Suara.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memastikan kegiatan investasi yang ditawarkan OctaFX tidak berizin alias ilegal. Sehingga, masyarakat perlu mewaspadai penawaran investasi yang mengatasnamakan OctaFX.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison mengatakan, OctaFX merupakan platform yang berasal dari luar negeri. Meskipun sudah diblokir, keberadaan OctaFX terus ada di berbagai platform. Akan tetapi, Aldison akan terus mengawasi dan memblokir platform OctaFX.
"Seperti tadi masalahnya klasik, mungkin selalu muncul, kami terus mengawasi," ujar Aldison dalam media briefing Satgas Waspada Investasi, Senin (21/2/2022).
Bappebti juga telah mengirimkan surat ke Kemenkominfo untuk selalu menghapus dan memblokir aplikasi yang mengatasnamakan OctaFX di Google Play.
"Terkait aplikasi yang selalu muncul di google play, kita sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk diblokir, suratnya sudah kami sampaikan," ucapnya.
Aldison juga meminta para artis untuk memberhentikan promosi investasi OctaFX. Sebab, ia kembali menegaskan, aktivitas yang dilakukan OctaFX itu kegiatan yang ilegal.
'Jadi, artis yang terlibat dalam informasikan itu kami himbau dulu untuk menghentikan kegiatannya, karena itu kegiatan ilegal. Selanjutnya berproses karena bappebti mempunyai kewenangan melakukan penindakan khususnya dalam UU perdagangan berjangka tentunya akan berproses," kata dia.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan persnya dikutip Jumat (18/2/2022).
Baca Juga: Sedang Proses Izin ke Bappebti, Ini 3 Fakta Token Asix Milik Anang Hermansyah
Untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul, SWI telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer, yaitu; Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William yang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti, seperti; Binomo, Olymptrade, Quotex, dan OctaFX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.
Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan