Suara.com - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Nakertrans-E) Jakarta Pusat membuka layanan melalui surat elektronik (email) karena dua pegawai di lingkungan kerja tersebut dinyatakan positif Covid-19.
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertrans-E) Jakarta Pusat, Fidiyah Rokhim menjelaskan, ada dua pegawai yang terpapar sehingga seluruh aktivitas kantor dihentikan sementara hingga Kamis (17/2).
"Bisa melalui email sudah bisa menghubungi bagian pengawasan, hubungan industrial dan kesejahteraan pekerja, pelatihan, penempatan dan produktivitas serta energi," kata Fidiyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Fidiyah menjelaskan, masyarakat yang membutuhkan layanan melalui Sudin Nakertrans-E dapat menghubungi via alamat surat elektronik (surel) yang sudah dipublikasikan melalui instagram @sudin_naker_jakpus.
Adapun layanan tersebut dibagi dalam lima sektor, yakni bagian tata usaha, pengawasan, hubungan industrial dan kesejahteraan pekerja, pelatihan, penempatan, produktivitas dan transmigrasi serta seksi energi.
Pegawai yang positif sedang menjalani isolasi mandiri di rumah. Fidiyah mengungkapkan, para pegawai terpapar dari klaster rumah.
"Pegawai kami yang terpapar Covid-19 itu berasal dari keluarga yang ada di rumahnya. Saat ini sudah kami minta isoman," kata dia.
Kantor Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat yang berada di Gedung C Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Jakpus), Tanah Abang, ditutup selama tiga hari sejak Selasa (15/2) hingga Kamis (17/2) untuk disterilisasi. Pelayanan kembali dibuka pada Jumat (18/2) mendatang. (Antara)
Baca Juga: Berkurang Ratusan Orang, RSDC Wisma Atlet Kemayoran Kini Rawat 3.758 Pasien Positif Covid-19
Berita Terkait
-
Berkurang Ratusan Orang, RSDC Wisma Atlet Kemayoran Kini Rawat 3.758 Pasien Positif Covid-19
-
Kasus Covid-19 Omicron Terus Melonjak di Indonesia, KSP: Situasi Masih Terkendali Dibanding saat Kami Hadapi Delta
-
Kemenkes Klaim Telemedis Covid-19 Bekerja Cepat, Pasien Isoman Langsung Dapat Obat
-
Kasus Covid-19 Melonjak, Mahkamah Konstitusi Tunda Persidangan Hingga 20 Februari
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Meluruhkan Debu, Merajut Toleransi: Harmoni Lintas Iman di Kelenteng Fuk Ling Miau Yogyakarta
-
Temui Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Data Tunggal Akurat demi Bansos Tepat Sasaran
-
Ramadan di Depan Mata, Pramono Anung Wanti-wanti Warga DKI Tak Gadai KJP Buat Penuhi Kebutuhan
-
KPK Periksa Pj Gubernur Riau hingga Bupati Inhu, Dalami Aliran Uang Kasus OTT Abdul Wahid
-
Sungai Cisadane 'Darurat' Pestisida, BRIN Terjunkan Tim Usut Pencemaran Sepanjang 22,5 KM
-
Buntut Dugaan Pelanggaran Impor, Bea Cukai Segel 3 Gerai Perhiasan Mewah Tiffany & Co di Jakarta
-
Viral Kecelakaan Maut di Depan UIN Ciputat, Transjakarta Tegaskan Tak Terlibat
-
Nekat! Maling Beraksi di Ruang Rapat Hotel Mewah Jakarta Pusat, Laptop dan Ponsel Raib
-
Pemicu Utama Bencana Tanah Bergerak di Jatinegara Tegal
-
Kabar Gembira! Ramadan 2026, Warga IKN Sudah Bisa Salat Tarawih di Masjid Baru