Suara.com - Muncul usulan yang menyebutkan jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta agar diperpanjang.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik langsung menanggapi usulan tersebut.
Dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, menurutnya tak ada celah dalam undang-undang untuk memperpanjang masa jabatan gubernur.
"Dalam menjalani kehidupan bernegara dan menyelenggarakan pemerintahan, seluruh elemen bangsa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Akmal, seperti dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Selasa (15/2/2022).
Perlu diketahui, aturan masa jebatan kepala daerah diatur dalam Pasal 162 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
Ditambah lagi Pasal 60 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua beleid tersebut mengatur masa jabatan kepala daerah hanya 5 tahun, terhitung sejak pelantikan, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Oleh sebab itu, tidak ada klausul perpanjangan masa jabatan kepala daerah.
Menurut Akmal, apabila diperpanjang akan bermasalah.
"Apabila diperpanjang, justru akan bermasalah dari sisi perundang-undangan dan berpotensi melanggar aturan," ujarnya.
Baca Juga: Adu Mewah Koleksi Kendaraan Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan, Tunggangannya Bikin Penasaran
Sebelumnya, usulan perpanjangan masa jabatan Anies Baswedan itu diungkapkan oleh Djohermansyah Djohan.
Ia beralasan, saat ini, beban kerja daerah cukup untuk menghadapi pandemi dan juga persiapan pemilu.
"Bisa jadi alternatif lain. Sangat memungkinkan (perpanjangan masa jabatan) karena memenuhi semua persyaratan. Kalau kita perpanjang, ia punya legitimasi. Karena ia dipilih rakyat dulu, lalu diperpanjang," jelas Djohermansyah.
Tag
Berita Terkait
-
Berkaca dari JIS, Taufik Gerindra Khawatir Formula E Jika Sukses Tak Diakui sebagai Keberhasilan Anies
-
Dua Tokoh PDIP Disebut Bakal Maju di Pilgub DKI, Jadi Penerus Anies Baswedan
-
Adu Mewah Koleksi Kendaraan Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan, Tunggangannya Bikin Penasaran
-
Anies Disebut Jadi Penentu Ganjar Maju Pilpres 2024, Pengamat: Tidak Logis
-
Puan Kesal Tak Disambut Gubernur saat Kunjungan, Dirjen Otda Kemendagri: Itu Masalah Etika Saja, Tamu Wajib Dijamu
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
Viral Video Tawuran di Rel Kereta Pekojan Disebut Pakai Senpi, Polisi: Video Lama!
-
Gaya Gibran Curi Perhatian, Makna Tas Noken yang Melingkar di Lehernya Saat Tiba di Papua
-
BPBD DKI Gelontorkan Bantuan Logistik Rp575 Juta bagi Ribuan Pengungsi Banjir di Jakarta Utara
-
Adu Jotos Pedagang Cilok di Kembangan, Korban Alami Luka Parah dan Dilarikan ke RSUD Cengkareng
-
KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, Usut Korupsi 'Diskon' Pajak Rp60 Miliar
-
Sosiolog USK Sebut Peran Dasco Jadi Titik Balik Percepatan Pemulihan Aceh
-
Usut Kasus Korupsi Haji, KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU
-
5 Daerah Jakarta Masuk Kategori Siaga Banjir, Pompa Kali Asin Sempat Tembus Level Merah!
-
Jakarta Tenggelam Lagi, Modifikasi Cuma Solusi 'Semu', Infrastruktur Biang Keroknya?
-
Tantangan Rencana Rehabilitasi Pascabencana di Sumut: Banyak Rumah Rusak Tak Masuk Kriteria Bantuan