Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, mengamankan enam orang Waria dari dalam kamar kos-kosan di kawasan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Jumat (18/2/2022) dini hari.
Kasat Pol PP Padang, Mursalim mengatakan, mereka diamankan berawal dari laporan warga yang merasa resah dari ulah sejumlah waria yang tinggal di salah satu kos-kosan kawasan andalas itu, yang mengakibatkan terganggunya Trantibum di kawasan tersebut.
"Menanggapi hal ini, kita bergerak cepat, takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kita langsung turunkan anggota ke lokasi, untuk melakukan pengawasan dan mengamankan enam orang Waria tersebut ke Mako Satpol PP," ungkap Mursalim, dalam keterangan persnya, Jumat.
Selanjutnya, keenam waria yang telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Tibum Tranmas, diproses sesuai aturan, mereka didata dan diperiksa oleh PPNS Satpol PP Padang, dilanjutkan dengan mengikuti tes darah, melakukan screening HIV / AIDS dan PML (Penyakit Menular Lainnya), serta konseling oleh Tim Kesehatan Kota Padang, di aula Satpol PP Padang.
"Sebelum mereka dipulangkan, mereka diberikan konseling dan pembinaan oleh Tim kesehatan, pihak keluarganya juga dipanggil sebagai penjamin, bagi mereka yang tidak memiliki keluarga di Padang, mereka boleh membawa sanak saudara yang berdomisili di Kota Padang, mereka juga membuat surat pernyataan," kata dia.
Lebih lanjut Mursalim menjelaskan, semenjak dilakukan razia kos-kosan, masyarakat sekarang sudah mulai membuka matanya, untuk ikut mengontrol aktifitas kos-kosan yang ada di sekitar mereka, seperti laporan terhadap waria ini, tingkah laku mereka yang tidak sesuai dengan norma-norma yang ada di Ranah Minang, banyak masyarakat merasa resah ulah mereka.
"Tentu laporan-laporan seperti ini, perlu kita sikapi, demi menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat di Kota Padang," ujarnya.
Mursalim berharap, masyarakat Kota Padang, agar terus melakukan pengawasan terhadap, penginapan dan kos-kosan yang ada di lingkungan masing-masing dan melaporkan ke pada petugas, jika merasa Trantibum terganggu.
"Kita juga akan memberikan tindak tegas terhadap pemilik kos, jika pemilik kos tidak mau mengawasi penghuninya, dan tempatnya bisa menimbulkan keresahan warga sekitar," tegasnya.
Baca Juga: Viral Aksi Begal Payudara di Karawaci Tangerang, Polisi Ungkap Korbannya Waria
Berita ini sebelumnya dimuat Covesia.com jaringan Suara.com dengan judul "Enam Orang Waria Diamankan Satpol PP dalam Satu Kamar Kos-kosan di Padang"
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja
-
Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal
-
Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal
-
Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni
-
Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ
-
Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan