Suara.com - Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil menegaskan penambangan batuan andesit untuk material pembangunan proyek Bendungan Bener di Purworejo bukan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Nasir menuturkan, hal tersebut diketahui setelah Komisi III DPR mendatangi Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
"Penambangan batu andesit di Desa Wadas, itu bukan bagian dari proyek strategis nasional bukan. Jadi mereka hanya ingin mengambil batu andesit ya, yang merupakan bahan baku untuk konstruksi fisik Bendungan itu sendiri," ujar Nasir dalam diskusi 'Wadas : Panggilan Kemanusiaan Dalam Pembangunan' pada Selasa (15/2/2022).
Menurut Nasir, Proyek Bendungan Bener letaknya cukup jauh dari Desa Wadas yakni 10 kilometer sampai 12 kilometer.
"Kita tahu bahwa jarak antara proyek bendungan atau pembangunan Bendung Bener ya dengan Desa Wadas itu ada yang mengatakan 10 kilometer, ada yang mengatakan 12 kilometer, di antara itulah antara 10 sampai 12 kilometer jadi cukup jauh jaraknya," ucap dia.
Nasir mengungkapkan awal mula persoalan kisruh antara aparat dan warga yang menolak pembangunan tambang andesit di Desa Wadas, yakni adanya hasil kajian Amdal yang dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kementerian PUPR menyatakan bahwa tambang batu andesit paling dekat dengan lokasi Bendungan yakni desa Wadas.
Sehingga dari Amdal tersebut Pemprov Jawa Tengah membuat surat keputusan tentang pembangunan Bendungan Bener dengan lokasi penambangan batu andesit di Desa Wadas.
"Itu pula persoalannya, sehingga kemudian mereka, Pemprov Jawa Tengah membuat surat keputusan, di dalamnya ada tentang pembangunan Bendung Bener dengan lokasi penambangan batu andesit di desa Wadas," paparnya.
Baca Juga: Rencana Penambangan Timbulkan Konflik Sosial, Warga Wadas Berharap Tokoh NU Ikut Mendamaikan
Karena itu, Politisi PKS itu menduga bahwa lokasi penambangan batu andesit di desa Wadas sengaja dicantumkan bersamaan dengan proyek Bendungan Bener yang merupakan Proyek Stategis Nasional.
Bahkan warga yang menggugat tersebut kalah saat mengguggat ke PTUN.
"Masyarakat menggugat putusan itu dan kalah, sampai ke tingkat kasasi. Karena tadi itu karena "pintar' memasukkan IPL yaitu izin penetapan lokasi penambangan batu Wadas itu dalam surat satu keputusan yang di dalamnya juga ada proyek strategis nasional," papar Nasir.
Sehingga, kata Nasir, dengan surat keputusan yang dikeluarkan Pemprov Jawa Tengah, seolah-olah penambangan batu andesit satu kesatuan dengan Proyek Bendungan Bener.
Nasir juga menyebut penambangan batu andesit dan proyek Bendungan Bener merupakan dua hal yang berbeda.
"Kesannya seolah-olah, bahwa penambangan batu andesit yang ada di situ, adalah bagian yang tidak terpisahkan dari proyek strategis nasional, dalam hal ini pembangunan pembangunan bendung benar-benar itu sendiri. Padahal ini dua hal yang terpisah dalam pandangan kami," lanjut Nasir.
Berita Terkait
-
Andi Arief Singgung Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Soal Tambang Andesit di Wadas, Demokrat Tantang Hasto Buka-bukaan
-
Rencana Penambangan Timbulkan Konflik Sosial, Warga Wadas Berharap Tokoh NU Ikut Mendamaikan
-
Komnas HAM Ungkap Adanya Kekerasan Aparat Kepolisian hingga Trauma Perempuan dan Anak Warga Desa Wadas
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian
-
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17 November, Ini Tujuan Utamanya