Suara.com - Kejaksaan Agung mempertimbangkan permintaan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk mencekal satu warga negara asing (WNA) bernama Thomas Van Der Heyden, terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi menyebutkan, sudah membaca berita terkait desakan MAKI tersebut, pihaknya tengah mendalami identitas WNA tersebut.
"Ya (dipertimbangkan), yang alamatnya sudah jelas, sudah kami proses. Yang masih kami belum pastikan, kami cari datanya dulu," kata Supardi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Menurut Supardi, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2021 nama Thomas Van Der Heyden ada muncul.
Namun, pihaknya perlu melakukan pengecekan untuk mengetahui kewarganegaraan Thomas serta tempat tinggal nya yang belum terkonfirmasi.
"Ada (muncul di penyidikan). Kami harus pastikan dulu dia warga negara mana, tinggal nya dimana, kami saja belum terkonfirmasi. Kami akan cross check dulu," ucap Supardi.
Sebelumnya, MAKI meminta Kejaksaan Agung melakukan tindakan cegah dan tangkal (cekal) terhadap seorang warga negara asing (WNA) bernama Thomas Van Der Heyden.
Pencekalan terhadap Thomas Van Der Heyden terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan).
"Thomas Van Der Heyden adalah konsultan tenaga ahli yang diangkat oleh PT DNK dan atau Kemhan dalam kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemhan 2015-2020 yang saat ini sedang dalam penyidikan Jampidsus Kejagung," ungkap Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (15/2).
Baca Juga: Mantan Menkominfo Rudiantara Dukung Upaya Kejagung Bongkar Kasus Satelit 123BT
MAKI mendapatkan informasi terkait nama Thomas Van Der Heyden setelah membaca materi gugatan perlawanan yang diajukan pihak Kemhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor 64/Pdt.G/2022/PN JKT.PST yang menyebut nama WNA tersebut.
Gugatan tersebut diajukan oleh Kemhan untuk membatalkan putusan Arbitrase Singapura (ICC) yang mengalahkan Kemhan dengan denda ratusan miliar rupiah.
MAKI telah melakukan penelusuran terhadap nama Thomas Van Der Heyden berkewarganegaraan asing (WNA), dengan dugaan memiliki identitas ganda, bahkan diduga memiliki lebih dari dua identitas.
Thomas Van Der Heyden diduga sebagai pihak yang mengatur atau memfasilitasi pihak-pihak yang diduga terlibat dengan kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemhan 2015-2020.
Menurut Boyamin, Thomas Van Der Heyden selain jadi tenaga ahli PT DNK dan atau Kemhan, sebagai WNA diduga membawa misi tertentu kepentingan asing yang patut diwaspadai segala kiprah nya dan perlu dilakukan penelusuran yang lebih mendalam guna mengungkap semua aktifitas nya demi menjaga kedaulatan NKRI. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Akuisisi Bukopin oleh Kookmin Bank Diduga Berpotensi Rugikan Negara, Kok Bisa?
-
Kasus Korupsi Garuda, Chairal Tanjung Adik Konglomerat Chairul Tanjung Diperiksa Kejagung
-
Periksa Eks Menkominfo Rudiantara soal Kasus Satelit Kemhan, Kejagung: Kepentingan Penyelidikan
-
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara Diperiksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
-
Eks Menkominfo Rudiantara Diperiksa Kejagung Kasus Korupsi Pengadaan Satelit di Kemhan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting