Suara.com - Kementerian Kesehatan mengungkapkan tren kasus konfirmasi positif Covid-19 di provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Bali masuk kategori level 4.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan tren dihitung dengan membandingkan data satu pekan terakhir dengan satu pekan sebelumnya.
"Seluruh provinsi mengalami peningkatan insiden kasus, kami lihat Jakarta, Bali, dan Banten ini termasuk di dalam level 4, artinya lebih dari 150 kasus per 100.000 penduduk per minggu," kata Nadia dalam jumpa pers, Rabu (16/2/2022).
Dia menyebut peningkatan kasus positif Covid-19 diperkirakan masih akan terjadi karena gelombang pandemi ketiga akibat varian Omicron belum mencapai puncaknya.
"Kasus baru sudah melebihi dari periode pada saat Delta, kemungkinan masih terbuka untuk semua wilayah mengalami peningkatan kasus di beberapa hari ke depan," ucapnya.
Nadia meminta seluruh pemerintah daerah dan masyarakat untuk semakin disiplin menjalankan protokol kesehatan 5M; memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas, serta segera mendapatkan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Berita Terkait
-
Perda Penanggulangan COVID-19 Disahkan, Satpol PP DIY Temukan 15 Pelanggaran
-
Amerika Serikat Larang Warganya ke Indonesia karena Covid-19, KSP Ungkap Alasan Belum Tarik Rem Darurat
-
Pangandaran Tetap Jalankan PTM 100 Persen Meski Ada 13 Pelajar Positif COVID-19
-
Kantor Lockdown karena Pegawai Kena Covid-19, Sudin Nakertrans-E Jakpus Klaim Tetap Beroperasi Lewat Daring
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China