Suara.com - Seperti diketahui, proses hukum politisi Partai Demokrat, yakni Ferdinand Hutahaean, hingga kini masih terus berlanjut.
Persidangan terbaru digelar pada Selasa lalu, 15 Februari 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, Dalam sidang tersebut, Ferdinand Hutahaeaan didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia didakwa melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA serta dianggap melanggar tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Unggahan Ferdinand di media sosial Twitter-nya dinilai jaksa berpotensi memicu keonaran dan keresahan di tengah masyarakat.
Oleh sebab itu, JPU mendakwa Ferdinand Hutahaean dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP.
Nah, menanggapi hal tersebut, Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI), yakni Muhammad Taufiq, akhirnya angkat bicara. Ia melihat adanya ua aspek dalam kasus mantan Politikus Partai Demokrat itu, yaitu aspek materil dan aspek formil.
Muhammad Taufiq lantas menjelaskan bahwa untuk mendakwa Ferdinand, maka status agamanya harus dilihat terlebih dahulu.
Kemudian, menurutnya, harus dilihat juga di mana Ferdinand menuliskan hal tersebut, apakah di ruang publik atau ruang privat.
Baca Juga: Bertemu Pimpinan Bank Dunia, Jokowi Singgung Soal Lonjakan Harga Pangan Dunia
"Kalau memang dia seorang non Muslim, dia mengatakan seperti itu, berarti dia kan sadar bahwa ucapan saya ini untuk siapa," ujar Muhammad Taufiq, dikutip terkini.id dar kanal YouTube Refly Harun via Seputartangsel pada Kamis, 17 Februari 2022.
"Kalau dia tidak Muslim, secara sadar berarti mengerti benar ke mana sasaran saya dan itu masuk penghinaan terhadap kelompok sebagaimana Pasal 28 ayat (2) UU ITE," ujarnya.
Taufiq menuturkan bahwa apabila Ferdinand seorang Muslim, apalagi mualaf, maka hukumannya bisa diringankan. Namun, sebaliknya, jika Ferdinand Hutahaean memang benar adalah seorang non Muslim, maka harus diproses setimpal.
"Kalau dia tegas bahwa dia seorang non Muslim dan dia tahu itu akan berakibat, maka itu perbuatan pidana," tegasnya.
"Tapi kalau dia seorang Muslim apalagi mualaf, ya harus kita maafkan," lanjutnya.
Kendati demikian, ia menganjurkan agar dihadirkan saksi teologi agar didapatkan tafsir yang objektif dari cuitan Ferdinand yang mengatakan ‘Allahmu Lemah’ yang beberapa waktu lalu sempat viral hingga mengundang pro dan kontra.
Berita Terkait
-
Masa Jabatan Gubernur Papua Barat Akan Berakhir, Presiden Jokowi Diminta Tunjuk Penjabat Sementara
-
CEK FAKTA: Jokowi Akan Kembali Diangkat Jadi Presiden karena Pilpres 2024 Dibatalkan, Benarkah?
-
Hasil Survei: Deklarasi Dukungan Capres 2024 Oleh Relawan Hanya Sebatas Cek Ombak
-
Lonjakan Inflasi Negara Maju Bikin Jokowi Ketar-ketir, Sri Mulyani: Harus Diwaspadai
-
Bertemu Pimpinan Bank Dunia, Jokowi Singgung Soal Lonjakan Harga Pangan Dunia
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Korban Travel Haji Hanania Group Diperkirakan Tembus 3.000 Orang, Kerugian Capai Rp 95 Miliar
-
Diperiksa KPK 7 Jam! Bos Maktour Fuad Hasan Cuma Ketawa Ditanya Soal Illegal Gain Rp27,8 M
-
Bos Maktour Bantah Ada Transaksi untuk Dapat Kuota Haji Tambahan
-
Komisi X DPR Dukung Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Kunker Pantau Program MBG
-
Jajaran Direksi Himbara Merapat ke Istana, Prabowo Gelar Rapat Tertutup Bahas Ekonomi
-
MBG Jangan 'Makan' Hak Guru dan Beasiswa dari Anggaran Pendidikan!
-
Presiden Setujui Anggaran Rp 100,1 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatra
-
Bukan Sekadar Pertemuan Biasa, Ini Agenda Utama Prabowo Panggil Bos Himbara hingga Rosan ke Istana
-
Kabar Baik! 97 Persen Huntara Rampung, Pengungsi di Aceh-Sumbar Tak Lagi Tinggal di Tenda
-
PDIP Sindir Balik Jazilul PKB: Apa Anda Galau Ingin Adu Domba Kami dengan Pemerintah?