Suara.com - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT menjadi polemik dan menuai kontrak. Publik menanyakan apakah penerbitan permen itu atas sepengetahuan Presiden Joko Widodo atau tidak.
Menjawab pertanyaan tersebut, Staf Khusus Menaker Ida Fauziya, Dita Indah Sari memastikan bahwa Jokowi mengetahui adanya permenaker yang mengatur soal JHT.
"Pastilah (diketahui Presiden). Apalagi situasi seperti ini kok, masak presiden enggak mendengarkan?" kata Dita dalam diskusi daring, Minggu (20/2/2022).
Dita mengatakan, permenaker juga sudah didiskusikan dan diharmonisasi lebih dahulu dengan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Di sisi lain, permenaker terkait juga sudah melibatkan Kemneterian Hukum dan HAM.
"Itu kementerian yang terkait substansi teknis dan untuk aspek hukumnya peraturan," ucap Dita.
Karena itu, Dita memastikan bahwa aturan baru menyoal JHT yang tertuang lewat permenaker sudah sepengetahuan presiden.
"Jadi tidak akan ada permen yang bisa lolos kalau Kemenkumham tidak mengapprove bahwa ini sudah sesuai dengan aturan di atas, di samping atau di bawahnya. itu prosedur, semua permen begitu," imbuh Dita.
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Segera Tunjuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara
-
Aturan Baru Presiden Jokowi: Urus SIM, STNK, Jual Beli Rumah, dan Naik Haji Harus Tunjukkan Kartu Peserta BPJS Kesehatan
-
Usai Tandatangani UU IKN, Presiden Jokowi akan Tunjuk Kepala Otorita IKN Paling Lambat 2 Bulan Setelahnya
-
Beri Pidato Di Acara Dies Natalis Ke-75 HMI, Jokowi Minta Mahasiswa Jadi Pemecah Masalah Bangsa
-
Siapa Kepala Otorita IKN Pilihan Jokowi? Ini Sosok Pemimpin IKN Idaman Jokowi yang Sedang Digodok
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Aktivis Jogja 'Diculik' Aparat, YLBHI: Ini Penangkapan Ilegal dan Sewenang-wenang!
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional