Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Ranacangan Undang - Undang (RUU) Tentang Keolahragaan menjadi Undang-undang pada rapat Paripurna DPR yang digelar di gedung Nusantara II, Selasa (15/2/2022). UU Keolahragaan merupakan revisi dari Rancangan Undang-Undang nomor 3 tahun 2015 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus selaku pimpinan sidang paripurna menanyakan kepada 331 peserta rapat yang hadir secar fisik dan virtul untuk dapat menyetujui RUU Keolahragaan menjadi Undang-undang.
"Apakah RUU Keolahragaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," tanya Lodewijk. Secara serentak para peserta rapat menjawab "setuju". Sehingga RUU ini secara resmi menjadi Undang-Undang.
Sebelum disahkan menjadi undang-undang, Wakil Ketua Komisi X DPR RI yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU SKN atau RUU Keolahragaan, Dede Yusuf Macan Effendi melaporkan bahwa Panja telah menyelesaikan pembahasan RUU tersebut dalam waktu tiga kali masa sidang.
Ia menuturkan, terdapat 861 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU ini yang terdiri dari isu-isu krusial. 861 DIM ini kemudian dibahas dengan metode kluster pbahasan isu krusial mayor dan isu krusial minor.
Adapun isu krusial mayor antara lain ruang lingkup olahraga berbasis teknologi, big data olahraga, industri olahraga, olahragawan sebagai profesi, jaminan sosial, penghargaan olahraga, sumbangan badan usaha atau CSR, dana langsung ke cabang olahraga, kelembagaan sengketa, badan anti-doping dan lembaga anti toping Indonesia, pendanaan olahraga, kelembagaan KONI dan KOI serta suporter.
Sedangkan isu minor pembahasan terkait Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), pelatih olahraga, tugas wewenang dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, sarana dan prasarana, infrastruktur olahraga, penyandang disabilitas dan naturalisasi atlet.
"Panja melaksanakan berbagai kegiatan antara lain rapat internal Panja Komisi X DPR RI, rapat Panja DPR dan pemerintah, RDPU dengan pakar dan berbagai pemangku kepentingan olahraga. Kunjungan kerja dan konsinyering secara maraton serta rapat tim perumus dan sinkronisasi," ujar Dede Yusuf.
Menurutnya, dalam pembahasan RUU ini terjadi dinamika dan perdebatan terkait substansi dan pembahasan isu-isu krusial. Namun, perdebatan tersbut disadari atas niat dari para anggota dari berbagai fraksi dan pemerintah untuk menyusun RUU dengan semangat untuk kemajuan olahraga nasional.
Baca Juga: Catat, Inilah Olahraga yang Aman Bagi Penderita Penyakit Jantung!
Akhirnya, pada tanggal 14 Februari 2022 Panja memutuskan draft RUU tentang Keolahragaan disetujui untuk diputuskan di tangkap I atau tingkat Komisi X DPR. Dalam rapat kerja Komisi X DPR bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pada hari yang sama, seluruh fraksi dan pemerintah menyetujui RUU tersebut.
"Pembahasan RUU Keolahragaan di Panja berada dalam suasana demokratis, hangat bahkan harmonis," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Zainudin Amali menyampaikan harapan pemerintah bahwa RUU Keolahragaan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat dalam kegiatan olahraga dalam mewujudkan masyarakat dan bangsa yang gemar, aktif sehat dan bugar serta berprestasi dalam olahraga.
"Dengan demikian gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat serta upaya meningkatkan prestasi dapat mengangkat harkat dan martabat bangsa pada tingkat internasional sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan nasional yang berkelanjutan," harapnya.
Berita Terkait
-
Dorong Percepatan Kemajuan Daerah, DPR Kembali Bahas 7 RUU Provinsi
-
Komisi X DPR dan Pemerintah Sepakati RUU SKN Jadi RUU Keolahragaan
-
JD Sports Buka Outlet Pertama di Indonesia, Temukan Produk Sport Fashion Terkini di Sini
-
5 Arti Mimpi Kompetisi Olahraga: Ada Kecerobohan Dalam Suatu Masalah
-
4 Jenis Minuman Dingin Pendamping Olahraga, Bikin Segar!
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT