Suara.com - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyatakan, bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, yang mengatur pencairan dana JHT saat usia pekerja 56 tahun, tidak adil dan tidak logis.
Penegasan ini disampaikan AHY usai bertemu dan mendengarkan keluhan dari sejumlah buruh di pabrik PT Maspion, Sidoarjo, Jawa Timur (19/2/2022).
"Curhat mereka terkait JHT menjadi concern saya. Mereka merasa diperlakukan dengan tidak adil. Saya sepakat bahwa apa yang terjadi ini terkait dengan JHT adalah sesuatu hal yang tidak adil dan tidak logis," kata AHY.
Terkait hal itu, AHY selaku Ketum Demokrat menugaskan anggota Fraksi Demokrat di DPR RI untuk menyampaikan keberatan para buruh tersebut dan meminta Menaker mencabut peraturan menteri tersebut.
"Tentu ini tugas kami sebagai penyambung lidah rakyat, baik melalui jalur legislatif di tingkat pusat maupun daerah," katanya.
AHY berharap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakilnya Emil Dardak bisa juga memperjuangkan suara dan aspirasi serikat buruh di Jawa Timur.
"Kami sangat bersyukur ada Mas Emil (Dardak) sebagai salah satu pemimpin eksekutif di tingkat provinsi bersama Ibu Khofifah, mudah-mudahan kami bisa bersinergi untuk memperjuangkan suara dan aspirasi dari para serikat pekerja ini," tuturnya.
Saat mengunjungi pabrik Maspion, AHY didampingi antara lain Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak beserta istri Arumi Bachsin, Sekjen PD Teuku Riefky Harsya, Bendahara Umum PD Renville Antonio, Wasekjen Agust Jovan Latuconsina, dan Deputi BPOKK SMR Edi Astawa.
Baca Juga: Aturan JHT Terbaru Tuai Polemik, Politisi PDIP: Jokowi Tak Akan Menyesatkan Rakyatnya
Berita Terkait
-
Aturan JHT Terbaru Tuai Polemik, Politisi PDIP: Jokowi Tak Akan Menyesatkan Rakyatnya
-
IKN Resmi Dibangun, Sartono Hutomo Sebut Kepala Otorita Harus dengan Ciri Bukan Juru Keributan, Sindir Ahok Kah?
-
Serikat Buruh Tak Setuju Permenaker Tentang Pencairan JHT Usia 56 Tahun, Mengapa Pemerintah Menerbitkan?
-
DPR Merasa Dilangkahi soal Kebijakan JHT Cair Usia 56 Tahun
-
Kisruh Jaminan Hari Tua, Rocky Gerung Menduga Ada Misi Presiden di Dalamnya
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
Terkini
-
Andrew Kalaweit Soroti Karhutla Kalimantan: Hutan Tak Terbakar Sendiri
-
Rekening Botok Masih Terblokir, Dana Donasi Rp80 Juta Tak Bisa Cair Jelang Aksi 27 Agustus
-
Rayakan HUT ke-81 RI, Suasana Pasar Ngijon Mendadak Meriah dan Penuh Warna
-
Paman dan Keponakan Kompak Bawa 35 Kg Sabu di Tanjung Balai
-
Review Rembulan Tenggelam di Wajahmu Extended: Saat Jeda Waktu Memberi Ruang bagi Makna
-
Anjing Pitbull Lepas Serang Bocah 9 Tahun di Bandung, Korban Luka Parah di Kepala dan Telinga
-
AMPB Pastikan Masyarakat Pati yang Bertemu DPR Hari Ini Bukan Pihaknya
-
Prabowo Ingin Penerjun Bebas Atasi Karhutla Riau: Pertama Kali dalam Sejarah
-
Geliat Musik Keras di Magnumotion Loud Fest, dari Hijaber hingga Aksi Cadas Seringai
-
Kadet Mundur Diduga karena Hijab, DPR: Aturan Unhan Tidak Melarang!