Suara.com - Syarat urus SIM dan STNK pakai BPJS Kesehatan telah ditetapkan oleh pemerintah. Penetapan itu tercantum dalam instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Instruksi tersebut dirilis pada 6 Januari 2022 bertanda tangan Presiden RI.
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, Presiden Jokowi memberi mandat kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk melakukan penyempurnaan regulasi tentang pemohon surat ijin mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. Selain itu, ada beberapa ketentuan lain terkait dengan syarat urus SIM dan STNK pakai BPJS Kesehatan dari Presiden RI kepada Kapolri adalah sebagai berikut:
1. Tingkatkan penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan pembayaran iuran program jaminan kesehatan nasional secara rutin.
2. Mengambil langkah-langkah tegas sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing di jajaran kapolri untuk mendukung program optimalisasi program jaminan Kesehatan Nasional.
Sebagaimana telah ditetapkan, pelaksanaan jaminan kesehatan nasional telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2024. Di dalam UU tercantum pembahasan tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang kini diubah menjadi UU Nomor 11 tahun 2020, masuk ke dalam pembahasan tentang cipta kerja.
Dalam UU tersebut, dicantumkan pasal setiap penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan, tidak terkecuali warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia, setidaknya dalam waktu 6 bulan.
Selain syarat urus SIM dan STNK pakai BPJS Kesehatan, ada jenis layanan publik lain yang mensyaratkan harus melampirkan kepemilikan atau menjadi peserta BPJS Kesehatan. Jenis-jenis layanan publik yang mencantumkan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan selain mengurus SIM dan STNK ialah sebagai berikut
Keputusan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah dicantumkan dalam Inpres No.1 Tahun 2022 berbunyi:
Baca Juga: Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan, Mardani PKS: Niat Baik Dengan Cara Yang Buruk
"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."
2. Haji dan Umrah
BPJS Kesehatan juga menjadi syarat kepesertaan haji dan umrah. Aturan ini masih dalam pembahasan lebih lanjut mengenai langkah-langkah penerapannya, namun Menteri Agama RI telah mengonfirmasi bahwa BPJS masuk sebagai syarat haji dan umrah adalah sebagai salah satu upaya kementerian untuk menyukseskan program BPJS Kesehatan.
3. Kredit Usaha Rakyat
Jika sebelumnya permohonan kredit tidak melampirkan BPJS Kesehatan, maka untuk selanjutnya diwajibkan untuk melampirkan BPJS Kesehatan calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal itu diintruksikan oleh Presiden kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, berbunyi:
"Melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."
Berita Terkait
-
Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan, Mardani PKS: Niat Baik Dengan Cara Yang Buruk
-
Soal Aturan Urus SIM, STNK, Jual Beli Tanah Hingga Umroh Wajib Pakai Kartu BPJS, Legislator Nasdem: Kebijakan Positif
-
Survei: 52,5 Persen Warga Menolak Tes PCR Menjadi Syarat Perjalanan
-
BPJS Kesehatan Siap Bayar DP Klaim RS Hingga 60 Persen
-
Aturan Baru Presiden Jokowi: Urus SIM, STNK, Jual Beli Rumah, dan Naik Haji Harus Tunjukkan Kartu Peserta BPJS Kesehatan
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733