Suara.com - Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menyatakan perusahaan pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dalam melakukan kegiatan pertambangan.
Hal ini berlaku bagi seluruh perusahaan pertambangan, termasuk pertambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.
Redi menjelaskan, meski material penambangan itu untuk umum atau demi pembangunan infrastruktur negara, perusahaan tetap harus memiliki IUP.
"Dalam Pasal 2 ayat 1 huruf d PP Nomor 96/2021, andesit masuk ke dalam komoditas batuan. Pengusahaannya baik untuk kepentingan umum maupun kepentingan sendiri tetap memerlukan perizinan sektor minerba," ujar Redi saat dihubungi, Selasa (15/2/2022).
Dia melanjutkan, ketentuan bebas IUP dalam kegiatan pertambangan untuk pembangunan infrastruktur juga tidak dibenarkan dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba.
"Dalam UU Minerba tidak diatur pembesaan kegiatan usaha pertambangan untuk kepentingan sendiri atau kepentingan pihak lain. Apapun aktifitas pertambangan atas komoditas tambang di wilayah pertambangan wajib mendapatkan perizinan berusaha sektor minerba," ucap dia.
"Dalam IUP ini terdapat kewajiban ikutan yang mesti dilakukan oleh siapapun yang menambang, yaitu: penerimaan negara (iuran produksi, iurab tetap, pajak daerah batuan), kewajiban reklamasi dan pascatambang, dana jaminan reklamasi dan pascatambang, kewajiban adanya pembinaan dan pengawasan melalui adanya peran inspektur tambang dan kepala teknik tambang," katanya.
Konflik penambangan batuan andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener memuncak beberapa hari lalu, saat polisi mengepung desa tersebut hingga akhirnya menangkap puluhan warga serta pendamping hukum.
Belakangan konflik yang bermula dari ketidaksetujuan Warga Desa Wadas soal penambangan quarry pun berlanjut dengan adanya upaya intimidatif dari aparat penegak hukum.
Perihal penambangan batuan andesit untuk bahan proyek pembangunan Bendungan Bener, pihak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pun angkat bicara. Kementerian ESDM mengakui bahwa perusahaan tambang di desa Wadas tidak memiliki IUP.
Tag
Berita Terkait
-
Anggota Komisi III DPR Tegaskan Penambangan Batu Andesit di Desa Wadas Bukan Proyek Strategis Nasional
-
Andi Arief Singgung Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Soal Tambang Andesit di Wadas, Demokrat Tantang Hasto Buka-bukaan
-
Rencana Penambangan Timbulkan Konflik Sosial, Warga Wadas Berharap Tokoh NU Ikut Mendamaikan
-
Komisi VII DPR Minta Kementerian ESDM Tak Terbitkan Izin IUP Di Desa Wadas
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian
-
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17 November, Ini Tujuan Utamanya