Suara.com - Seperti diketahui, proses hukum politisi Partai Demokrat, yakni Ferdinand Hutahaean, hingga kini masih terus berlanjut.
Persidangan terbaru digelar pada Selasa lalu, 15 Februari 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, Dalam sidang tersebut, Ferdinand Hutahaeaan didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia didakwa melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA serta dianggap melanggar tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Unggahan Ferdinand di media sosial Twitter-nya dinilai jaksa berpotensi memicu keonaran dan keresahan di tengah masyarakat.
Oleh sebab itu, JPU mendakwa Ferdinand Hutahaean dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP.
Nah, menanggapi hal tersebut, Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI), yakni Muhammad Taufiq, akhirnya angkat bicara. Ia melihat adanya ua aspek dalam kasus mantan Politikus Partai Demokrat itu, yaitu aspek materil dan aspek formil.
Muhammad Taufiq lantas menjelaskan bahwa untuk mendakwa Ferdinand, maka status agamanya harus dilihat terlebih dahulu.
Kemudian, menurutnya, harus dilihat juga di mana Ferdinand menuliskan hal tersebut, apakah di ruang publik atau ruang privat.
Baca Juga: Bertemu Pimpinan Bank Dunia, Jokowi Singgung Soal Lonjakan Harga Pangan Dunia
"Kalau memang dia seorang non Muslim, dia mengatakan seperti itu, berarti dia kan sadar bahwa ucapan saya ini untuk siapa," ujar Muhammad Taufiq, dikutip terkini.id dar kanal YouTube Refly Harun via Seputartangsel pada Kamis, 17 Februari 2022.
"Kalau dia tidak Muslim, secara sadar berarti mengerti benar ke mana sasaran saya dan itu masuk penghinaan terhadap kelompok sebagaimana Pasal 28 ayat (2) UU ITE," ujarnya.
Taufiq menuturkan bahwa apabila Ferdinand seorang Muslim, apalagi mualaf, maka hukumannya bisa diringankan. Namun, sebaliknya, jika Ferdinand Hutahaean memang benar adalah seorang non Muslim, maka harus diproses setimpal.
"Kalau dia tegas bahwa dia seorang non Muslim dan dia tahu itu akan berakibat, maka itu perbuatan pidana," tegasnya.
"Tapi kalau dia seorang Muslim apalagi mualaf, ya harus kita maafkan," lanjutnya.
Kendati demikian, ia menganjurkan agar dihadirkan saksi teologi agar didapatkan tafsir yang objektif dari cuitan Ferdinand yang mengatakan ‘Allahmu Lemah’ yang beberapa waktu lalu sempat viral hingga mengundang pro dan kontra.
Berita Terkait
-
Masa Jabatan Gubernur Papua Barat Akan Berakhir, Presiden Jokowi Diminta Tunjuk Penjabat Sementara
-
CEK FAKTA: Jokowi Akan Kembali Diangkat Jadi Presiden karena Pilpres 2024 Dibatalkan, Benarkah?
-
Hasil Survei: Deklarasi Dukungan Capres 2024 Oleh Relawan Hanya Sebatas Cek Ombak
-
Lonjakan Inflasi Negara Maju Bikin Jokowi Ketar-ketir, Sri Mulyani: Harus Diwaspadai
-
Bertemu Pimpinan Bank Dunia, Jokowi Singgung Soal Lonjakan Harga Pangan Dunia
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri