Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 masih tetap berjalan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut perkara tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan. Sehingga, lembaga antirasuah menemukan dugaan adanya nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Penanganan perkara tersebut naik ke proses penyidikan oleh KPK karena kami telah memiliki bukti permulaan yang cukup," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (17/2/2022).
Ali menyebut tim penyidik kini masih terus kumpulkan bukti. Serta berkoordinasi dengan lembaga yang miliki kewenangan dalam menghitung adanya kerugian negara.
"Koordinasi dengan lembaga yang berwenang melakukan penghitungan kerugian negara juga telah dilakukan," ujar Ali
Disamping itu, kata Ali, syarat unsur penyelenggara negara maupun batasan dugaan jumlah kerugian negara sebagimana ketentuan Pasal 11 Undang Undang KPK juga sudah terpenuhi.
Maka itu, kata Ali, KPK tidak terpengaruh terkait penghentian penyidikan oleh penegak hukum lain.
"Tidak mempengaruhi proses penyidikan yang sedang KPK lakukan saat ini," ujar Ali
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," imbuhnya
Baca Juga: Sidang Putusan Hari Ini, KPK Yakin Azis Syamsuddin Divonis Bersalah
Diketahui, KPK kekinian tengah digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Jhon Irfan Kenway terkait kasus dugaan korupsi AW-101.
KPK pun meyakini bahwa gugatan tersebut akan ditolak oleh majelis hakim. Lantaran KPK telah mengusut kasus dugaan korupsi tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam permohonan praperadilannya, Jhon Irfan Kenway meminta hakim menyatakan tidak sah pemblokiran aset pemohon yang dilakukan oleh termohon.
Selanjutnya, memerintahkan termohon untuk mencabut surat permintaan blokir nomor: R-1032/23/11/2017 dan surat nomor: R-1032/23/11/2017 tertanggal 13 November 2017 dan/atau surat pemblokiran lainnya terhadap seluruh aset pemohon dan aset ibu kandung pemohon.
Kemudian, menyatakan tidak sah pemblokiran uang negara sebesar Rp139,43 miliar pada rekening "ascroo acount" PT Diratama Jaya Mandiri.
Terakhir, memerintahkan termohon untuk mencabut pemblokiran uang negara sebesar Rp139,43 miliar pada rekening "ascroo acount" PT Diratama Jaya Mandiri untuk dan tetap dikuasai oleh pemegang kas TNI Angkatan Udara.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa Puspom TNI telah menghentikan penyidikan lima tersangka kasus dugaan korupsi helikopter AW-101.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard