Suara.com - Muncul usulan yang menyebutkan jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta agar diperpanjang.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik langsung menanggapi usulan tersebut.
Dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, menurutnya tak ada celah dalam undang-undang untuk memperpanjang masa jabatan gubernur.
"Dalam menjalani kehidupan bernegara dan menyelenggarakan pemerintahan, seluruh elemen bangsa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Akmal, seperti dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Selasa (15/2/2022).
Perlu diketahui, aturan masa jebatan kepala daerah diatur dalam Pasal 162 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
Ditambah lagi Pasal 60 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua beleid tersebut mengatur masa jabatan kepala daerah hanya 5 tahun, terhitung sejak pelantikan, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Oleh sebab itu, tidak ada klausul perpanjangan masa jabatan kepala daerah.
Menurut Akmal, apabila diperpanjang akan bermasalah.
"Apabila diperpanjang, justru akan bermasalah dari sisi perundang-undangan dan berpotensi melanggar aturan," ujarnya.
Baca Juga: Adu Mewah Koleksi Kendaraan Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan, Tunggangannya Bikin Penasaran
Sebelumnya, usulan perpanjangan masa jabatan Anies Baswedan itu diungkapkan oleh Djohermansyah Djohan.
Ia beralasan, saat ini, beban kerja daerah cukup untuk menghadapi pandemi dan juga persiapan pemilu.
"Bisa jadi alternatif lain. Sangat memungkinkan (perpanjangan masa jabatan) karena memenuhi semua persyaratan. Kalau kita perpanjang, ia punya legitimasi. Karena ia dipilih rakyat dulu, lalu diperpanjang," jelas Djohermansyah.
Tag
Berita Terkait
-
Berkaca dari JIS, Taufik Gerindra Khawatir Formula E Jika Sukses Tak Diakui sebagai Keberhasilan Anies
-
Dua Tokoh PDIP Disebut Bakal Maju di Pilgub DKI, Jadi Penerus Anies Baswedan
-
Adu Mewah Koleksi Kendaraan Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan, Tunggangannya Bikin Penasaran
-
Anies Disebut Jadi Penentu Ganjar Maju Pilpres 2024, Pengamat: Tidak Logis
-
Puan Kesal Tak Disambut Gubernur saat Kunjungan, Dirjen Otda Kemendagri: Itu Masalah Etika Saja, Tamu Wajib Dijamu
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Dilema Pencari Kerja: Mengapa Mencari Upah Layak Dianggap Pilih-pilih?
-
Di Balik Krisis Pertalite dan Solar: Saat Kenaikan Pertamax Memicu Efek Domino
-
Sudirman Said Mengaku Tak Dicecar soal Riza Chalid dalam Pemeriksaan Kasus Petral
-
Porprov Jateng 2026 Terapkan Sistem Real-Time, Hasil Pertandingan hingga Prestasi Dipantau Langsung
-
Langkah Isuzu di GIIAS 2026 Jadi Ujian Konsistensi di Tengah Ketatnya Pasar Kendaraan Niaga
-
Dituding Singgung Hubungan Rizky Nazar, Anjasmara Akhirnya Minta Maaf: Saya Tidak Sebut Nama
-
Indonesia Jadi Pasar Strategis Acerpure, Generasi Muda Jadi Target Utama
-
Mati Listrik saat Bikin Roti? Ini 5 Cara Selamatkan Adonan!
-
PHK Meningkat, DPR Minta KP2MI Genjot Penempatan Pekerja ke Luar Negeri
-
Koordinat Lokasi hingga Data Keluarga Bocor, Dosen UGM Diteror usai Kritik Dugaan Mutasi ASN