Suara.com - Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah menyepakati Rancangan Undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) menjadi undang-undang dimana RUU SKN ini namanya akan berubah menjadi Undang-Undang Keolahragaan.
Keputusan tingkat I ini disepakati dalam Rapat Kerja tentang RUU SKN dengan Komisi X DPR RI bersama Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Zainudin Amali di ruang Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).
Hadir pula mewakili pemerintah yaitu Mendagri yang diwakili Plt.Dirjen Bina Pembangunan Daerah Pada Tata Naskah Dinas, Dr. Sugeng Hariyono, Menpan RB diwakili Staf Ahli Bidang Buday Kerja, Teguh Widjinarko, Menteri Keuangan diwakili Staf Ahli Menteri keuangan Wina Wudiani dan Menteri Hukum dan HAM diwakili Direktur Jendral peraturan Perundang-undangan, Benny Riyanto.
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda saat membacakan kesimpulan rapat mengatakan Komisi X DPR RI dan Pemerintah menerima laporan Ketua Panitia Kerja (Panja) dan draf RUU tentang Keolahragaan hasil Panja 14 Februari 2022.
"Komisi X DPR RI dan Pemerintah menyepakati judul RUU menjadi Rancangan Undang -Undang tentang Keolahrgaaan," ucap Syaiful.
Ia juga menyampaikan pandangan akhir pemerintah dan pandangan mini fraksi-fraksi Komisi X DPR terhadap RUU tentang Keolahragaan, mereka setuju untuk dilanjutkan dalam pengambilan keputusan pembicaraan tingkat II di rapat paripurna DPR RI.
"Seluruh fraksi dan pemerintah menerima dan menyetujui naskah RUU tentang Keolahragaan untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang dan diteruskan dalam pembicaraan tingkat II di Sidang Paripurna DPR RI," tambahnya.
Sebelumnya, dalam raker ini Ketua Panja RUU SKN, Dede Yusuf melaporkan bahwa RUU SKN sebagai inisiatif DPR telah membahas sebanyak 861 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menyelesaikan pembahasan dalam waktu tiga kali masa sidang kurang tiga hari.
"Meskipun di tengah pandemi covid-19 dan munculnya varian omicron, proses pembahasan RUU SKN berjalan sesuai jadwal dimana Panja dapat menyelesaikan kerjanya selama tiga kali masa sidang kurang 3 hari," ujar Dede Yusuf.
Baca Juga: 7 Tips Diet Tanpa Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diterapkan Kalangan Mager
Sementara itu, Menpora Amali dalam pandangan pemerintah menyampaikan bahwa RUU Keolahragaan yang telah disepakati pemerintah dan DPR untuk pembangunan olahraga. Menurutnya, pembangunan olahraga akan menjadi pendorong untuk mencapai pembangunan nasional di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, sosial, maupun budaya.
Menpora menyatakan, pembangunan olahraga kedepannya harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen olahraga untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan dan dinamika perubahan dalam olahraga nasional. Termasuk perubahan tantangan global yang lebih dinamis dan sesuaikan dengan era industri digital.
"Oleh karena itu perlu rancangan undang-undang tentang keolahragaan ini sebagai respon atas tuntutan dan dinamika perubahan dalam sistem keolahragaan nasional seperti kelembagaan keolahragaan penyelesaian sengketa, pendanaan olahraga, dan beberapa isu krusial lainnya," ujarnya.
Menpora pun menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam penyelesaian RUU Keolahragaan ini sehingga bisa disepakati di tingkat I.
"Kami menyampaikan terimakasih Komisi X DPR RI, Pimpinan Panja RUU tentang Keolahragaan dan anggota dari unsur pemerintah yang terlibat Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Perindustrian," tukasnya.
Berita Terkait
-
JD Sports Buka Outlet Pertama di Indonesia, Temukan Produk Sport Fashion Terkini di Sini
-
5 Arti Mimpi Kompetisi Olahraga: Ada Kecerobohan Dalam Suatu Masalah
-
4 Jenis Minuman Dingin Pendamping Olahraga, Bikin Segar!
-
10 Tips Atasi Insomnia, Terapkan Beberapa Langkah Berikut untuk Mendapatkan Waktu Tidur Berkualitas
-
Studi: Wanita Cenderung Menghindari Olahraga saat Menstruasi, Ahli Justru Sarankan Hal Sebaliknya
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
Terkini
-
Usut Kuota Khusus hingga Haji Furoda, KPK Sebut Kapusdatin BPH Saksi Penting, Apa Alasannya?
-
Kunjungi Sekolah Rakyat, Prabowo Nostalgia Zaman Akmil: Saya Dulu Satu Kamar 60 Orang
-
Kakak Hary Tanoe Melawan usai Tersangka, Ini Alasan KPK Santai Digugat Rudy Tanoesoedibjo
-
Soroti Public Speaking Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Mahfud MD Geleng-Geleng Kepala: Keliru Tuh!
-
KPK Tetapkan Status Rudy Tanoesoedibjo sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos
-
Aksi Sadis Cucu Pemilik Kios Pecel Lele di Bogor, Nenek dan Pamannya Dibakar Hidup-hidup!
-
Mahfud MD Bongkar Alasan Sri Mulyani Nyaris Mundur: Kecewa Rumah Dijarah, Negara Tak Lindungi
-
Fadli Zon Digugat ke Pengadilan, Korban Pemerkosaan 1998 Titipkan Pesan Mendalam!
-
Sikap Rahayu Saraswati Bikin Rocky Gerung Kagum: Contoh Baru Etika Politisi
-
Gentlemen vs Drama: Perang Ucapan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Soal Tes DNA Ulang di Singapura