Suara.com - Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah menyepakati Rancangan Undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) menjadi undang-undang dimana RUU SKN ini namanya akan berubah menjadi Undang-Undang Keolahragaan.
Keputusan tingkat I ini disepakati dalam Rapat Kerja tentang RUU SKN dengan Komisi X DPR RI bersama Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Zainudin Amali di ruang Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).
Hadir pula mewakili pemerintah yaitu Mendagri yang diwakili Plt.Dirjen Bina Pembangunan Daerah Pada Tata Naskah Dinas, Dr. Sugeng Hariyono, Menpan RB diwakili Staf Ahli Bidang Buday Kerja, Teguh Widjinarko, Menteri Keuangan diwakili Staf Ahli Menteri keuangan Wina Wudiani dan Menteri Hukum dan HAM diwakili Direktur Jendral peraturan Perundang-undangan, Benny Riyanto.
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda saat membacakan kesimpulan rapat mengatakan Komisi X DPR RI dan Pemerintah menerima laporan Ketua Panitia Kerja (Panja) dan draf RUU tentang Keolahragaan hasil Panja 14 Februari 2022.
"Komisi X DPR RI dan Pemerintah menyepakati judul RUU menjadi Rancangan Undang -Undang tentang Keolahrgaaan," ucap Syaiful.
Ia juga menyampaikan pandangan akhir pemerintah dan pandangan mini fraksi-fraksi Komisi X DPR terhadap RUU tentang Keolahragaan, mereka setuju untuk dilanjutkan dalam pengambilan keputusan pembicaraan tingkat II di rapat paripurna DPR RI.
"Seluruh fraksi dan pemerintah menerima dan menyetujui naskah RUU tentang Keolahragaan untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang dan diteruskan dalam pembicaraan tingkat II di Sidang Paripurna DPR RI," tambahnya.
Sebelumnya, dalam raker ini Ketua Panja RUU SKN, Dede Yusuf melaporkan bahwa RUU SKN sebagai inisiatif DPR telah membahas sebanyak 861 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menyelesaikan pembahasan dalam waktu tiga kali masa sidang kurang tiga hari.
"Meskipun di tengah pandemi covid-19 dan munculnya varian omicron, proses pembahasan RUU SKN berjalan sesuai jadwal dimana Panja dapat menyelesaikan kerjanya selama tiga kali masa sidang kurang 3 hari," ujar Dede Yusuf.
Baca Juga: 7 Tips Diet Tanpa Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diterapkan Kalangan Mager
Sementara itu, Menpora Amali dalam pandangan pemerintah menyampaikan bahwa RUU Keolahragaan yang telah disepakati pemerintah dan DPR untuk pembangunan olahraga. Menurutnya, pembangunan olahraga akan menjadi pendorong untuk mencapai pembangunan nasional di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, sosial, maupun budaya.
Menpora menyatakan, pembangunan olahraga kedepannya harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen olahraga untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan dan dinamika perubahan dalam olahraga nasional. Termasuk perubahan tantangan global yang lebih dinamis dan sesuaikan dengan era industri digital.
"Oleh karena itu perlu rancangan undang-undang tentang keolahragaan ini sebagai respon atas tuntutan dan dinamika perubahan dalam sistem keolahragaan nasional seperti kelembagaan keolahragaan penyelesaian sengketa, pendanaan olahraga, dan beberapa isu krusial lainnya," ujarnya.
Menpora pun menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam penyelesaian RUU Keolahragaan ini sehingga bisa disepakati di tingkat I.
"Kami menyampaikan terimakasih Komisi X DPR RI, Pimpinan Panja RUU tentang Keolahragaan dan anggota dari unsur pemerintah yang terlibat Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Perindustrian," tukasnya.
Berita Terkait
-
JD Sports Buka Outlet Pertama di Indonesia, Temukan Produk Sport Fashion Terkini di Sini
-
5 Arti Mimpi Kompetisi Olahraga: Ada Kecerobohan Dalam Suatu Masalah
-
4 Jenis Minuman Dingin Pendamping Olahraga, Bikin Segar!
-
10 Tips Atasi Insomnia, Terapkan Beberapa Langkah Berikut untuk Mendapatkan Waktu Tidur Berkualitas
-
Studi: Wanita Cenderung Menghindari Olahraga saat Menstruasi, Ahli Justru Sarankan Hal Sebaliknya
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT
-
Dipicu Masalah Asmara! Caddy Golf di Tangerang Dianiaya: Kepala Sobek, Kening dan Bibir Lebam-lebam
-
Lima Hari Baru Bersih, 55,7 Ton Sampah Diangkut dari Kali Gendong Muara Baru
-
MTQ Nasional XXXI Hadir di Jateng, Usung Semangat Harmoni Menuju Indonesia Emas
-
Skandal Proyek Fiktif Rp16 Miliar: Kejati DKI Kembali Seret Dua Pegawai Kementerian PU ke Tahanan
-
Peluang Prabowo-Gibran di Pilpres 2029 Dinilai Masih Terbuka, Manuver Jokowi Jadi Sorotan