Suara.com - BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu persyaratan wajib untuk mengurus keperluan administrasi dan layanan publik seperti jual-beli tanah, pendaftaran haji dan umrah, mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Lantas, bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan online?
Hal ini telah tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 6 Januari 2022 yang lalu. Oleh karenanya, Anda harus memiliki BPJS Kesehatan untuk bisa menggunakan layanan publik. Simak cara daftar BPJS Kesehatan online berikut.
Dengan diberlakukannya Inpres terbaru, bagi masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan diharuskan untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu sebelum dapat mengakses layanan publik tersebut. Untuk mempermudah pendaftaran, ada cara daftar BPJS Kesehatan online yang bisa Anda ikuti.
Diketahui bahwa BPJS Kesehatan merupakan sebuah badan hukum yang menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang berguna untuk menjamin kesehatan masyarakat di Indonesia dengan prinsip asuransi sosial.
Kepesertaan BPJS Kesehatan terdiri dari dua kelompok yakni penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI) dan bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (non PBI). Bagi kelompok PBI, iuran akan ditanggung oleh pemerintah melalui bansos (bantuan sosial), sementara non PBI diharuskan untuk membayar iuran setiap bulan berdasarkan layanan BPJS Kesehatan yang telah dipilih.
Bagi masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan dapat mendaftarkan diri secara online. Simak cara daftar BPJS Kesehatan online beserta persyaratan yang diperlukan.
Persyaratan Daftar BPJS Kesehatan Online
Cara daftar BPJS Kesehatan secara online, terlebih dahulu untuk mempersiapkan beberapa dokumen yang diperlukan dalam pengisian data. Berikut ini persyaratan untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online.
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Buku Rekening
- NPWP
- Email Aktif dan Nomor HP
- Pas Foto Ukuran 3x4 dengan ukuran maksimal 50 KB
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online
Cara daftar BPJS Kesehatan online dapat dilakukan menggunakan aplikasi Mobile JKN yang diunduh melalui App Store maupun Google Play Store. Melalui aplikasi ini, peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses berbagai fitur seperti skrining kesehatan dan layanan konsultasi dengan dokter.
- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN
- Siapkan seluruh persyaratan pendaftaran BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan di atas
- Klik menu Daftar di Mobile JKN
- Pilih Pendaftaran Peserta Baru dan baca syarat dan ketentuan yang berlaku
- Klik Selanjutnya dan masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan otomatis data calon peserta muncul pada aplikasi
- Masukan data diri dan pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan
- Masukan alamat email aktif dan klik simpan
- Kode verifikasi akan dikirimkan melalui alamat email yang telah didaftarkan
- BPJS Kesehatan mengirimkan virtual account untuk membayar premi
- Lakukan pembayaran dan akun akan otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan
Demikian adalah cara daftar BPJS Kesehatan online beserta persyaratan yang diperlukan.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Apa Arti Status Menunggu Gelombang Ditutup saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23? Jangan Panik, Ini Penjelasannya
-
Tak Cuma Jual Beli Tanah, Syarat Urus SIM dan STNK Pakai BPJS Kesehatan Juga Berlaku Mulai 1 Maret 2022
-
Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan, Mardani PKS: Niat Baik Dengan Cara Yang Buruk
-
Soal Aturan Urus SIM, STNK, Jual Beli Tanah Hingga Umroh Wajib Pakai Kartu BPJS, Legislator Nasdem: Kebijakan Positif
-
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Legislator Luqman Curiga Ada Penyusup Jahat Sekitar Jokowi
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi