Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Santoso, turut mengomentari kasus penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Mundu, Kabupaten Cirebon Nurhayati pelapor dugaan korupsi dana desa.
Santoso menilai, kasus yang dialami Nurhayati tersebut cerminan dari penegak hukum yang bekerja berdasarkan interprestasinya sendiri.
"Ini cermin penegak hukum di Indonesia bekerja berdasar interprestasinya sendiri tidak mempertimbangkan faktor sosiologis dan fisiologis atas kasus yang terjadi," kata Santoso saat dihubungi, Senin (21/2/2022).
Santoso justru curiga jika penegak hukum menetapkan tersangka terhadap Nurhayati tersebut bekerja berdasarkan pesanan. Pasalnya dalam waktu yang bersamaan Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka saat melaporkan kasus dugaan korupsi.
"Pelapor kasus korupsi kemudian dijadikan tersangka dalam waktu yang hampir bersamaan dengan yang dilaporkan ini jelas aparat (polisi) penegak hukum bekerja berdasarkan request (pesanan) dari para pihak yang dilaporkan oleh Nurhayati sebagai pelapor," ungkapnya.
Untuk itu, Santoso berharap kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK harus pro aktif melindungi Nurhayati.
"Karena peristiwa ini sangat mencederai nurani rakyat dan akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat yang akan melaporkan kasus-kasus korupsi," tandasnya.
Viral Pelapor Kasus Korupsi jadi Tersangka
Untuk diketahui, jejaring media sosial heboh oleh video yang berisi pengakuan seorang perempuan yang bernama Nurhayati yang mengaku sebagai Kepala Urusan (Kaur) keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.
Dalam video berdurasi 2,5 detik itu, Nurhayati mengaku dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Ia mengaku kecewa dan tak mengerti atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Pasalnya, ia merupakan pelapor yang membantu pengungkapan kasus korupsi itu.
“Saya pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal karena saya sendiri sebagai pelapor, saya yang memberikan keterangan, informasi kepada penyidik selama hampir dua tahun prosesnya, di ujung akhir Tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya dalam video tersebut.
Nurhayati diketahui mengungkap kasus kerugian negara sebesar Rp 800 juta dari 2018 hingga 2020 namun ditetapkan menjadi tersangka.
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan pihaknya memiliki alasan kuat dalam menetapkan Nurhayati, Kepala Urusan (Kaur) keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan kepala desa setempat.
Ia mengungkap, berdasarkan pengumpulan alat bukti dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nurhayati telah melanggar peraturan kementerian dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2018 tentang Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Ia mengaku pihaknya belum dapat membuktikan bahwa Nurhayati telah menikmati uang tersebut. Namun, terdapat pelanggaran yang dilakukannya telah melanggar pasal 66 permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.
Berita Terkait
-
Laporkan Korupsi Desa Malah jadi Tersangka, Kabareskrim Terjunkan Tim Khusus Awasi Kasus Nurhayati di Polres Cirebon
-
Kasus Parigi Moutong, Anggota DPR: Tidak Boleh Ada Lagi Peluru Polri Digunakan untuk Tembak Rakyat Sendiri
-
Tetapkan Pelapor Korupsi Jadi Tersangka, Kapolres Cirebon Kota Ngaku Pihaknya Sudah Profesional
-
Viral Perempuan Pelapor Kasus Korupsi di Cirebon Jadi Tersangka, Polisi Ternyata Belum Bisa Buktikan Hal Ini
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Kerry Adrianto Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Pertamina
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
-
Unik, Aksi Massa di Mapolda DIY Bergerak Organik Tanpa Orasi dan Tuntutan Tertulis
-
Aksi di Mapolda DIY: Massa Kecam Kekerasan Aparat yang Tewaskan Bocah di Maluku
-
Terkuak! Bukan Polisi, Pelaku Penganiaya Pegawai SPBU di Cipinang Ternyata Wiraswasta