Suara.com - Seperti diketahui, proses hukum politisi Partai Demokrat, yakni Ferdinand Hutahaean, hingga kini masih terus berlanjut.
Persidangan terbaru digelar pada Selasa lalu, 15 Februari 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, Dalam sidang tersebut, Ferdinand Hutahaeaan didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia didakwa melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA serta dianggap melanggar tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Unggahan Ferdinand di media sosial Twitter-nya dinilai jaksa berpotensi memicu keonaran dan keresahan di tengah masyarakat.
Oleh sebab itu, JPU mendakwa Ferdinand Hutahaean dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP.
Nah, menanggapi hal tersebut, Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI), yakni Muhammad Taufiq, akhirnya angkat bicara. Ia melihat adanya ua aspek dalam kasus mantan Politikus Partai Demokrat itu, yaitu aspek materil dan aspek formil.
Muhammad Taufiq lantas menjelaskan bahwa untuk mendakwa Ferdinand, maka status agamanya harus dilihat terlebih dahulu.
Kemudian, menurutnya, harus dilihat juga di mana Ferdinand menuliskan hal tersebut, apakah di ruang publik atau ruang privat.
Baca Juga: Bertemu Pimpinan Bank Dunia, Jokowi Singgung Soal Lonjakan Harga Pangan Dunia
"Kalau memang dia seorang non Muslim, dia mengatakan seperti itu, berarti dia kan sadar bahwa ucapan saya ini untuk siapa," ujar Muhammad Taufiq, dikutip terkini.id dar kanal YouTube Refly Harun via Seputartangsel pada Kamis, 17 Februari 2022.
"Kalau dia tidak Muslim, secara sadar berarti mengerti benar ke mana sasaran saya dan itu masuk penghinaan terhadap kelompok sebagaimana Pasal 28 ayat (2) UU ITE," ujarnya.
Taufiq menuturkan bahwa apabila Ferdinand seorang Muslim, apalagi mualaf, maka hukumannya bisa diringankan. Namun, sebaliknya, jika Ferdinand Hutahaean memang benar adalah seorang non Muslim, maka harus diproses setimpal.
"Kalau dia tegas bahwa dia seorang non Muslim dan dia tahu itu akan berakibat, maka itu perbuatan pidana," tegasnya.
"Tapi kalau dia seorang Muslim apalagi mualaf, ya harus kita maafkan," lanjutnya.
Kendati demikian, ia menganjurkan agar dihadirkan saksi teologi agar didapatkan tafsir yang objektif dari cuitan Ferdinand yang mengatakan ‘Allahmu Lemah’ yang beberapa waktu lalu sempat viral hingga mengundang pro dan kontra.
Berita Terkait
-
Masa Jabatan Gubernur Papua Barat Akan Berakhir, Presiden Jokowi Diminta Tunjuk Penjabat Sementara
-
CEK FAKTA: Jokowi Akan Kembali Diangkat Jadi Presiden karena Pilpres 2024 Dibatalkan, Benarkah?
-
Hasil Survei: Deklarasi Dukungan Capres 2024 Oleh Relawan Hanya Sebatas Cek Ombak
-
Lonjakan Inflasi Negara Maju Bikin Jokowi Ketar-ketir, Sri Mulyani: Harus Diwaspadai
-
Bertemu Pimpinan Bank Dunia, Jokowi Singgung Soal Lonjakan Harga Pangan Dunia
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
SETARA Institute: Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto Pengkhianatan Reformasi!
-
Whoosh Disorot! KPK Usut Dugaan Korupsi Kereta Cepat, Mark-Up Biaya Terendus?
-
Teka-Teki Penundaan Rakor Sekda Terungkap! Tito Karnavian Beberkan 2 Alasan Utama
-
Di KTT ASEAN, Prabowo Ajak Negara Asia Jaga Persaingan Sehat demi Masa Depan Kawasan
-
Geger Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab Terseret Pusaran Korupsi Chromebook Nadiem
-
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Delpedro: Ini Kriminalisasi, Hakim Abaikan Putusan MK
-
Pramono Anung Pastikan Tarif TransJakarta Naik, Janjikan Fasilitas Bakal Ditingkatkan
-
KPK Pastikan Korupsi Whoosh Masuk Penyelidikan, Dugaan Mark Up Gila-gilaan 3 Kali Lipat Diusut!
-
Gagal Bebas! Praperadilan 4 Aktivis yang Dituding Dalang Kerusuhan Agustus 2025 Ditolak Hakim
-
Eks Dirut Jadi Saksi di Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Ngaku Kenal Anak Riza Chalid