Suara.com - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyatakan, bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, yang mengatur pencairan dana JHT saat usia pekerja 56 tahun, tidak adil dan tidak logis.
Penegasan ini disampaikan AHY usai bertemu dan mendengarkan keluhan dari sejumlah buruh di pabrik PT Maspion, Sidoarjo, Jawa Timur (19/2/2022).
"Curhat mereka terkait JHT menjadi concern saya. Mereka merasa diperlakukan dengan tidak adil. Saya sepakat bahwa apa yang terjadi ini terkait dengan JHT adalah sesuatu hal yang tidak adil dan tidak logis," kata AHY.
Terkait hal itu, AHY selaku Ketum Demokrat menugaskan anggota Fraksi Demokrat di DPR RI untuk menyampaikan keberatan para buruh tersebut dan meminta Menaker mencabut peraturan menteri tersebut.
"Tentu ini tugas kami sebagai penyambung lidah rakyat, baik melalui jalur legislatif di tingkat pusat maupun daerah," katanya.
AHY berharap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakilnya Emil Dardak bisa juga memperjuangkan suara dan aspirasi serikat buruh di Jawa Timur.
"Kami sangat bersyukur ada Mas Emil (Dardak) sebagai salah satu pemimpin eksekutif di tingkat provinsi bersama Ibu Khofifah, mudah-mudahan kami bisa bersinergi untuk memperjuangkan suara dan aspirasi dari para serikat pekerja ini," tuturnya.
Saat mengunjungi pabrik Maspion, AHY didampingi antara lain Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak beserta istri Arumi Bachsin, Sekjen PD Teuku Riefky Harsya, Bendahara Umum PD Renville Antonio, Wasekjen Agust Jovan Latuconsina, dan Deputi BPOKK SMR Edi Astawa.
Baca Juga: Aturan JHT Terbaru Tuai Polemik, Politisi PDIP: Jokowi Tak Akan Menyesatkan Rakyatnya
Berita Terkait
-
Aturan JHT Terbaru Tuai Polemik, Politisi PDIP: Jokowi Tak Akan Menyesatkan Rakyatnya
-
IKN Resmi Dibangun, Sartono Hutomo Sebut Kepala Otorita Harus dengan Ciri Bukan Juru Keributan, Sindir Ahok Kah?
-
Serikat Buruh Tak Setuju Permenaker Tentang Pencairan JHT Usia 56 Tahun, Mengapa Pemerintah Menerbitkan?
-
DPR Merasa Dilangkahi soal Kebijakan JHT Cair Usia 56 Tahun
-
Kisruh Jaminan Hari Tua, Rocky Gerung Menduga Ada Misi Presiden di Dalamnya
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Libur Imlek: Penumpang Whoosh Naik Signifikan hingga 25 Ribu Orang Sehari
-
Xi Jinping dan Donald Trump Segera Bertemu, Ada Potensi Bisnis dan Skenario 'Perang'
-
KPK Dalami Kaitan Rangkap Jabatan Mulyono dengan Modus Korupsi Restitusi Pajak
-
Meriahkan Imlek, InJourney Tawarkan Promo Tiket Sunrise Borobudur Rp350 Ribu
-
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional