FH UM Surabaya), Abdil Mughis Mudhoffir (Sosiologi UNJ), Rafiqa Qurrata A’yun (FH UI), Herdiansyah Hamzah (FH UNMUL), Gede Kamajaya (UNUD).
Lalu, Dian Noeswantari (Pusham UBAYA), Andri G. Wibisana (FH UI), Bivitri Susanti (STHI Jentera), Inge Christanti (Pusat Studi HAM Univ. Surabaya), MHR. Tampubolon (FH. Univ.Tadulako Palu), Dhia Al Uyun (FH UB), Warkhatun Najidah (FH UNMUL), Feri Amsari (FH UNAND), Cekli S Pratiwi (Pusat Studi Peradaban dan HAM - UMM), Gita Putri Damana (STHI).
Baca Juga: Prihatin Kasus Wadas, Ulama Purworejo Habib Hasan Bin Agil Baabud Serukan Warga Menolak Hoaks
Riwanto Tirtosudarmo (Peneliti Independen, KIKA), Saiful Mahdi (FMIPA USK), Rina Mardiana (FEMA IPB), Franky Butar-Butar (FH UNAIR), Rezky Robiatul A.I ( FH UNTAG Samarinda), Hudriansyah (UINSI Samarinda), Orin Gusta Andini (FH Unmul), Nasrullah (FIB Unmul), Sulistyowati Irianto (FH UI-ASSLESI), Fachrizal Afandi (PERSADA UB-ASSLESI), Awaludin Marwan (FH Ubhara-ASSLESI).
Dian Rositawati (STHI Jentera-ASSLESI), Rival Ahmad (STHI Jentera-ASSLESI), Esti H. Hardi (FPIK Unmul), Grizelda (FH Unmul), Haris Retno S. (FH Unmul), Alfian (FH Unmul), Sholihin Bone (FH Unmul), Donny Danardono (PMLP Unika Soegijapranata), Idul Rishan (FH UII), Bilal Dewansyah (FH UNPAD).
Theresia Dyah Wirastri (FH UI - ASSLESI), Lena Hanifah (FH ULM - ASSLESI), Syukron Salam (FH UNNES), Harry Setya N (FH UNMUL), Santy Kouwagam (FH UNHAS), Lilis Mulyani (BRIN, ASSLESI), Robertus Robet (Sosiologi UNJ), Rakhmat Hidayat (Sosiologi UNJ), Haris Azhar (Universitas Trisakti), Abdi Rahmat (Sosiologi UNJ), Saleh Sjafei (FH USK), Abdul Rahman Hamid (Sosiologi UNJ), Manneke Budiman (FIB UI), dan Susi Dwi Harijanti (FH UNPAD).
Berita Terkait
-
Prihatin Kasus Wadas, Ulama Purworejo Habib Hasan Bin Agil Baabud Serukan Warga Menolak Hoaks
-
Ditangkap dan HP Disita, 3 Warga Wadas Terancam Sanksi UU ITE
-
Warga Wadas Dikepung Polisi, Usman Hamid Amnesty: Jokowi-Ganjar Harus Bertanggung Jawab!
-
Pedas! Fahri Hamzah Sentil Anggota DPR RI Dapil Wadas: Mana Ndasmu?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu